Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa  I. KHOFIF ROMLI alias OPIT Bin NURHAWI bersama-sama terdakwa II. MUHAMMAD BADRI alias BADRI bin MARYONO pada hari Sabtu tanggal 14 April 2018 sekira jam 20.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2018, bertempat di Rumah terdakwa I masuk Kp. Timur Rt.02 Rw.05 Desa Awar-awar Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi Sugik Purwito, SH dan saksi Dadang Krisdianto, SH (keduanya anggota Reskoba Polres Situbondo) serta saksi Maryono alias nono pada hari sabtu tanggal 14 April 2018 mendapat informasi dari masyarakat Asembagus bahwa di daerah Kec. Asembagus Kab. Situbondo sering digunakan pengedaran obat-obatan tanpa ijin lalu atas informasi tersebut kedua saksi dari Reskoba Polres Situbondo menuju kelokasi yang diinformasikan tersebut.
- Bahwa benar setelah itu pada hari itu juga sekira pukul 20.25 WIB para saksi dari Reskoba Polres Situbondo melakukan pengintaian lalu didapat terdakwa I. Khofif Romli bersama-sama terdakwa II. Muh. Badri mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Trihexspinidil (trex) kepada saksi Maryono yang disuruh oleh anggota Polres Situbondo sebanyak dua kali.
- Bahwa setelah itu para saksi dari Reskoba Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 18 (delapan belas) butir obat pil Trihexyphenidyl (Trex), 5 (lima) bungkus kertas bekas bungkus rokok masing-masing bungkus berisi 3 (tiga) butir obat jenis Trex, 17 (tujuh belas) bungkus kertas bekas bungkus rokok masing-masing berisi 3 (tiga) butir obat jenis Trex, uang tunai sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 138 (seratus tiga puluh delapan) butir obat jenis Trex, dan uang tunai total sebesar Rp.101.000,- (seratus satu ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Sisiminaryuni, S.Farm, Apt menerangkan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, terjangkau oleh masyarakat dan sediaan farmasi harus memenuhi standart kesehatan, dan tidak semua orang berhak mengadakan, menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi / alat kesehatan dan apabila mengadakan, menyimpan dan mengedarkan harus ada ijin dari pihak berwenang karena pembinaanya, mengatur, mengendalikan, menyimpan, promosi dan pengedaran diawasi oleh Pemerintah, dan obat jenis Trihexyphenidyl peredarannya harus dengan resep Dokter serta ijin edar diberikan oleh Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) terhadap perusahaan yang memproduksi sediaan farmasi setelah melalui pengujian-pengujian dan memenuhi syarat untuk diedarkan dan cara peredaran obat yang ada ijin edar dari produsen sampai kepada pedagang farmasi, kunsumen (pemakai) yaitu Pedagang farmasi membuat pesanan obat kepada produsen obat lalu produsen mengirim pesanan obat kepada pedagang farmasi disertai faktur, pedagang farmasi menjual obatnya ke apotik sesuai pesanan, pendistribusian obat ke apotik disertai faktur dan apotik menjual kepada konsumen atau pemakai dengan menggunakan resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB:  4667/NOF/2018 pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A,Md dengan hasil pemeriksaan, Narkotika negatif, Psikotropika negatif dan Trihexyphenidyl Positif dengan demikian disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “Y†tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl termasuk Daftar Obat Keras dan alat bukti surat tersebut juga diperkuat dengan adanya keterangan Ahli Sisiminaryuni, S.Farm Apt.
----- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU.RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa  I. KHOFIF ROMLI alias OPIT Bin NURHAWI bersama-sama terdakwa II. MUHAMMAD BADRI alias BADRI bin MARYONO pada hari Sabtu tanggal 14 April 2018 sekira jam 20.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2018, bertempat di Rumah terdakwa I masuk Kp. Timur Rt.02 Rw.05 Desa Awar-awar Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi Sugik Purwito, SH dan saksi Dadang Krisdianto, SH (keduanya anggota Reskoba Polres Situbondo) serta saksi Maryono alias nono pada hari sabtu tanggal 14 April 2018 mendapat informasi dari masyarakat Asembagus bahwa di daerah Kec. Asembagus Kab. Situbondo sering digunakan pengedaran obat-obatan tanpa ijin lalu atas informasi tersebut kedua saksi dari Reskoba Polres Situbondo menuju kelokasi yang diinformasikan tersebut.
- Bahwa benar setelah itu pada hari itu juga sekira pukul 20.25 WIB para saksi dari Reskoba Polres Situbondo melakukan pengintaian lalu didapat terdakwa Khofif Romli bersama-sama terdakwa II Muh. Badri mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Trihexspinidil (trex) kepada saksi Maryono yang disuruh oleh anggota Polres Situbondo sebanyak dua kali.
- Bahwa setelah itu para saksi dari Reskoba Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 18 (delapan belas) butir obat pil Trihexyphenidyl (Trex), 5 (lima) bungkus kertas bekas bungkus rokok masing-masing bungkus berisi 3 (tiga) butir obat jenis Trex, 17 (tujuh belas) bungkus kertas bekas bungkus rokok masing-masing berisi 3 (tiga) butir obat jenis Trex, uang tunai sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 138 (seratus tiga puluh delapan) butir obat jenis Trex, dan uang tunai total sebesar Rp.101.000,- (seratus satu ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Sisiminaryuni, S.Farm, Apt menerangkan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, terjangkau oleh masyarakat dan sediaan farmasi harus memenuhi standart kesehatan, dan tidak semua orang berhak mengadakan, menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi / alat kesehatan dan apabila mengadakan, menyimpan dan mengedarkan harus ada ijin dari pihak berwenang karena pembinaanya, mengatur, mengendalikan, menyimpan, promosi dan pengedaran diawasi oleh Pemerintah, dan obat jenis Trihexyphenidyl peredarannya harus dengan resep Dokter serta ijin edar diberikan oleh Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) terhadap perusahaan yang memproduksi sediaan farmasi setelah melalui pengujian-pengujian dan memenuhi syarat untuk diedarkan dan cara peredaran obat yang ada ijin edar dari produsen sampai kepada pedagang farmasi, kunsumen (pemakai) yaitu Pedagang farmasi membuat pesanan obat kepada produsen obat lalu produsen mengirim pesanan obat kepada pedagang farmasi disertai faktur, pedagang farmasi menjual obatnya ke apotik sesuai pesanan, pendistribusian obat ke apotik disertai faktur dan apotik menjual kepada konsumen atau pemakai dengan menggunakan resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB: 4667/NOF/2018 pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A,Md dengan hasil pemeriksaan, Narkotika negatif, Psikotropika negatif dan Trihexyphenidyl Positif dengan demikian disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “Y†tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl termasuk Daftar Obat Keras dan alat bukti surat tersebut juga diperkuat dengan adanya keterangan Ahli Sisiminaryuni, S.Farm Apt.
----- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU.RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. |