Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa YUNIS SANDI Als YUNIS Bin MA’AN pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan  Desember 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Dsn. Kom RT. 02 RW 01 Desa. Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kab. Situbondo tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Kasat Resnarkoba Polres Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yaitu terdakwa di daerah Kec. Panarukan Kab. Situbondo terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu dan dengan informasi tersebut Kasat Narkoba bersama anggota yaitu Saksi Taufik Zamzani dan Saksi Novanto untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut, dan setelah para saksi melakukan penyelidikan lebih lanjut sebagaimana waktu tersebut diatas untuk melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan pada saat para saksi tiba dirumah terdakwa saai itu terdakwa sedang duduk dikursi ruangan samping rumahnya bersama seorang tamu yaitu saksi Heriyawanto kemudian setelah para saksi masuk selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan sendiri oleh Terdakwa selanjutnya Kasat Resnarkoba menemukan 1 (satu) buah Pipet kaca yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 2,34 (dua koma tiga empat) gram di atas lantai dekat tempat duduk terdakwa selanjutnya para saksi menanyakan kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan di akui oleh terdakwa narkotika jenis shabu-shabu adalah miliknya dan terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr Hendra di pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2018 sekira pukul 16.30 wib di daerah Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo  kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolrest Situbondo untuk proses hukum selanjutnya;
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis shabu-shabu) tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwajib / berwenang.
- Adapun berat narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat oleh Fakhrur Rozy serta disaksikan para saksi dan terdakwa setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 2,34 gram kemudian dikirim ke Labfor Cab. Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratorik;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:11944/NNF/2018 31 Desember 2018 yang dibuat serta ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si.,Apt.M.Si., Dra. Fitriyana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal tidak berwarna dan berbau tersebut adalah benar positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa YUNIS SANDI Als YUNIS Bin MA’AN pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2018 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan  Desember 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di samping sebuah warung makan yang terletak di Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka dilaksanakan di daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa sedang mengemudikan truck dari arah Surabaya menuju ke Situbondo selanjutnya terdakwa berhenti di sebuah warung di daerah Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo untuk makan dan beristirahat melepas lelah, kemudian terdakwa bertemu dengan sdr. Hendra dan di ajak menggunakan/mengkonsumsi shabu dengan berkata “ayo nyabu!†dengan ajakan tersebut terdakwa menjawab “saya mau istirahat saja dan mau makan†kemudian terdakwa mengiyakan ajakan sdr.Hendra  dengan cara menghisap secara bergantian dan terdakwa menghisap 3 (tiga) kali sedotan yang dilakukannya disamping warung setelah menghisap shabu tersebut pipet kaca yang berisi sisa shabu yang dimasukkan terdakwa ke dalam bungkus rokok merk Marlboro untuk dibawa pulang ke rumah terdakwa;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan terdakwa menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu  tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang;
- Adapun berat narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat oleh Fakhrur Rozy serta disaksikan para saksi dan terdakwa setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 2,34 gram kemudian dikirim ke Labfor Cab. Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratorik;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:11944/NNF/2018 31 Desember 2018 yang dibuat serta ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si.,Apt.M.Si., Dra. Fitriyana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal tidak berwarna dan berbau tersebut adalah benar positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa kemudian terhadap terdakwa dilakukan tes pengujian laboratorium terhadap urine. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari Laboratorium Klinik Diagnostik Situbondo tanggal 11 Desember 2018 yang ditandatangani oleh SAMSUL HADI, A.Md Kes selaku Pimpinan Laboratorium Klinik Diagnostik dengan hasil pemeriksaan urine sebagai berikut :
- Gol AMPHETAMINEÂ dengan Hasil (+) Positif.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |