Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : SITI MUNTAHANAH, sebagai Ibu kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : FAIRUZ PUTRA AZZURO (13 tahun), untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli terhadap :
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 358/Desa Kotakan, Surat Ukur tanggal 20-01-2003, No. 01, luas 235 M2 (dua ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama pemegah hak USMAN, yang terletak di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |