Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2016/PN Sit. SITI MUNTAHANAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Rabu, 16 Nov. 2016
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1SITI MUNTAHANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon : SITI MUNTAHANAH, sebagai Ibu kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : FAIRUZ PUTRA AZZURO (13 tahun), untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli terhadap :
  • Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 358/Desa Kotakan, Surat Ukur tanggal 20-01-2003, No. 01, luas 235 M2 (dua ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama pemegah hak USMAN, yang terletak di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo;
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak