Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
66/Pdt.G/2016/PN Sit. | DODDY JOESWANTORO | SABAR alias PAK. DODIK SUBARIYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Des. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.G/2016/PN Sit. | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Des. 2016 | ||||||
Nomor Surat | 003 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R 1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.  Menyatakan jual beli atas tanah tambak seluas 11.950 m2 Sertipikat Hak Milik 271/Desa Pesisi Gambar Situasi Tanggal 15-6-1991 No. 1472 seluas 11.950 m2 (luas tanah pada saat dibeli belum bersertipikat, berdasarkan data desa seluas 1,250 Ha kemudian setelah diproses Sertipikat dan diukur ulang luasnya 11.950) atas nama PAK. DODIK SUBARIYANTO, yang terletak di Dusun mandaran, Desa Pesisir Kec. Besuki kab. Situbondo, dengan batas-batas :        Utara    :  sejalur tanah negara (selat madura)/pantai,          Timur     : Tanah Negara (sungai)          Selatan  : Tambak B. Suparman,          Barat      : Tanah Negara/ditempati warga perkampungan mandaran; yang dilakukan pada tanggal 8 April 1988 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan/Pernyataan jual beli diatas Segel antara Penggugat dengan Tergugat  adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah tambak seluas 11.950 m2 Sertipikat Hak Milik 271/Desa Pesisi Gambar Situasi Tanggal 15-6-1991 No. 1472 seluas 11.950 m2 (luas tanah pada saat dibeli belum bersertipikat, berdasarkan data desa seluas 1,250 Ha kemudian setelah diproses Sertipikat dan diukur ulang luasnya 11.950) atas nama PAK. DODIK SUBARIYANTO, yang terletak di Dusun mandaran, Desa Pesisir Kecamatan Besuki kabupaten Situbondo, dengan batas-batas :                  Utara    :  sejalur tanah negara (selat madura)/pantai,          Timur     : Tanah Negara (sungai)          Selatan  : Tambak B. Suparman,          Barat      : Tanah Negara/ditempati warga perkampungan mandaran;     Berdasarkan jual beli sebagaimana dalam petitum no. 2 diatas 4.  Menetapakan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDAIR Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan lain secara bijaksana dan seadil-adilnya sesuai dengan maksud dan tujuan dari gugatan ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |