Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2016/PN Sit. DODDY JOESWANTORO SABAR alias PAK. DODIK SUBARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 06 Des. 2016
Nomor Surat 003
Penggugat
NoNama
1DODDY JOESWANTORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1USMAN, S.H., MH.DODDY JOESWANTORO
Tergugat
NoNama
1SABAR alias PAK. DODIK SUBARIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan jual beli atas tanah tambak seluas 11.950 m2 Sertipikat Hak Milik 271/Desa Pesisi  Gambar Situasi Tanggal 15-6-1991 No. 1472 seluas 11.950 m2 (luas tanah pada saat dibeli belum bersertipikat, berdasarkan data desa seluas 1,250 Ha kemudian setelah diproses Sertipikat dan diukur ulang luasnya 11.950)  atas nama PAK. DODIK SUBARIYANTO, yang terletak di Dusun mandaran, Desa Pesisir Kec. Besuki kab. Situbondo, dengan batas-batas : 

        Utara     :  sejalur tanah negara (selat madura)/pantai,

          Timur     : Tanah Negara (sungai)

          Selatan  : Tambak B. Suparman,

          Barat      : Tanah Negara/ditempati warga perkampungan mandaran; 

yang dilakukan pada tanggal 8 April 1988 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan/Pernyataan jual beli diatas Segel antara Penggugat dengan Tergugat  adalah sah menurut hukum;

3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah tambak seluas 11.950 m2 Sertipikat Hak Milik 271/Desa Pesisi  Gambar Situasi Tanggal 15-6-1991 No. 1472 seluas 11.950 m2 (luas tanah pada saat dibeli belum bersertipikat, berdasarkan data desa seluas 1,250 Ha kemudian setelah diproses Sertipikat dan diukur ulang luasnya 11.950)  atas nama PAK. DODIK SUBARIYANTO, yang terletak di Dusun mandaran, Desa Pesisir Kecamatan Besuki kabupaten Situbondo, dengan batas-batas : 

        

          Utara     :  sejalur tanah negara (selat madura)/pantai,

          Timur     : Tanah Negara (sungai)

          Selatan  : Tambak B. Suparman,

          Barat      : Tanah Negara/ditempati warga perkampungan mandaran; 

     Berdasarkan jual beli sebagaimana dalam petitum no. 2 diatas

4.  Menetapakan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan lain secara bijaksana dan seadil-adilnya sesuai dengan maksud dan tujuan dari gugatan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak