Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa BUDI HARIYANTO alias BUD bin MUASAN pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekitar pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan April tahun 2023 bertempat di Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo tepatnya di rumah saudara KUSNO atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa membeli bahan peledak sebanyak 5 (lima) ons atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut dari saudara SUDONO alias pak DONO (ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan harga sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per ons nya, selanjutnya Terdakwa Kembali menjual bahan peledak tersebut kepada saksi KUSNO sebanyak 4 (empat) ons atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut dengan dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per ons nya, kemudian sisanya bahan peledak tersebut sekitar 1 (satu) ons disimpan oleh Terdakwa, selanjutnya beberapa saat kemudian Terdakwa kembali akan menjual dan menyerahkan bahan peledak sebanyak 1 (satu) ons kepada saksi KUSNO, lalu pada saat Terdakwa sampai di rumah saudara KUSNO yang beralamat di Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dan akan menyerahkan bahan peledak sebanyak 1 (satu) ons tersebut Terdakwa langsung diamankan oleh saksi WAWAN JUNAIDI dan saksi DIANGGA PRATAMA yang keduanya merupakan petugas Kepolisian Resor Situbonda, dan selanjutnya Terdakwa beserta sejumlah barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa atau menyerahkan suatu bahan peledak;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Serbuk Warna Abu-Abu dengan No. Lab. : 3074/BHF/2023 tertanggal 7 April 2023 yang ditandatangani oleh AKBP LUKMAN, S.Si., M. Si. Dan AKP CAHYO WIDYANTO, A. Md., ST. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh KOMBESPOL SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor: 151/2023/BHF berupa satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S) dan Aluminium (AI) yang merupakan bahan peledak jenis Low Explosive;
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951
Bahwa ia Terdakwa BUDI HARIYANTO alias BUD bin MUASAN pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekitar pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan April tahun 2023 bertempat di Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo tepatnya di rumah saudara KUSNO atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa membeli bahan peledak sebanyak 5 (lima) ons atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut dari saudara SUDONO alias pak DONO (ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan harga sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per ons nya, selanjutnya Terdakwa Kembali menjual bahan peledak tersebut kepada saksi KUSNO sebanyak 4 (empat) ons atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut dengan dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per ons nya, kemudian sisanya bahan peledak tersebut sekitar 1 (satu) ons disimpan oleh Terdakwa, selanjutnya beberapa saat kemudian Terdakwa kembali akan menjual dan menyerahkan bahan peledak sebanyak 1 (satu) ons kepada saksi KUSNO, lalu pada saat Terdakwa sampai di rumah saudara KUSNO yang beralamat di Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dan akan menyerahkan bahan peledak sebanyak 1 (satu) ons tersebut Terdakwa langsung diamankan oleh saksi WAWAN JUNAIDI dan saksi DIANGGA PRATAMA yang keduanya merupakan petugas Kepolisian Resor Situbonda, dan selanjutnya Terdakwa beserta sejumlah barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa atau menyerahkan suatu bahan peledak;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Serbuk Warna Abu-Abu dengan No. Lab. : 3074/BHF/2023 tertanggal 7 April 2023 yang ditandatangani oleh AKBP LUKMAN, S.Si., M. Si. Dan AKP CAHYO WIDYANTO, A. Md., ST. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh KOMBESPOL SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor: 151/2023/BHF berupa satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S) dan Aluminium (AI) yang merupakan bahan peledak jenis Low Explosive;
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951
Bahwa ia Terdakwa BUDI HARIYANTO alias BUD bin MUASAN pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekitar pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan April tahun 2023 bertempat di Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo tepatnya di rumah saudara KUSNO atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa membeli bahan peledak sebanyak 5 (lima) ons atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut dari saudara SUDONO alias pak DONO (ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan harga sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per ons nya, selanjutnya Terdakwa Kembali menjual bahan peledak tersebut kepada saksi KUSNO sebanyak 4 (empat) ons atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut dengan dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per ons nya, kemudian sisanya bahan peledak tersebut sekitar 1 (satu) ons disimpan oleh Terdakwa, selanjutnya beberapa saat kemudian Terdakwa kembali akan menjual dan menyerahkan bahan peledak sebanyak 1 (satu) ons kepada saksi KUSNO, lalu pada saat Terdakwa sampai di rumah saudara KUSNO yang beralamat di Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dan akan menyerahkan bahan peledak sebanyak 1 (satu) ons tersebut Terdakwa langsung diamankan oleh saksi WAWAN JUNAIDI dan saksi DIANGGA PRATAMA yang keduanya merupakan petugas Kepolisian Resor Situbonda, dan selanjutnya Terdakwa beserta sejumlah barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa atau menyerahkan suatu bahan peledak;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Serbuk Warna Abu-Abu dengan No. Lab. : 3074/BHF/2023 tertanggal 7 April 2023 yang ditandatangani oleh AKBP LUKMAN, S.Si., M. Si. Dan AKP CAHYO WIDYANTO, A. Md., ST. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh KOMBESPOL SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor: 151/2023/BHF berupa satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S) dan Aluminium (AI) yang merupakan bahan peledak jenis Low Explosive;
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951
Bahwa ia Terdakwa BUDI HARIYANTO alias BUD bin MUASAN pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekitar pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan April tahun 2023 bertempat di Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo tepatnya di rumah saudara KUSNO atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa membeli bahan peledak sebanyak 5 (lima) ons atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut dari saudara SUDONO alias pak DONO (ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan harga sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per ons nya, selanjutnya Terdakwa Kembali menjual bahan peledak tersebut kepada saksi KUSNO sebanyak 4 (empat) ons atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut dengan dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per ons nya, kemudian sisanya bahan peledak tersebut sekitar 1 (satu) ons disimpan oleh Terdakwa, selanjutnya beberapa saat kemudian Terdakwa kembali akan menjual dan menyerahkan bahan peledak sebanyak 1 (satu) ons kepada saksi KUSNO, lalu pada saat Terdakwa sampai di rumah saudara KUSNO yang beralamat di Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dan akan menyerahkan bahan peledak sebanyak 1 (satu) ons tersebut Terdakwa langsung diamankan oleh saksi WAWAN JUNAIDI dan saksi DIANGGA PRATAMA yang keduanya merupakan petugas Kepolisian Resor Situbonda, dan selanjutnya Terdakwa beserta sejumlah barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa atau menyerahkan suatu bahan peledak;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Serbuk Warna Abu-Abu dengan No. Lab. : 3074/BHF/2023 tertanggal 7 April 2023 yang ditandatangani oleh AKBP LUKMAN, S.Si., M. Si. Dan AKP CAHYO WIDYANTO, A. Md., ST. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh KOMBESPOL SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor: 151/2023/BHF berupa satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S) dan Aluminium (AI) yang merupakan bahan peledak jenis Low Explosive;
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951
Bahwa ia Terdakwa BUDI HARIYANTO alias BUD bin MUASAN pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekitar pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan April tahun 2023 bertempat di Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo tepatnya di rumah saudara KUSNO atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa membeli bahan peledak sebanyak 5 (lima) ons atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut dari saudara SUDONO alias pak DONO (ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan harga sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per ons nya, selanjutnya Terdakwa Kembali menjual bahan peledak tersebut kepada saksi KUSNO sebanyak 4 (empat) ons atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut dengan dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per ons nya, kemudian sisanya bahan peledak tersebut sekitar 1 (satu) ons disimpan oleh Terdakwa, selanjutnya beberapa saat kemudian Terdakwa kembali akan menjual dan menyerahkan bahan peledak sebanyak 1 (satu) ons kepada saksi KUSNO, lalu pada saat Terdakwa sampai di rumah saudara KUSNO yang beralamat di Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dan akan menyerahkan bahan peledak sebanyak 1 (satu) ons tersebut Terdakwa langsung diamankan oleh saksi WAWAN JUNAIDI dan saksi DIANGGA PRATAMA yang keduanya merupakan petugas Kepolisian Resor Situbonda, dan selanjutnya Terdakwa beserta sejumlah barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa atau menyerahkan suatu bahan peledak;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Serbuk Warna Abu-Abu dengan No. Lab. : 3074/BHF/2023 tertanggal 7 April 2023 yang ditandatangani oleh AKBP LUKMAN, S.Si., M. Si. Dan AKP CAHYO WIDYANTO, A. Md., ST. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh KOMBESPOL SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor: 151/2023/BHF berupa satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S) dan Aluminium (AI) yang merupakan bahan peledak jenis Low Explosive;
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 |