Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2021/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Suwawam Alias Pak Is Bin Armidin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-10/M.5.40/Epp.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suwawam Alias Pak Is Bin Armidin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa SUWAWAM Alias PAK IS Bin ARMIDIN pada hari RABU tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2020, bertempat di Belakang Warung Kopi milik saksi NAYUM yang beralamat di Dusun Ledeng Desa Selowogo Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu yang tersebut diatas, berawal dari saksi DEDI AMIRIL HAMDI dan saksi ACHMAD NURDAIK yang bertugas di Polres Situbondo Fungsi Reskrim Bagian Unit Opsnal (Buser) Wilayah Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat akitifitas perjudian jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa bertempat di sebuah Warung Kopi yang beralamat di Dusun Ledeng Desa Selowogo Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, dan selanjutnya atas dasar informasi tersebut, saksi DEDI AMIRIL HAMDI dan saksi ACHMAD NURDAIK langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat ditangkap sedang duduk-duduk di belakang warung milik saksi NAYUM sedang menunggu pembeli togel.
  • Bahwa pada saat ditangkap, turut pula diamankan pada terdakwa :
  1. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model 1600 type RH-64 warna hitam;
  2. Uang tunai sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan perincian : - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); - 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah); - 2 (dua) bendel kupon nomor togel; - 1 (satu) buah Bollpoint merk Standart AE7 warna hitam; - 1 (satu) buah kantong Plastik bening ukuran ½ kg;
  • Bahwa terdakwa melakukan judi togel dengan cara menerima pesanan perjudian jenis togel, yang dilakukan oleh terdakwa setiap hari, kecuali pada hari Selasa dan Jumat karena pada hari tersebut, pusat perjudian togel tutup, dan terdakwa menerima serta melayani pesanan dan pembelian togel dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, selanjutnya pesanan tersebut terdakwa tulis di sebuah kupon nomor togel yang terdakwa miliki, dan kemudian terdakwa serahkan kepada bandar bernama SURI, selanjutnya apabila terdapat pembeli yang menang atau nomor pembeli keluar, terdakwa mengambil uang tersebut kepada bandar, kemudian uang tersebut terdakwa serahkan kepada pembeli dengan aturan sebagai berikut :
  1. Untuk pembelian nomor togel 2 angka dengan nominal Rp. 1.000,- apabila nomornya masuk/cocok maka akan mendapatkan uang hadiah sebesar Rp. 50.000,-.
  2. Untuk pembelian nomor togel 3 angka dengan nominal Rp. 1.000,- apabila nomornya masuk/cocok maka akan mendapatkan uang hadiah sebesar Rp. 300.000,-.
  3. Untuk pembelian nomor togel 4 angka dengan nominal Rp. 1.000,- apabila nomornya masuk/cocok maka akan mendapatkan uang hadiah sebesar Rp. 1.800.000,-.
  • Bahwa terdakwa yang bertindak sebagai pengecer, menyetorkan hasil penjualan nomor togel kepada SURI dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- jika berhasil menjual 100 Kupon dengan jumlah keuangan Rp. 100.000,- dan mendapatkan keuntungan jika terdapat pembeli yang menang atau nomor togelnya keluar.
  • Bahwa dalam menjual nomor judi togel tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yang mana judi togel tersebut bersifat permainan yang kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, dan terdakwa juga mengerti bahwa judi tersebut dilarang oleh pemerintah.

----- Perbuatan Terdakwa Suwawam Alias Pak Is Bin Armidin sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya