Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa terdakwa KUSNADI als DIDI bin SUHAWI bersama dengan saksi HARTONO als P. ELFIN bin SABU dan saksi BUYAMA als P. EDI bin SUNAMO pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di DK Bangka, Kp Penjalinan, Ds Kedunglo, Kec Asembagus, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekira pukul 15.00 wib saksi M. Yudiyanto M als Yanto menghubungi terdakwa melalui telepon dengan tujuan untuk memesan sapi seharga Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), setelah terdakwa menerima pesanan sapi dari M. Yudiyanto kemudian sekira pukul 18.40 wib terdakwa menghubungi saksi Hartono melalui via telepon dengan mengatakan terdakwa akan kerumah saksi Hartono, setelah terdakwa berada dirumah saksi Hartono di Kp Belikeran, Ds Kertosari, Kec Asembagus, Kab Situbondo, terdakwa mengatakan pada saksi Hartono bahwa saksi M.Yudiyanto als Yanto ingin membeli sapi, lalu terdakwa menanyakan pada saksi Hartono apakah ada sapi yang mau dijual, saksi Hartono mengatakan “tidak ada”, kemudian terdakwa menyuruh saksi Hartono untuk mengambil sapi milik orang tanpa ijin dan saksi Hartono menanyakan “Milik siapa” lalu terdakwa mengatakan “milik siapapun”, selanjutnya terdakwa mengatakan saksi Hartono mengambilnya bersama dengan saksi Buyama, selanjutnya sekira pukul 20.30 wib terdakwa menghubungi saksi Buyama melalui telepon dan menyuruh saksi Buyama supaya ikut saksi Hartono untuk mengambil sapi tanpa ijin di Wilayah Ds Kedunglo, setelah saksi Hartono dan saksi Buyama menyanggupinya dan telah disepakati namun mengenai perolehan pembagian dibahas setelah sapi berhasil dijual, lalu terdakwa pulang kerumahnya, selanjutnya sekira pukul 21.30 wib terdakwa menghubungi saksi M Yudiyanto M als Yanto dengan mengatakan “ada Yan sapinya nanti malam saya antarkan”.
- Selanjutnya sekira pukul 22.30 wib saksi Hartono dan saksi Buyama mencari sasaran sapi melewati persawahan menuju ke DK Bangka, Kp Penjalinan, Ds Kedunglo, Kec Asembagus, Kab Situbondo dan ketika melintas di kandang sapi milik saksi Jumadin als P. Santoso, saksi Hartono melihat 2 ekor sapi didalam kandang yang dalam keadaan terbuka, lalu saksi Hartono mengajak saksi Buyama menuju kekandang sapi tersebut, sesampainya dikandang sapi tersebut saksi Buyama berdiri ditimur kandang untuk mengawasi situasi sedangkan saksi Hartono menuju kekandang sapi lalu tanpa ijin saksi korban Lastri, saksi Hartono mengambil 1 ekor sapi miliknya dengan cara membuka tali tampar sapi yang mengikat dikayu kandang, setelah ikatan berhasil dilepas kemudian 1 ekor sapi betina jenis sumintal, bulu merah, ekor putih, dikepala depan ada bulu putih umur sekitar 2 tahun oleh saksi Hartono dituntun menuju kearah utara dengan cara memegang tali sapi sedangkan saksi Buyama jalan dibelakang sambil memukul sapi apabila tidak mau jalan, lalu sapi tersebut dibawa menuju ke tanah tegal di DK Bangka, Ds Kedunglo, Kec Asembagus, Kab Situbondo dan diikat pada pohon, setelah sapi berhasil diambil kemudian saksi Hartono menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa sapinya berada ditanah tegal di DK Bangka, Ds Kedunglo, Kec Asembagus, Kab Situbondo ditimur gardu (pos) dan sapi tersebut diikat pada pohon, lalu saksi Hartono dan saksi Buyama pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Herwanto als Hoy untuk menyewa mobil pick up Daihatsu Grandmax nopol B 9219 TAB miliknya untuk digunakan mengangkut sapi, kemudian sekira pukul 24.45 wib terdakwa bersama dengan saksi Herwanto als Hoy menuju ke DK Bangka, Ds Kedunglo, Kec Asembagus, Kab Situbondo, sesampainya ditempat tersebut 1 ekor sapi milik saksi korban dinaikkan keatas pick up dibawa menuju kerumah orang tua saksi M. Yudiyanto M als Yanto di Ds cottok, Kec Kapongan, Kab Situbondo lalu saksi M Yudiyanto M als Yanto menyerahkan uang pembelian sapi pada terdakwa sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
- Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 06.00 wib saksi Herwanto als Hoy mendengar adanya kehilangan 1 ekor sapi milik warga Dk Bengka, Kp Penjalinan, Ds Kedunglo, Kab Situbondo, kemudian saksi Herwanto als Hoy menuju ke rumah saksi Dediyanto selaku Kades Kedunglo dengan memberitahukan bahwa terdakwa telah menyewa pick up milik saksi Herwanto als Hoy untuk mengangkut seekor sapi dari pinggir jalan perwasahan Ds Kedunglo dibawa menuju ke Ds Curah cottok, Kec Kapongan, Kab Situbondo, lalu saksi Dediyanto menghubungi terdakwa dan menyuruh datang kerumah saksi Dediyanto, setelah terdakwa datang dan ditanya terdakwa mengakui terdakwa telah menyewa pick up milik saksi Herwanto als Hoy untuk mengangkut 1 ekor sapi dari Ds Bangka Kp Penjalinan, Ds Kedunglo menuju ke Ds Curah Cottok , Kec Kapongan Kab Situbondo dengan tujuan untuk menjual sapi tersebut pada saksi M. Yudiyanto als M Yanto, selanjutnya sekira pukul 10.00 wib saksi Dediyanto bersama dengan Mulyono menuju ke Ds Curah Cottok, Kec Kapongan Kab Situbondo untuk mengambil 1 ekor sapi yang dijual oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,-.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, 4 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa KUSNADI als DIDI bin SUHAWI pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di DK Bangka Kp Penjalinan, Ds Kedunglo, Kec Asembagus, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekira pukul 15.00 wib saksi M. Yudiyanto M als Yanto menghubungi terdakwa melalui telepon dengan tujuan untuk memesan sapi seharga Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), setelah terdakwa menerima pesanan sapi dari M. Yudiyanto kemudian sekira pukul 18.40 wib terdakwa menghubungi saksi Hartono melalui via telepon dengan mengatakan terdakwa akan kerumah saksi Hartono, setelah terdakwa berada dirumah saksi Hartono di Kp Belikeran, Ds Kertosari, Kec Asembagus, Kab Situbondo, terdakwa mengatakan pada saksi Hartono bahwa saksi M.Yudiyanto als Yanto ingin membeli sapi, lalu terdakwa menanyakan pada saksi Hartono apakah ada sapi yang mau dijual, saksi Hartono mengatakan “tidak ada”, kemudian terdakwa menyuruh saksi Hartono untuk mengambil sapi milik orang tanpa ijin dan saksi Hartono menanyakan “Milik siapa” lalu terdakwa mengatakan “milik siapapun”, selanjutnya terdakwa mengatakan saksi Hartono mengambilnya bersama dengan saksi Buyama, selanjutnya sekira pukul 20.30 wib terdakwa menghubungi saksi Buyama melalui telepon dan menyuruh saksi Buyama supaya ikut saksi Hartono untuk mengambil sapi tanpa ijin di Wilayah Ds Kedunglo, selanjutnya sekira pukul 21.30 wib terdakwa menghubungi saksi M Yudiyanto M als Yanto dengan mengatakan “ada Yan sapinya nanti malam saya antarkan”.
- Selanjutnya sekira pukul 22.30 wib saksi Hartono dan saksi Buyama mencari sasaran sapi melewati persawahan menuju ke DK Bangka, Kp Penjalinan, Ds Kedunglo, Kec Asembagus, Kab Situbondo dan ketika melintas di kandang sapi milik saksi Jumadin als P. Santoso, saksi Hartono melihat 2 ekor sapi didalam kandang yang dalam keadaan terbuka, lalu saksi Hartono mengajak saksi Buyama menuju kekandang sapi tersebut, sesampainya dikandang sapi tersebut saksi Buyama berdiri ditimur kandang untuk mengawasi situasi sedangkan saksi Hartono menuju kekandang sapi lalu tanpa ijin saksi korban Lastri, saksi Hartono mengambil 1 ekor sapi miliknya dengan cara membuka tali tampar sapi yang mengikat dikayu kandang, setelah ikatan berhasil dilepas kemudian 1 ekor sapi betina jenis sumintal, bulu merah, ekor putih, dikepala depan ada bulu putih umur sekitar 2 tahun oleh saksi Hartono dituntun menuju kearah ke tanah tegal di DK Bangka, Ds Kedunglo, Kec Asembagus, Kab Situbondo, kemudian saksi Hartono menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa sapinya berada ditanah tegal di DK Bangka, Ds Kedunglo, Kec Asembagus, Kab Situbondo ditimur gardu (pos), selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Herwanto als Hoy untuk menyewa mobil pick up Daihatsu Grandmax nopol B 9219 TAB miliknya untuk digunakan mengangkut sapi, kemudian sekira pukul 24.45 wib terdakwa bersama dengan saksi Herwanto als Hoy menuju ke DK Bangka, Ds Kedunglo, Kec Asembagus, Kab Situbondo, lalu 1 ekor sapi milik saksi korban dinaikkan keatas pick up dibawa menuju kerumah orang tua saksi M. Yudiyanto M als Yanto di Ds cottok, Kec Kapongan, Kab Situbondo lalu saksi M Yudiyanto M als Yanto menyerahkan uang pembelian sapi pada terdakwa sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
- Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 06.00 wib saksi Herwanto als Hoy mendengar adanya kehilangan 1 ekor sapi milik warga Dk Bengka, Kp Penjalinan, Ds Kedunglo, Kab Situbondo, kemudian saksi Herwanto als Hoy menuju ke rumah saksi Dediyanto selaku Kades Kedunglo dengan memberitahukan bahwa terdakwa telah menyewa pick up milik saksi Herwanto als Hoy untuk mengangkut seekor sapi dari pinggir jalan perwasahan Ds Kedunglo dibawa menuju ke Ds Curah cottok, Kec Kapongan, Kab Situbondo, lalu saksi Dediyanto menghubungi terdakwa dan menyuruh datang kerumah saksi Dediyanto, setelah terdakwa datang dan ditanya terdakwa mengakui terdakwa telah menyewa pick up milik saksi Herwanto als Hoy untuk mengangkut 1 ekor sapi dari Ds Bangka Kp Penjalinan, Ds Kedunglo menuju ke Ds Curah Cottok , Kec Kapongan Kab Situbondo dengan tujuan untuk menjual sapi tersebut pada saksi M. Yudiyanto als M Yanto, selanjutnya sekira pukul 10.00 wib saksi Dediyanto bersama dengan Mulyono menuju ke Ds Curah Cottok, Kec Kapongan Kab Situbondo untuk mengambil 1 ekor sapi yang dijual oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,-.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. |