Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa SUGIONO als YONO als P. DEKO als P. IVAN bin SUDARMO pada hari Jumat tanggal 03 Nopember 2017 sekira pukul 12.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2017, bertempat di Warung, Ds Wringin Anom, Kec Asembagus,  Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa dari rumahnya mengendarai sepeda motor vario warna putih Nopol P 3076 FO tahun 2017 dengan tujuan untuk mencari sasaran mengambil hp, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sepeda motor terdakwa berhenti di warung milik saksi korban Sunardi lalu terdakwa memarkir sepeda motornya disebelah barat warung kemudian turun dari sepeda motor masuk kedalam warung sedangkan saksi korban menyapu disebelah timur warung, setelah terdakwa masuk kedalam warung terdakwa melihat 2 buah hp yang berada diatas meja, setelah dirasa aman terdakwa mengambil 1 buah hp merk Asus Zenfone 5 dan 1 buah hp merk Samsung Duos lalu 2 buah hp tersebut dimasukkan kedalam saku celana sebelah kanan kemudian terdakwa pergi mengedarai sepeda motornya kearah barat dan ditengah perjalanan 2 hp tersebut dimasukkan kedalam jok sepeda motor.
- Bahwa ketika saksi korban mencari 2 buah hp miliknya di warung tidak ada, saksi korban curiga terhadap terdakwa lalu saksi korban melakukan pengejaran terhadap terdakwa kearah barat dan menginformasikan kehilangan 2 hp miliknya kepada saksi Samsul Arifin dengan memberitahukan ciri-ciri terdakwa serta sepeda motor yang digunakan terdakwa, selanjutnya saksi Samsul Arifin dan saksi Hudoyo melakukan pengejaran terhadap terdakwa dengan berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan saksi korban kemudian sekira pukul 14.20 wib sepeda motor terdakwa berhasil diberhentikan di Jalan raya Desa Arjasa Kec Arjasa, Kab Situbondo dan setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketemukan 2 buah hp milik saksi korban. ÂÂ
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |