Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa DHARMA SETIAWAN alias IWAN alias IWOK Bin SUTRISNO pada hari Sabtu, 23 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2021 bertempat di sekitar Alun-alun Besuki Situbondo, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan perbuatan lain atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan suatu perbuatan lain, ataupun ancaman akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di sekitar Alun-alun Besuki Situbondo, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Terdakwa melihat sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam terparkir di Alun-alun Besuki Situbondo dan menanyakan siapa pemilik sepeda motor tersebut. Selanjutnya Saksi ZAINUL HASAN alias ZEN menjawab bahwa sepeda motor tersebut milik Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO. Terdakwa mencurigai Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO selaku pemilik sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam memiliki hubungan spesial dengan istri Terdakwa. Namun setelah Terdakwa memperlihatkan foto profile Facebook milik istri Terdakwa kepada Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO, ternyata laki-laki yang dimaksud oleh Terdakwa adalah Hengki.
- Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO menghubungi Hengki untuk datang ke Alun-alun Situbondo dengan ancaman jika Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO tidak dapat mendatangkan Hengki maka ia akan dibunuh seraya Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam baju memegang senjata tajam berupa celurit.
- Bahwa Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO berulang kali menghubungi Hengki dengan meminjam telepon gengam milik Saksi ZAINUL HASAN alias ZEN, namun tidak mendapatkan respon sebab nomor telepon gengam milik Hengki tidak dapat dihubungi. Sembari memegang senjata tajam berupa celurit yang disimpan di dalam bajunya, Terdakwa mengancam Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO untuk ikut pergi bersamanya dan jika menolak, maka Ia akan dibunuh.
- Bahwa kemudian Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO mengikuti perintah Terdakwa. Namun sebelum pergi meninggalkan Alun-alun Situbondo menggunakan sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam milik Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO, Terdakwa mengancam Saksi ZAINUL HASAN alias ZEN dengan menyatakan bahwa Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO tidak diperbolehkan pulang sebelum menyerahkan Hengki. Selanjutnya, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO pergi meninggalkan Alun-alun Situbondo dan berputar-putar di sekitar desa Pesisir hingga menuju ke rumah Terdakwa.
- Bahwa saat berada di rumah Terdakwa, Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO disuruh duduk di teras depan rumah Terdakwa karena tidak diperbolehkan pulang sampai Hengki dapat diserahkan kepada Terdakwa dan kunci sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam milik Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO disimpan oleh Terdakwa.
- Bahwa Saksi ZAINUL HASAN alias ZEN menghubungi Saksi SUHERIYANTO Alias TOMY yang merupakan paman dari Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO dan mengatakan bahwa Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO dibawa pergi oleh Terdakwa menggunakan sepeda motor Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO. Selanjutnya Saksi SUHERIYANTO Alias TOMY mengelabuhi Terdakwa dengan cara mengatakan bahwa Hengki sudah bersama-sama dengannya dan mengajak Terdakwa bertemu di Pelabuhan Bong Desa Pesisir Besuki Situbondo.
- Bahwa sesampainya di Pelabuhan Bong Desa Pesisir Besuki Situbondo, Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO dan Terdakwa bertemu dengan Saksi SUHERIYANTO Alias TOMY dan Saksi SUHERIYANTO Alias TOMY mengancam jika Terdakwa tidak menyerahkan Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO, maka Terdakwa akan dilaporkan ke Polisi. Akhirnya Terdakwa menyerahkan Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO, namun motor Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO tetap dikuasai oleh Terdakwa.
----- Perbuatan tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP.
DAN
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa DHARMA SETIAWAN alias IWAN alias IWOK Bin SUTRISNO pada hari Sabtu, 23 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pad tahun 2021 bertempat di Alun-alun Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di sekitar Alun-alun Besuki Situbondo, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Terdakwa dengan sengaja tanpa izin yang berwenang telah membawa dan menyimpan senjata tajam berupa celurit yang dibawa dari rumahnya menuju ke bengkel dan bertemu dengan teman-temannya selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan temannya menuju ke Alun-alun Besuki Situbondo.
- Bahwa Terdakwa melihat sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam terparkir di Alun-alun Besuki Situbondo dan menanyakan siapa pemilik sepeda motor tersebut. Selanjutnya Saksi ZAINUL HASAN alias ZEN menjawab bahwa sepeda motor tersebut milik Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO. Terdakwa mencurigai Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO selaku pemilik sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam memiliki hubungan spesial dengan istri Terdakwa. Namun setelah Terdakwa memperlihatkan foto profile Facebook milik istri Terdakwa kepada Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO, ternyata laki-laki yang dimaksud oleh Terdakwa adalah Hengki.
- Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO menghubungi Hengki untuk datang ke Alun-alun Situbondo dengan ancaman jika Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO tidak dapat mendatangkan Hengki maka ia akan dibunuh seraya Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam baju memegang senjata tajam berupa celurit.
- Bahwa Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO berulang kali menghubungi Hengki dengan meminjam telepon gengam milik Saksi ZAINUL HASAN alias ZEN, namun tidak mendapatkan respon sebab nomor telepon gengam milik Hengki tidak dapat dihubungi. Sembari memegang senjata tajam berupa celurit yang disimpan di dalam bajunya, Terdakwa mengancam Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO untuk ikut pergi bersamanya dan jika menolak, maka Ia akan dibunuh.
- Bahwa kemudian Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO mengikuti perintah Terdakwa. Namun sebelum pergi meninggalkan Alun-alun Situbondo menggunakan sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam milik Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO, Terdakwa mengancam Saksi ZAINUL HASAN alias ZEN dengan menyatakan bahwa Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO tidak diperbolehkan pulang sebelum menyerahkan Hengki. Selanjutnya, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO pergi meninggalkan Alun-alun Situbondo dan berputar-putar di sekitar desa Pesisir hingga menuju ke rumah Terdakwa.
- Bahwa saat berada di rumah Terdakwa, Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO disuruh duduk di teras depan rumah Terdakwa karena tidak diperbolehkan pulang sampai Hengki dapat diserahkan kepada Terdakwa dan kunci sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam milik Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO disimpan oleh Terdakwa.
- Bahwa Saksi ZAINUL HASAN alias ZEN menghubungi Saksi SUHERIYANTO Alias TOMY yang merupakan paman dari Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO dan mengatakan bahwa Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO dibawa pergi oleh Terdakwa menggunakan sepeda motor Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO. Selanjutnya Saksi SUHERIYANTO Alias TOMY mengelabuhi Terdakwa dengan cara mengatakan bahwa Hengki sudah bersama-sama dengannya dan mengajak Terdakwa bertemu di Pelabuhan Bong Desa Pesisir Besuki Situbondo.
- Bahwa sesampainya di Pelabuhan Bong Desa Pesisir Besuki Situbondo, Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO dan Terdakwa bertemu dengan Saksi SUHERIYANTO Alias TOMY dan Saksi SUHERIYANTO Alias TOMY mengancam jika Terdakwa tidak menyerahkan Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO, maka Terdakwa akan dilaporkan ke Polisi. Akhirnya Terdakwa menyerahkan Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO, namun motor Saksi SAIFUL BAHRI alias SANTOSO tetap dikuasai oleh Terdakwa.
----- Perbuatan tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. |