Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2017/PN Sit. Suryani, S.H. Nurul Bin Noniran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 203/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2275/0.5.39.3/Ep.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nurul Bin Noniran[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa NURUL bin NONIRAN   pada hari Senin tanggal 18 April 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2016 bertempat dirumahnya H. ARIFIN yaitu Jalan Sepudi Makam Tinggi Rt. 02 Rw. 04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu berada dalam tangan terdakwa bukan karena kejahatan, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 April 2016 sekira pukul 09.00 Wib saksi korban SAHIT mengajak saksi JONI ISKANDAR untuk menjual 1 (satu) unit mobil kijang Innova Nopol : N-403-RH warna Hitam Metalik tahun 2010, kemudian saksi JONI ISKANDAR mengenalkan saksi SAHIT kepada terdakwa sebagai makelar jual beli kendaraan, dan terjadi kesepakatan akan menjual 1 (satu) unit mobil kijang Innova NoPol N-403-RH kepada H. ARIFIN, kemudian pukul 13.30 wib, saksi SAHIT, saksi JONI ISKANDAR dan terdakwa datang kerumah H. ARIFIN yang beralamat di jalan Sepudi Makam Tinggi Rt. 02 Rw. 04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, kemudian terdakwa menyuruh saksi SAHIT dan saksi JONI ISKANDAR untuk menunggu diluar rumah selanjutnya terdakwa menawarkan 1(satu) unit mobil kijang Innova kepada saksi H. ARIFIN dengan harga sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) kemudian Harga jual mobil disepakati sebesar Rp. 125.000.000,- namun saksi H. ARIFIN membayar Rp. 95.000.000,- sedangkan sisanya akan dibayar setelah ada BPKB. Kemudian saksi H. ARIFIN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah), namun uang tersebut tidak diserahkan kepada saksi SAHIT melainkan terdakwa mengajak makan saksi SAHIT dan saksi JONI ISKANDAR kerumah makan padang Paiton dan pada saat diperjalanan saksi SAHIT meminta uang kepada terdakwa namun terdakwa mengatakan “nanti saja tunggu 2 (dua) teman terdakwa”, setelah selesai makan 2 (dua) teman terdakwa, terdakwa pamit keluar untuk mengambil mobil kemudian saksi SAHIT meminta lagi keuangan milik saksi SAHIT kembali, namun terdakwa juga tidak memberikan dan melainkan mengatakan “Kamu Kok Gak Percaya Sama Saya” sambil dengan menggunakan nada marah karena takut kemudian saksi korban percaya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pamit kepada saksi SAHIT dan saksi JONIANTO untuk pergi ke POM bensin untuk mengambil mobil di pom bensin Paiton, namun setelah ditunggu lama terdakwa tidak datang melainkan menggunakan uang yang telah diterima dari saksi H.ARIFIN untuk menebus mobil Daihatsu Xenia di paiton sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan menebus mobil Daihatsu Xenia di Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa. Atas kejadian tersebut saksi SAHIT mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa NURUL bin NONIRAN   pada hari Senin tanggal 18 April 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2016 bertempat dirumahnya H. ARIFIN yaitu Jalan Sepudi Makam Tinggi Rt. 02 Rw. 04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu berada dalam tangan terdakwa bukan karena kejahatan, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 April 2016 sekira pukul 09.00 Wib saksi korban SAHIT mengajak saksi JONI ISKANDAR untuk menjual 1 (satu) unit mobil kijang Innova Nopol : N-403-RH warna Hitam Metalik tahun 2010, kemudian saksi JONI ISKANDAR mengenalkan saksi SAHIT kepada terdakwa sebagai makelar jual beli kendaraan, dan terjadi kesepakatan akan menjual 1 (satu) unit mobil kijang Innova NoPol N-403-RH kepada H. ARIFIN, kemudian pukul 13.30 wib, saksi SAHIT, saksi JONI ISKANDAR dan terdakwa datang kerumah H. ARIFIN yang beralamat di jalan Sepudi Makam Tinggi Rt. 02 Rw. 04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, kemudian terdakwa menyuruh saksi SAHIT dan saksi JONI ISKANDAR untuk menunggu diluar rumah selanjutnya terdakwa menawarkan 1(satu) unit mobil kijang Innova kepada saksi H. ARIFIN dengan harga sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) kemudian Harga jual mobil disepakati sebesar Rp. 125.000.000,- namun saksi H. ARIFIN membayar Rp. 95.000.000,- sedangkan sisanya akan dibayar setelah ada BPKB. Kemudian saksi H. ARIFIN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah), namun uang tersebut tidak diserahkan kepada saksi SAHIT melainkan terdakwa mengajak makan saksi SAHIT dan saksi JONI ISKANDAR kerumah makan padang Paiton dan pada saat diperjalanan saksi SAHIT meminta uang kepada terdakwa namun terdakwa mengatakan “nanti saja tunggu 2 (dua) teman terdakwa”, setelah selesai makan 2 (dua) teman terdakwa, terdakwa pamit keluar untuk mengambil mobil kemudian saksi SAHIT meminta lagi keuangan milik saksi SAHIT kembali, namun terdakwa juga tidak memberikan dan melainkan mengatakan “Kamu Kok Gak Percaya Sama Saya” sambil dengan menggunakan nada marah karena takut kemudian saksi korban percaya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pamit kepada saksi SAHIT dan saksi JONIANTO untuk pergi ke POM bensin untuk mengambil mobil di pom bensin Paiton, namun setelah ditunggu lama terdakwa tidak datang melainkan menggunakan uang yang telah diterima dari saksi H.ARIFIN untuk menebus mobil Daihatsu Xenia di paiton sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan menebus mobil Daihatsu Xenia di Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa. Atas kejadian tersebut saksi SAHIT mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya