----- Awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2018 sekira jam 10.30 Wib petugas polsek mendapat informasi jika nwarung milik pelapor menjual miras tanpa ijin sehingga di lakukan pemeriksaan dan ternyata benar warung milik pelapor kedapatan 7 botol Bir Hitam dan 1 botol Bir Putih merk Frost. Selanjutnya Nanik binti Ngatemin beserta barang bukti dimankan di Polres Situbondo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
----- Melanggar Pasal 6 jo 9 (2) PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. |