Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2019/PN Sit Faisol Amir Wari Bin Akwi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan BP/13/XII/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Faisol Amir
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wari Bin Akwi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----

Kejadian Perkara : Hari Selasa tanggal 27 November 2018 sekira pukul 19.30 Wib di Dusun Pandean RT. 26 RW. 04 Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Dilaporkan : Hari Selasa tanggal 27 November 2018 pukul 20.45 Wib.

Uraian Perkara Tindak Pidana Secara Singkat:

Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiyaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP yang terjadi di Dusun Kendal RT. 26 RW. 04 Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbodo., atau seputaran waktu itu masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang diduga dilakukan oleh Tersangka Wari Bin Akwi lahir di Situbondo, 17 Agustus 1968/Umur 50 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Nelayan, Agama Islam, Pendidikan Terakhir MI (berhenti kelas I), Warga Negara Indonesia, Suku Madura, Alamat Dusun Pandean RT. 26 RW. 04 Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo., yang diduga telah melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong terhadap korban Suci Fitriyani sehingga korban Suci Fitriyani pada pipinya dekat dengan mata kiri memar kemerahan dan berobat ke RS. Asembagus tetapi tidak sampai menjalani rawat inap.

----- Melanggar Pasal : Pasal 352 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya