Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2023/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. NITO alias PAK HAJI SAMSUL bin alm. JUMAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1717/M.5.40.3/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NITO alias PAK HAJI SAMSUL bin alm. JUMAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa NITO alias PAK HAJI SAMSUL bin JUMAIN (alm) pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2023, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat didepan Polsek Besuki tepatnya Jalan Raya Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Saksi SRI RATNA HERASTUTIK alias TUTIK alias RATNA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada Terdakwa NITO alias PAK HAJI SAMSUL bin JUMAIN (alm) melalui telepon bahwa saksi memilik pupuk bersubsidi berjenis Pupuk UREA sebanyak 54 (lima puluh empat) karung/ sak dengan masing-masing berat 50kg/sak dengan total berat 2,7 ton/ 2.700 kg yang dibeli oleh Terdakwa seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per kwintal dengan kesepakatan akan diambil dirumah / Kios milik Saksi SRI RATNA HERASTUTIK alias TUTIK alias RATNA pada Kamis tanggal 05 April 2023 sekira pukul 02.00 Wib.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.10 WIB Terdakwa NITO alias PAK HAJI SAMSUL bin JUMAIN (alm) menghubungi H. MALI yang beralamat Dusun Binor Desa Poiton Kecamatan Poiton Kabupaten Probolinggo dan Terdakwa NITO alias PAK HAJI SAMSUL bin JUMAIN (alm) menawarkan pupuk bersubsidi berjenis Pupuk UREA kepadanya dengan harga Rp 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) per kwintal. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa NITO alias PAK HAJI SAMSUL bin JUMAIN (alm)  menghubungi Saksi M. ABDUH, Saksi RIFA”I dan Saksi MUZAMMIL untuk mengirimkan pupuk bersubsidi berjenis Pupuk UREA. Selanjutnya Terdakwa NITO alias PAK HAJI SAMSUL bin JUMAIN (alm) menyerahkan sejumlah uang kepada Saksi MUZAMMIL sebesar Rp 9.450.000.000,- (sembilan  juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai untuk pembayaran pupuk bersubsidi berjenis Pupuk UREA kepada Saksi SRI RATNA HERASTUTIK alias TUTIK alias RATNA dan langsung mengirimkan kepada H. MALI dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pickup merk Suzuki Carry Nopol P-9587-AF warna putih.
  • Bahwa kemudian Saksi M. ABDUH, Saksi RIFA”I dan Saksi MUZAMMIL menunju kerumah Saksi SRI RATNA HERASTUTIK alias TUTIK alias RATNA yang beralamat di Dusun Kalianyar Barat RT 007 Rw 002 Desa Kalianyar Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso dan menemui Saksi SRI RATNA HERASTUTIK alias TUTIK alias RATNA untuk menyerahkan keuangan pembelian pupuk tersebut kepadanya, kemudian Saksi RIFA’I dan Saksi M. ABDUH menaikkan pupuk bersubsidi jenis UREA sebanyak 54 (lima puluh empat) karung dengan berat keseluruhan 2 (dua) Ton 7 (tujuh) kwintal ke atas Bak 1 (satu) Unit Mobil Pickup merk Suzuki Carry tersebut. Kemudian Saksi MUZAMMIL bersama dengan Saksi RIFA’I dan Saksi M. ABDUH berangkat dari rumah Saksi TUTIK menuju ke Paiton. Kemudian setibanya di depan Polsek Besuki Kabupaten Situbondo Saksi MUZAMMIL diberhentikan oleh 3 (tiga) orang anggota polisi yang mana pada saat itu menanyakan kepada Saksi MUZAMMIL barang apa yang Saksi MUZAMMIL angkut. Kemudian Saksi MUZAMMIL menjawab bahwa sedang mengangkut pupuk bersubsidi dan akan dikirimkan ke Desa Binor Kecamatan Paiton. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Kepolisian tersebut Saksi MUZAMMIL tidak dapat menunjukkan surat – surat pengiriman pupuk bersubsidi jenis UREA tersebut, atas kejadian tersebut Saksi MUZAMMIL diminta menghubungi pemilik pupuk (NITO Alias H. SAMSUL) dan tidak lama kemudian NITO Alias H. SAMSUL juga datang ke Polsek Besuki yang selanjutnya Saksi MUZAMMIL bersama dengan RIFAI dan ABDU dan NITO Alias H. SAMSUL beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Pickup merk Suzuki Carry Nopol P-9587-AF warna putih milik Saksi MUZAMMIL dan 2 (dua) Ton 7 (tujuh) kwintal pupuk bersubsidi jenis UREA dan dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa NITO alias PAK HAJI SAMSUL bin JUMAIN tidak memiliki izin untuk memperjual-belikan pupuk bersubidi jenis UREA tersebut.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 jo pasal 36 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo peraturan menteri pertanian RI nomor 10 tahun 2022 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2023  jo peraturan presiden RI No 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan

Pihak Dipublikasikan Ya