Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : SAMSUL, sebagai Bapak kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : SEPTIAWAN (berumur 16 tahun), untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli bersama-sama dengan ahli waris yang lain terhadap:
- Sebidang tanah pertanian dengan luas ± 3.035 M2, atas nama Pemegang Hak SAINAH, yang terletak di Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 510 (sisa)/Desa Lamongan, Gambar Situasi tanggal 3-3-1990, No. 421.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |