Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2022/PN Sit H TAUFIK ARAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 06 Jun. 2022
Nomor Surat 002
Pemohon
NoNama
1H TAUFIK ARAHMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon : H. TAUFIK ARAHMAN, sebagai orang tua/Bapak Kandung untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : ZACKY DZIKRILLAH, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 29 Desember 2004, untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya bersama-sama dengan ahli waris yang lain yang berkaitan dengan proses peralihan hak/menjual terhadap :
  • Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 1077/Desa Wringianom, diuraikan dalam Gambar Situasi, tanggal 6-2-1997, No. 436, seluas 10.690 M2 (sepuluh ribu enam ratus Sembilan puluh meter persegi), tertulis atas nama Pemegang Hak H. Taufik Arahman;
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak