Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : H. TAUFIK ARAHMAN, sebagai orang tua/Bapak Kandung untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : ZACKY DZIKRILLAH, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 29 Desember 2004, untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya bersama-sama dengan ahli waris yang lain yang berkaitan dengan proses peralihan hak/menjual terhadap :
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 1077/Desa Wringianom, diuraikan dalam Gambar Situasi, tanggal 6-2-1997, No. 436, seluas 10.690 M2 (sepuluh ribu enam ratus Sembilan puluh meter persegi), tertulis atas nama Pemegang Hak H. Taufik Arahman;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |