Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/PDT.G/2014/PN SIT. 1.MISYANA Alias BUK HOLIP
2.IMAM Alias PAK HOLIP
1.JANI Alias BUK SUNAR
2.SUNANTO alias PAK SUNAR
3.SITI HOLISAH
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/PDT.G/2014/PN SIT.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISYANA Alias BUK HOLIP
2IMAM Alias PAK HOLIP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM DEMANTIKA Y., SHMISYANA Alias BUK HOLIP
2ILHAM DEMANTIKA Y., SHIMAM Alias PAK HOLIP
3WELLY KURNIAWAN, SHMISYANA Alias BUK HOLIP
4WELLY KURNIAWAN, SHIMAM Alias PAK HOLIP
Tergugat
NoNama
1JANI Alias BUK SUNAR
2SUNANTO alias PAK SUNAR
3SITI HOLISAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian;
  3. Menyatakan sah jual beli antara Pak SULANA dan Para Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah);
  7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
  8. Menghukum kepada Para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak