Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 30 Okt. 2014 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
55/PDT.G/2014/PN SIT. |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MISYANA Alias BUK HOLIP | 2 | IMAM Alias PAK HOLIP |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ILHAM DEMANTIKA Y., SH | MISYANA Alias BUK HOLIP | 2 | ILHAM DEMANTIKA Y., SH | IMAM Alias PAK HOLIP | 3 | WELLY KURNIAWAN, SH | MISYANA Alias BUK HOLIP | 4 | WELLY KURNIAWAN, SH | IMAM Alias PAK HOLIP |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | JANI Alias BUK SUNAR | 2 | SUNANTO alias PAK SUNAR | 3 | SITI HOLISAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian;
- Menyatakan sah jual beli antara Pak SULANA dan Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
- Menghukum kepada Para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |