Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Unit Besuki 1.NA'IB
2.SUTIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 17 Sep. 2021
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Unit Besuki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SuprionoPT Bank Rakyat Indonesia Unit Besuki
Tergugat
NoNama
1NA'IB
2SUTIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.686.473,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 12,686,743.00 (Dua Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 10,416,300.00 (Sepuluh Juta Empat Ratus Enam Belas Ribu Tigas Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 2,270,173.00 (Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lam mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak