Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2020/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. Dwi Bagus Setiabudi Alias Bagus Bin Hudaifah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 168/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1897/M.5.40/Epp.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dwi Bagus Setiabudi Alias Bagus Bin Hudaifah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Budi Winarso, S.H.Dwi Bagus Setiabudi Alias Bagus Bin Hudaifah
2Syaiful Yadi, S.H., CLA.Dwi Bagus Setiabudi Alias Bagus Bin Hudaifah
3Drs. H. Rifa'i, S.H., M.HES.Dwi Bagus Setiabudi Alias Bagus Bin Hudaifah
4Erlin Cahaya Sugiharti, S.H., M.H.Dwi Bagus Setiabudi Alias Bagus Bin Hudaifah
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa DWI BAGUS SETIABUDI Alias BAGUS Bin HUDAIFAH, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di rumah saksi Korban ABDUR MARIK di Dusun Krajan RT 02 RW 02 Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Tribungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh 1 (satu) orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat.
  • Bahwa selain Terdakwa yang melakukan kekerasan terhadap rumah milik saksi ABDUR MARIK, sebagian anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) tersebut, dengan peran masing-masing pelaku berbeda-beda dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang dilakukan dengan cara ada yang membakar kios bensin, ada yang memukul dan/atau melempar menggunakan batu dan bambu serta kayu terhadap toko, dan/atau rumah warga, dan/atau mobil yang berada di sekitar tempat kejadian di jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa DWI BAGUS SETIABUDI Alias BAGUS Bin HUDAIFAH dan anggota PSHT lainnya membuat kaca depan rumah dan bagian atas genteng milik saksi korban ABDUR MARIK di Dusun Krajan RT 02 RW 02 Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo rusak dan pecah, yang mana saksi korban ABDUR MARIK ditaksir mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB terdakwa dan rombongan sampai di Desa Kayuputih, kemudian berhenti di rumah yang depannya terdapat kios bensin, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor selanjutnya mencari batu dan mendekat ke rumah milik saksi ABDUR MARIK di Dusun Krajan RT 02 RW 02 Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, kemudian terdakwa pada saat itu melakukan kekerasan terhadap barang dengan cara melemparkan batu tersebut kearah rumah milik saksi ABDUR MARIK sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa menghubungi saksi Arya Jubriyanto Alias Ari Bin Suryanto kemudian terdakwa menghubungi saksi Ahmad Basid Alias Basid Bin Sunaryo membahas tentang tentang kejadian di Situbondo, kemudian terdakwa janjian dengan saksi Ahmad Basid Alias Basid Bin Sunaryo untuk berangkat bersama-sama dengan PSHT Jember, PSHT Bondowoso, PSHT Banyuwangi dan ditunggu terdakwa bersama rombongan PSHT Bondowoso di Gerbong maut Bondowoso.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Minggu sekitar pukul 16.30 WIB mengetahui kejadian tersebut dari Group Whatsapp SATERETANAN PSHT Kabupaten Bondowoso yang ada mengirim Voice Note yang isinya “saya minta tolong buat saudara-saudara jember, banyuwangi, bondowoso, saya diserang, saya tidak tahu lagi saya minta tolong kepada siapa kalau tidak ada yang menolong saya, saya berheti dari SH”, kemudian dengan adanya voice note tersebut terdakwa melakukan konfirmasi melalui Hand Phone kepada saksi Arya Jubriyanto Alias Ari Bin Suryanto dan saksi Arya Jubriyanto Alias Ari Bin Suryanto membenarkan hal tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada sore hari sampai malam hari disusun rencana balasan oleh beberapa orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada warga setempat diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, pada saat itu juga direncanakan kedatangan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah luar Situbondo diantaranya dari Bondowoso, Jember, Probolinggo, dan Banyuwangi.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- BBahwa ia Terdakwa DWI BAGUS SETIABUDI Alias BAGUS Bin HUDAIFAH, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di rumah saksi Korban ABDUR MARIK di Dusun Krajan RT 02 RW 02 Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan ole  seorang pejabat tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Tribungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh 1 (satu) orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat.
  • Bahwa selanjutnya pada sore hari sampai malam hari disusun rencana balasan oleh beberapa orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada warga setempat diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, pada saat itu juga direncanakan kedatangan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah luar Situbondo diantaranya dari Bondowoso, Jember, Probolinggo, dan Banyuwangi.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Minggu sekitar pukul 16.30 WIB mengetahui kejadian tersebut dari Group Whatsapp SATERETANAN PSHT Kabupaten Bondowoso yang ada mengirim Voice Note yang isinya “saya minta tolong buat saudara-saudara jember, banyuwangi, bondowoso, saya diserang, saya tidak tahu lagi saya minta tolong kepada siapa kalau tidak ada yang menolong saya, saya berheti dari SH”, kemudian dengan adanya voice note tersebut terdakwa melakukan konfirmasi melalui Hand Phone kepada saksi Arya Jubriyanto Alias Ari Bin Suryanto dan saksi Arya Jubriyanto Alias Ari Bin Suryanto membenarkan hal tersebut.
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa menghubungi saksi Arya Jubriyanto Alias Ari Bin Suryanto kemudian terdakwa menghubungi saksi Ahmad Basid Alias Basid Bin Sunaryo membahas tentang tentang kejadian di Situbondo, kemudian terdakwa janjian dengan saksi Ahmad Basid Alias Basid Bin Sunaryo untuk berangkat bersama-sama dengan PSHT Jember, PSHT Bondowoso, PSHT Banyuwangi dan ditunggu terdakwa bersama rombongan PSHT Bondowoso di Gerbong maut Bondowoso.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa bertemu dengan rombongan PSHT dari Jember dan Banyuwangi di Gerbong maut Bondowoso, selanjutnya terdakwa berangkat ke Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna merah kombinasi putih biru (Daftar Pencarian Barang) dengan berboncengan warga PSHT dari Jember yang terdakwa tidak tahu namanya, selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa bersama dengan rombongan PSHT dari Jember, Bondowoso dan Banyuwangi yang berjumlah lebih dari 200 (dua ratus) orang tersebut bertemu dengan saksi Rama Andreawan Alias Rama Bin Agus di Pertigaan jalan tembus dekat gedung eks markas TNI 514 Situbondo. Kemudian diarahkan menuju ke tempat kejadian di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB terdakwa dan rombongan sampai di Desa Kayuputih, kemudian berhenti di rumah yang depannya terdapat kios bensin, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor selanjutnya mencari batu dan mendekat ke rumah milik saksi ABDUR MARIK di Dusun Krajan RT 02 RW 02 Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, kemudian terdakwa pada saat itu melakukan kekerasan terhadap barang dengan cara melemparkan batu tersebut kearah rumah milik saksi ABDUR MARIK sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa selain Terdakwa yang melakukan kekerasan terhadap rumah milik saksi ABDUR MARIK, sebagian anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) tersebut, dengan peran masing-masing pelaku berbeda-beda ada yang membakar kios bensin, ada yang memukul dan/atau melempar menggunakan batu dan bambu serta kayu terhadap toko, dan/atau rumah warga, dan/atau mobil yang berada di sekitar tempat kejadian di jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa petugas Kepolisian dari Polsek Mangaran terdiri atas saksi HARYANTO, saksi AGUS WIDIYONO, dan saksi SUSIS yang mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut langsung mendatangi tempat kejadian, pada saat itu petugas Kepolisian dari Polsek Mangaran tersebut langsung melakukan himbauan dengan cara melambaikan tangan ke atas sambil berteriak dengan bahasa Indonesia “stop-stop berhenti jangan melakukan pengrusakan, dan dengan bahasa madura “ambu-ambu jek arosak”.
  • Bahwa pada saat itu sebagian anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) yang melakukan kekerasan terhadap barang termasuk terdakwa DWI BAGUS SETIABUDI Alias BAGUS Bin HUDAIFAH tidak menuruti perintah himbauan dari petugas Kepolisian dari Polsek Mangaran dengan cara tetap melanjutkan perbuatannya melakukan kekerasan terhadap barang.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya