Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
- Menetapkan Pemohon ASLIHATUL KIPTIYAH, selaku orang tua (Ibu kandung) dari anak yang masih belum dewasa yaitu TRI CAHYO WICAKSONO, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 30 Maret 2006, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 00720/P/2006, tanggal 04 Mei 2006, berwenang mewakili kepentingan anaknya tersebut untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
- Memberikan ijin kepada Pemohon ASLIHATUL KIPTIYAH, selaku orang tua (Ibu kandung) dari anak yang masih belum dewasa yaitu TRI CAHYO WICAKSONO, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 30 Maret 2006, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 00720/P/2006, tanggal 04 Mei 2006, untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan dengan jaminan/agunan, yakni :
- Sebidang tanah pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No. 357/Desa Panji Kidul, dengan Surat Ukur No. 08, Tanggal 28 Agustus 2001, luas 1.790 m2 (seribu tujuh ratus sembilan puluh meter persegi), atas nama 1. ASLIHATUL KIPTIYAH, 2. TRI CAHYO WICAKSONO, 3. MOCHAMMAD FAUZI HENDRA G., 4. UTARI NUR FADILA, yang terletak di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku ;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka :
S U B S I D A I R :
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
|