Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2023/PN Sit IRVAN SURYA HARTADI, S.H., M.H. DIMAS AGUS WIJAYA alias AGUS bin BINARTO alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2395/M.5.40.3/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IRVAN SURYA HARTADI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS AGUS WIJAYA alias AGUS bin BINARTO alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

----- Bahwa ia terdakwa DIMAS AGUS WIJAYA alias AGUS bin BINARTO (alm) bersama-sama dengan TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI (terdakwa lain yang dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar jam 20.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di depan Indomaret Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih terma- suk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa didatangi oleh TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI (terdakwa lain yang dilakukan Penuntutan secara terpisah) di rumah Terdakwa, kemudian TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI mengajak Terdakwa dengan kata-kata “ayo ikut ke Besuki Situbondo seperti kemaren”, dan pada saat yang bersamaan Terdakwa melihat TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI memasukkan plastik kresek Indomart yang didalamnya berisi paketan sabu ke dalam tas selempang warna hitam yang digunakan oleh TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI, kemudian Terdakwa mengikuti ajakan dari TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI tersebut, di- mana Terdakwa sudah mengetahui akan diajak untuk mengantarkan paketan Narkotika jenis sabu, karena sebelumnya Terdakwa juga pernah ikut TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI untuk mengantarkan sabu, dimana pada saat itu Terdakwa dijanjikan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan rokok;
  • Bahwa beberapa saat kemudian TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI berkomunikasi telpon HP dengan SELAMET FATONI (DPO) yang menyuruh TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI untuk mengantarkan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi sabu tersebut ke daerah Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, kemudian TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI ber- sama-sama dengan Terdakwa langsung berangkat dengan berboncengan sepeda motor merk Honda Verza dengan Nopol: 2315 - 36 menuju ke daerah Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, kemudian sesampainya di Indomart depan SPBU Desa Kalianget Kecama- tan Banyuglugur Kabupaten Situbondo lalu Terdakwa dan TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI turun dari sepeda motornya, lalu Terdakwa bersama dengan TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI langsung duduk di kursi yang ada di depan Indomart tersebut lalu TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI menge- luarkan plastik putih Indomaret yang didalamnya berisi paketan sabu tersebut dan menaruhnya diatas meja dekat tempat TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI duduk;
  • Bahwa saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi NUR CHOLIS MADJID bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota Polres Situbondo awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat berkai- tan adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang berdasarkan informasi dari informan bahwa akan ada barang berupa sabu yang diatar di sekitar Indomart Desa Kalianget, kemudian saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan pemantauan di sekitar In- domart Desa Kalianget, dan beberapa saat kemudian datang 2 (orang), yaitu: Terdakwa bersama dengan TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI dengan gerak-gerik yang mencurigakan di depan In- domart Desa Kalianget, dimana pada saat itu Terdakwa membawa tas plastik Indomart warna putih, lalu saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi NUR CHOLIS MADJID langsung mengamankan Terdakwa dan TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ter- hadap tas plastik Indomart warna putih yang di bawa TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI dan di da- lamnya diketemukan 2 (dua) bungkus plastik klip, yaitu: 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 3 (tiga) poket diduga sabu dengan berat kotor 26,70 (dua puluh enam koma tujuh puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 2 (dua) poket diduga sabu dengan berat kotor 35,37 (tiga puluh lima koma tiga puluh tujuh) gram, selanjutnya Terdakwa bersama dengan TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa DIMAS AGUS WIJAYA alias AGUS bin BINARTO (alm) tidak mempunyai ijin maupun kewenangan untuk Menawarkan Untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05777/NNF/2023 tertanggal 28 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., KOMPOL DYAN VICKY SANDHI, S. Si., dan AKP BERNADETA PUTRI
  • IRMA DALIA, S. Si. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku Kepala Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Ba- rang bukti atas nama Tersangka TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI, sebagai berikut:
  1. BB Nomor: 22338/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 19,294 gram;
  2. BB Nomor: 22339/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 18,902 gram;
  3. BB Nomor: 22340/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 14,490 gram;
  4. BB Nomor: 22341/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 4,431 gram;
  5. BB Nomor: 22342/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,458 gram;
  • Bahwa seluruh barang bukti tersebut diatas adalah benar positif (+) mengandung Metam- fetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Repub- lik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 ten- tang Narkotika.

SUBSIDIAIR:

----- Bahwa ia terdakwa DIMAS AGUS WIJAYA alias AGUS bin BINARTO (alm) bersama-sama dengan TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI (terdakwa lain yang dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar jam 20.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di depan Indomaret Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih terma- suk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Be- ratnya Melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa didatangi oleh TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI (terdakwa lain yang dilakukan Penuntutan secara terpisah) di rumah Terdakwa, kemudian TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI mengajak Terdakwa dengan kata-kata “ayo ikut ke Besuki Situbondo seperti kemaren”, dan pada saat yang bersamaan Terdakwa melihat TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI memasukkan plastik kresek Indomart yang didalamnya berisi paketan sabu ke dalam tas selempang warna hitam yang digunakan oleh TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI, kemudian Terdakwa mengikuti ajakan dari TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI tersebut, di- mana Terdakwa sudah mengetahui akan diajak untuk mengantarkan paketan Narkotika jenis sabu, karena sebelumnya Terdakwa juga pernah ikut TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI untuk mengantarkan sabu, dimana pada saat itu Terdakwa dijanjikan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan rokok;
  • Bahwa beberapa saat kemudian TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI berkomunikasi telpon HP dengan SELAMET FATONI (DPO) yang menyuruh TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI untuk mengantarkan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi sabu tersebut ke daerah Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, kemudian TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI ber- sama-sama dengan Terdakwa langsung berangkat dengan berboncengan sepeda motor merk Honda Verza dengan Nopol: 2315 - 36 menuju ke daerah Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, kemudian sesampainya di Indomart depan SPBU Desa Kalianget Kecama- tan Banyuglugur Kabupaten Situbondo lalu Terdakwa dan TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI turun dari sepeda motornya, lalu Terdakwa bersama dengan TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI langsung duduk di kursi yang ada di depan Indomart tersebut lalu TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI menge- luarkan plastik putih Indomaret yang didalamnya berisi paketan sabu tersebut dan menaruhnya diatas meja dekat tempat TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI duduk;
  • Bahwa saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi NUR CHOLIS MADJID bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota Polres Situbondo awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat berkai- tan adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang berdasarkan informasi dari informan bahwa akan ada barang berupa sabu yang diatar di sekitar Indomart Desa Kalianget, kemudian saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan pemantauan di sekitar In- domart Desa Kalianget, dan beberapa saat kemudian datang 2 (orang), yaitu: Terdakwa bersama dengan TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI dengan gerak-gerik yang mencurigakan di depan In- domart Desa Kalianget, dimana pada saat itu Terdakwa membawa tas plastik Indomart warna putih, lalu saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi NUR CHOLIS MADJID langsung mengamankan Terdakwa dan TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ter- hadap tas plastik Indomart warna putih yang di bawa TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI dan di da- lamnya diketemukan 2 (dua) bungkus plastik klip, yaitu: 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 3 (tiga) poket diduga sabu dengan berat kotor 26,70 (dua puluh enam koma tujuh puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 2 (dua) poket diduga sabu dengan berat kotor 35,37 (tiga puluh lima koma tiga puluh tujuh) gram, selanjutnya Terdakwa bersama dengan TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa DIMAS AGUS WIJAYA alias AGUS bin BINARTO (alm) tidak mempunyai ijin maupun kewenangan untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Go- longan I jenis shabu-shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05777/NNF/2023 tertanggal 28 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., KOMPOL DYAN VICKY SANDHI, S. Si., dan AKP BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku Kepala Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Ba- rang bukti atas nama Tersangka TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI, sebagai berikut:
  1. BB Nomor: 22338/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 19,294 gram;
  2. BB Nomor: 22339/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 18,902 gram;
  3. BB Nomor: 22340/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 14,490 gram;
  4. BB Nomor: 22341/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 4,431 gram;
  5. BB Nomor: 22342/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,458 gram;
  • Bahwa seluruh barang bukti tersebut diatas adalah benar positif (+) mengandung Metam- fetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Repub- lik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 ten- tang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya