Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2017/PN Sit. Priya Agung Jatmiko, S.H. Miswandi Alias Didi Bin Agus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.39/Epp.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Priya Agung Jatmiko, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Miswandi Alias Didi Bin Agus[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa MISWANDI Alias DIDI Bin AGUS pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2017, bertempat di warung kopi di Desa Peleyan Kec. Kapongan Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut terdakwa telah ditangkap oleh saksi Taufik Wahyu Hidayat dan saksi Samsul Arifin karena terdakwa telah menjual angka togel tanpa adanya ijin, ketika dilakukan penangkapan terdakwa sedang merekap angka togel dan ditempat tersebut diketemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk Nokia warna Biru, 3 lembar kertas rekapan angka togel, 1 buah bolpoint warna hitam, 1 buah tas warna hitan dan uang tunai sebesar Rp. 182.000,-.
  • Bahwa terdakwa dalam menjual angka togel sebagai pengecer dan pengepulnya adalah Ipung, terdakwa menjual angka togel dilakukan sebagai mata pencaharian dan cara terdakwa menjual angka togel seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila 2 angka keluar maka akan mendapatkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), bila 3 angka akan mendapatkan Rp. 300.000,- (tiga rutus ribu rupiah) dan bila 4 angka akan mendapatkan Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), terdakwa melakukan penjualan angka togel dilakukan sejak 5 bulan sebelum penangkapan dan terdakwa menjual angka togel mendapat komisi dari Ipung sebesar 25 % dari hasil pembelian angka togel.
  • Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa MISWANDI Alias DIDI Bin AGUS pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2017, bertempat di warung kopi di Desa Peleyan Kec. Kapongan Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut terdakwa telah ditangkap oleh saksi Taufik Wahyu Hidayat dan saksi Samsul Arifin karena terdakwa telah menjual angka togel tanpa adanya ijin, ketika dilakukan penangkapan terdakwa sedang merekap angka togel dan ditempat tersebut diketemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk Nokia warna Biru, 3 lembar kertas rekapan angka togel, 1 buah bolpoint warna hitam, 1 buah tas warna hitan dan uang tunai sebesar Rp. 182.000,-.
  • Bahwa terdakwa dalam menjual angka togel sebagai pengecer dan pengepulnya adalah Ipung, terdakwa menjual angka togel dilakukan sebagai mata pencaharian dan cara terdakwa menjual angka togel seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila 2 angka keluar maka akan mendapatkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), bila 3 angka akan mendapatkan Rp. 300.000,- (tiga rutus ribu rupiah) dan bila 4 angka akan mendapatkan Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), terdakwa melakukan penjualan angka togel dilakukan sejak 5 bulan sebelum penangkapan dan terdakwa menjual angka togel mendapat komisi dari Ipung sebesar 25 % dari hasil pembelian angka togel.
  • Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya