Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2020/PN Sit ERNAWATI SUYITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2020/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 16 Nov. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ERNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUYITNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar seluruh pinjaman sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak