Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/PID.B/2013/PN.STB. SOFI YULIANA, S.H. JOKO SATRIO ANGGORO Alias SATRYO Bin TOTOK SUBROTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Feb. 2013
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 41/PID.B/2013/PN.STB.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SATRIO ANGGORO Alias SATRYO Bin TOTOK SUBROTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO

=========================================================================

? UNTUK KEADILAN ? P-29

SURAT DAKWAAN

-------------------------------------------------------------------

Nomor Reg. Perk : PDM-26/SITUB/2/2013

  1. A. TERDAKWA :
Nama lengkap : JOKO SATRIO ANGGORO als SATRIYO bin TOTOK SUBROTO

Tempat lahir : Situbondo

Umur/Tgl.Lahir : 24 Desember 1986

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat tinggal : Jl. Letnan Rantam No. 16 Rt 031/007, Kel Badean, Kab Bondowoso

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Pendidikan : SMP kelas II

  1. B. PENAHANAN :
    1. Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahan RUTAN sejak tanggal 07 Januari 2013 sampai dengan tanggal 26 Januari 2013.
    2. Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan tanggal 07 Maret 2013.
    3. Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 18 Februari 2013 sampai dengan tanggal 09 Maret 2013.

  1. C. DAKWAAN :

KESATU :

----------Bahwa ia terdakwa JOKO SATRIO ANGGORO als SATRIYO bin TOTOK SUBROTO pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2012 pukul 10.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2012, bertempat di Dealer Roda Mas Jl. A.Yani No. 91, Kec Situbondo, Kab Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa terdakwa yang mengaku pada saksi korban WIWIK FATMAWATI sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum pada Universitas Jember berjanji pada saksi korban mau dikreditkan sepeda motor, uang muka dan uang cicilan terdakwa yang akan membayarnya, kemudian pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2012 terdakwa bertemu dengan saksi korban dan saksi korban menggunakan sepeda motor honda beat putih Nopol P 5602 EY menjemput terdakwa dilampu merah capore Situbondo.

- Selanjutnya pukul 10.30 Wib terdakwa mengajak saksi korban menuju ke Dealer sepeda motor Roda Mas Jl. A.Yani No. 91, Kec Situbondo, Kab Situbondo dan sesampainya di Dealer tersebut terdakwa mengatakan mau kredit sepeda motor honda vario techno warna biru putih, karena warna tersebut tersebut kosong maka harus inden lalu pihak dealer mengatakan uang indennya sebesar Rp. 800.000,-, kemudian terdakwa mengatakan pada saksi korban ? ma saya sebentar mau pinjam sepeda motornya untuk ngambil uang di ATM di Bank BCA? lalu saksi korban mengatakan akan ikut namun terdakwa mengatakan ?tidak usah hanya sebentar saja? karena percaya dengan perkataan terdakwa sehingga tergerak hatinya untuk menyerahkan kunci kontak sepeda motor beat tersebut pada terdakwa.

- Setelah sepeda motor berada pada terdakwa kemudian sepeda motor tersebut dibawa pulang ke Bondowoso dengan tujuan untuk dijual, dan setelah ditunggu-tunggu terdakwa tidak datang kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut kekepolisian dan selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekira pukul 17.00 Wib di Jl. Argopuro Kel Mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.250.000,- (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Atau

KEDUA :

----------Bahwa ia terdakwa JOKO SATRIO ANGGORO als SATRIYO bin TOTOK SUBROTO pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2012 sekira jam 10.30 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Dealer Roda Mas Jl. A.Yani No. 91, Kec Situbondo, Kab Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yanga da dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa terdakwa yang mengaku pada saksi korban WIWIK FATMAWATI sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum pada Universitas Jember berjanji pada saksi korban mau dikreditkan sepeda motor, uang muka dan uang cicilan terdakwa yang akan membayarnya, kemudian pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2012 terdakwa bertemu dengan saksi korban dan saksi korban menggunakan sepeda motor honda beat putih Nopol P 5602 EY menjemput terdakwa dilampu merah capore Situbondo.

- Selanjutnya pukul 10.30 Wib terdakwa mengajak saksi korban menuju ke Dealer sepeda motor Roda Mas Jl. A.Yani No. 91, Kec Situbondo, Kab Situbondo dan sesampainya di Dealer tersebut terdakwa mengatakan mau kredit sepeda motor honda vario techno warna biru putih, karena warna tersebut tersebut kosong maka harus inden lalu pihak dealer mengatakan uang indennya sebesar Rp. 800.000,-, kemudian terdakwa mengatakan pada saksi korban ? ma saya sebentar mau pinjam sepeda motornya untuk ngambil uang di ATM di Bank BCA? lalu saksi korban mengatakan akan ikut namun terdakwa mengatakan ?tidak usah hanya sebentar saja? karena percaya dengan perkataan terdakwa kemudian saksi korban menyerahkan kunci kontak sepeda motor beat tersebut pada terdakwa.

- Setelah sepeda motor berada pada terdakwa kemudian sepeda motor tersebut dibawa pulang ke Bondowoso dengan tujuan untuk dijual dan setelah ditunggu-tunggu terdakwa tidak datang kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut kekepolisian dan selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekira pukul 17.00 Wib di Jl. Argopuro Kel Mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.250.000,- (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Situbondo, Februari 2013

JAKSA PENUNTUT UMUM

SOFI YULIANA, S H

--------------------------------------

JAKSA PRATAMA NIP. 197711231998032003

Pihak Dipublikasikan Ya