Dakwaan |
PRIMAIR :
------ Bahwa ia Terdakwa Saiful Rahman alias Ipung bin Tolaksan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2017 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Banyuwangi RT.03/RW.04 Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang peredaran obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl di Situbondo yang dilakukan oleh Terdakwa, maka tim dari Kepolisian Sektor Asembagus mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan pembelian secara terselubung.
- Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pembelian secara terselubung ternyata informasi yang menyatakan Terdakwa telah melakukan praktek penjualan obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl adalah benar, sehingga pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 pukul 19.00 WIB tim dari Kepolisian Sektor Asembagus melakukan pembelian secara terselubung dengan meminta bantuan saksi Firman Bahtiar alias Firman untuk melakukan pembelian dan setelah telah terjadi transaksi jual beli tersebut dimana saksi  Firman Bahtiar alias Firman sudah mendapatkan obat keras /daftar G yang diduga jenis Trihexyphenidyl dari Terdakwa dengan harga Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl, tim dari Kepolisian Sektor Asembagus langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Banyuwangi RT.03/RW.04 Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, dan pada diri Terdakwa ditemukan 450 (empat ratus lima puluh) butir obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl di dalam plastik warna bening , 1 (satu) buah dos box hand phone merk Asus Zenfone Go serta  serta uang tunai sejumlah Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan rincian uang senilai Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pada salah satu uang tersebut terdapat tulisan “Dadang†yang merupakan hasil penjualan obat keras /daftar G yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang didapatkan dari diri Terdakwa yang diduga jenis Trihexyphenidyl sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 6398/NOF/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, dan Aniswati Rofia’ah, AMd pada tanggal 19 Juli 2017 dengan kesimpulan :
- Barang bukti dengan nomor : 7318/2017/NOF berupa dua butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat 0,461 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Barang bukti dengan nomor : 7319/2017/NOF berupa dua butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat 0,435 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktek memproduksi atau mengedarkan obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 106 ayat (2) jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR :
------ Bahwa ia Terdakwa Saiful Rahman alias Ipung bin Tolaksan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2017 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Banyuwangi RT.03/RW.04 Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang peredaran obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl di Situbondo yang dilakukan oleh Terdakwa, maka tim dari Kepolisian Sektor Asembagus mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan pembelian secara terselubung.
- Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pembelian secara terselubung ternyata informasi yang menyatakan Terdakwa telah melakukan praktek penjualan obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl adalah benar, sehingga pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 pukul 19.00 WIB tim dari Kepolisian Sektor Asembagus melakukan pembelian secara terselubung dengan meminta bantuan saksi Firman Bahtiar alias Firman untuk melakukan pembelian dan setelah telah terjadi transaksi jual beli tersebut dimana saksi  Firman Bahtiar alias Firman sudah mendapatkan obat keras /daftar G yang diduga jenis Trihexyphenidyl dari Terdakwa dengan harga Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl, tim dari Kepolisian Sektor Asembagus langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Banyuwangi RT.03/RW.04 Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, dan pada diri Terdakwa ditemukan 450 (empat ratus lima puluh) butir obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl di dalam plastik warna bening , 1 (satu) buah dos box hand phone merk Asus Zenfone Go serta  serta uang tunai sejumlah Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan rincian uang senilai Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pada salah satu uang tersebut terdapat tulisan “Dadang†yang merupakan hasil penjualan obat keras /daftar G yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang didapatkan dari diri Terdakwa yang diduga jenis Trihexyphenidyl sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 6398/NOF/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, dan Aniswati Rofia’ah, AMd pada tanggal 19 Juli 2017 dengan kesimpulan :
- Barang bukti dengan nomor : 7318/2017/NOF berupa dua butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat 0,461 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Barang bukti dengan nomor : 7319/2017/NOF berupa dua butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat 0,435 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktek memproduksi atau mengedarkan obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 98 ayat (2) jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |