Petitum |
Primair :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : SITI HASIYA, sebagai Ibu Kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : M.GUNAWAN FADIL ILHAMI, (Umur : 17 Tahun) untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli terhadap :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor : 258, Klas : DI, Luas : 2.668 M2, atas Nama SUMARDI, yang terletak di Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono) |