Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2023/PN Sit SAYONO WIWIT WIDAYANTI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SAYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH HANIF FARIYADI S,HSAYONO
Tergugat
NoNama
1WIWIT WIDAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Anggi Septiawan, S.H.WIWIT WIDAYANTI
Turut Tergugat
NoNama
1SUMARWA
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.SUMARWA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa:
    1. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik  Nomor : 01693, Klas : DII, Luas : 165 M  , atas nama : Wiwit Widayanti yang terletak di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupatem Situbondo dengan batas batas sebagai berikut :

- Utara                     : Sasmawiyah

- Selatan                 : Nawaji

- Timur                     : Fanty Insanti

- Barat                     : Jas

  1. Menghukum dan atau Memerintahkan kepada Tergugat dan atau siapapun saja yang menguasai dan mengelola tanah sengketa tersebut untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut selanjutnya untuk diserahkan kepada Penggugat serta  memerintahkan kepada siapapun saja yang menguasai  tanah sengketa tersebut  baik ijin maupun tanpa ijin dari siapapun saja  tanpa ada  ganti rugi atau persyaratan apapun dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib.

 

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk  seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Bahwa :
    1. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik  Nomor : 01693, Klas : DII, Luas : 165 M  , atas nama : Wiwit Widayanti yang terletak di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupatem Situbondo dengan batas batas sebagai berikut :

- Utara                     : Sasmawiyah

- Selatan                 : Nawaji

- Timur                     : Fanty Insanti

- Barat                     : Jas

Adalah tanah hak milik  Penggugat.

3. Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Tergugat menguasai obyek sengketa tersebut melawan hukum (onrechtmatige daad), dan obyek sengketa tersebut harus dikembalikan kepada Para Pengugat  tanpa syarat apapun.

4. Memerintahkan Badan Pertanahan nasional kabupaten situbondo untuk memproses peralihan hak atas Sertifikat obyek sengketa dari semula An. Wiwit Widayanti (tergugat) menjadi An. Sayono (penggugat), tanpa harus meminta tanda tangan (tergugat) Wiwit Widayanti berdasarkan putusan perkara a quo.

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag).

6. Menghukum dan atau Memerintahkan kepada Tergugat dan atau siapapun saja yang menguasai dan mengelola tanah sengketa tersebut untuk segera mengembalikan tanah sengketa tersebut diatas dalam keadaan kosong selanjutnya untuk diserahkan kepada Penggugat serta memerintahkan kepada siapapun saja tanpa ada ganti rugi atau persyaratan apapun dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak