Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G/2023/PN Sit | SAYONO | WIWIT WIDAYANTI | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2023/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
- Utara : Sasmawiyah - Selatan : Nawaji - Timur : Fanty Insanti - Barat : Jas
PRIMAIR :
- Utara : Sasmawiyah - Selatan : Nawaji - Timur : Fanty Insanti - Barat : Jas Adalah tanah hak milik Penggugat. 3. Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Tergugat menguasai obyek sengketa tersebut melawan hukum (onrechtmatige daad), dan obyek sengketa tersebut harus dikembalikan kepada Para Pengugat tanpa syarat apapun. 4. Memerintahkan Badan Pertanahan nasional kabupaten situbondo untuk memproses peralihan hak atas Sertifikat obyek sengketa dari semula An. Wiwit Widayanti (tergugat) menjadi An. Sayono (penggugat), tanpa harus meminta tanda tangan (tergugat) Wiwit Widayanti berdasarkan putusan perkara a quo. 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag). 6. Menghukum dan atau Memerintahkan kepada Tergugat dan atau siapapun saja yang menguasai dan mengelola tanah sengketa tersebut untuk segera mengembalikan tanah sengketa tersebut diatas dalam keadaan kosong selanjutnya untuk diserahkan kepada Penggugat serta memerintahkan kepada siapapun saja tanpa ada ganti rugi atau persyaratan apapun dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |