Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2017/PN Sit. 1.Drs. Ec. Zainul Arifin, Msi.
2.H. Khalilur Rachman
3.Muzammil
4.Hj. Zainatul Widad
5.Siti Fatimatus Zahra
6.Mohamad Afandi
1.PT. Situbondo Refinere Industri
2.Pak Mathan
3.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo.
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Kamis, 23 Feb. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Drs. Ec. Zainul Arifin, Msi.
2H. Khalilur Rachman
3Muzammil
4Hj. Zainatul Widad
5Siti Fatimatus Zahra
6Mohamad Afandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Sutamrin, S.H., M.H.Drs. Ec. Zainul Arifin, Msi.
2Mohamad Sutamrin, S.H., M.H.H. Khalilur Rachman
3Mohamad Sutamrin, S.H., M.H.Muzammil
4Mohamad Sutamrin, S.H., M.H.Hj. Zainatul Widad
5Mohamad Sutamrin, S.H., M.H.Siti Fatimatus Zahra
6Mohamad Sutamrin, S.H., M.H.Mohamad Afandi
Tergugat
NoNama
1PT. Situbondo Refinere Industri
2Pak Mathan
3Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pak Untung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan   gugatan   penggugat   seluruhnya.
  2. Menyatakan  menyita  harta  kekayaan  tergugat I, II dan turut tergugat I baik harta benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak sebagai konpensasi bilamana terkabulnya  gugatan  ini, sebagaimana tertuang dalam  posita  No. 14 tersebut.
  3. Menyatakan    para penggugat    adalah  pemilik  tanah  sengketa   secara   sah  yang  diperoleh  dari almarhum orang tuanya B.G. RADIWA/BU GEDENG RADIWA almarhum sebagaimana pada posita Nomor 2 tersebut.
  4. Menjatakan demi hukum para penggugat adalah ahliwaris yang sah dari keturunan  almarhum B. G. RADIWA/BU GEDENG RADEWA yang meninggal tahun 1980.
  5. Menyatakan demi hukum bukti Petok C. Nomor : 871, Persil 92, Kelas D. IV, Luas  7.515 Ha atas Nama : B.G. RADIWA yang tercatat dalam Buku Djawatan  Pendaftaran Tanah Milik Kantor Daerah X Djember pada Surat Pendaftaran  Sementara Tanah Milik Indonesia mohon dinyatakan sah berlakunya sebagai bukti  kepemilikan tanah milik para penggugat.
  6. Menyatakan Tergugat  I, II, III dan turut tergugat I telah  melakukan  perbuatan  melawan  hukum  karena telah bersekongkol melakukan transaksi obyek tanah sengketa milik para penggugat tanpa  melibatkan para penggugat selaku pemilik yang sah.
  7. Menyatakan  semua  peralihan  dan perubahan yang menyangkut obyek tanah sengketa tanpa melibatkan para penggugat selaku pemilik yang menguasai secara sah mohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta surat-suratnya tidak berlaku lagi statusnya.
  8. Menyatakan obyek tanah sengketa tetap dalam penguasaan penggugat.
  9. Menghukum tergugat  I, II, III dan turut tergugat I untuk membayar  uang  ganti rugi Materiil maupun Moril (imateriil) sebesar sebagaimana disebutkan dalam posita 11 (sebelas).
  10. Menghukum  para  tergugat  dan turut tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul akibar dari perkara ini secara tanggung renteng.

Dan atau bilamana Pengadilan tidak sependapat dengan Para Penggugat, dalam sistim peradilan yang baik Subsidair mohon Pengadilan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seobyektif mungkin.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak