Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Feb. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2017/PN Sit. |
Tanggal Surat |
Kamis, 23 Feb. 2017 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Drs. Ec. Zainul Arifin, Msi. | 2 | H. Khalilur Rachman | 3 | Muzammil | 4 | Hj. Zainatul Widad | 5 | Siti Fatimatus Zahra | 6 | Mohamad Afandi |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mohamad Sutamrin, S.H., M.H. | Drs. Ec. Zainul Arifin, Msi. | 2 | Mohamad Sutamrin, S.H., M.H. | H. Khalilur Rachman | 3 | Mohamad Sutamrin, S.H., M.H. | Muzammil | 4 | Mohamad Sutamrin, S.H., M.H. | Hj. Zainatul Widad | 5 | Mohamad Sutamrin, S.H., M.H. | Siti Fatimatus Zahra | 6 | Mohamad Sutamrin, S.H., M.H. | Mohamad Afandi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Situbondo Refinere Industri | 2 | Pak Mathan | 3 | Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan  gugatan  penggugat  seluruhnya.
- Menyatakan  menyita  harta kekayaan tergugat I, II dan turut tergugat I baik harta benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak sebagai konpensasi bilamana terkabulnya  gugatan  ini, sebagaimana tertuang dalam posita No. 14 tersebut.
- Menyatakan   para penggugat    adalah  pemilik  tanah  sengketa   secara   sah  yang  diperoleh  dari almarhum orang tuanya B.G. RADIWA/BU GEDENG RADIWA almarhum sebagaimana pada posita Nomor 2 tersebut.
- Menjatakan demi hukum para penggugat adalah ahliwaris yang sah dari keturunan almarhum B. G. RADIWA/BU GEDENG RADEWA yang meninggal tahun 1980.
- Menyatakan demi hukum bukti Petok C. Nomor : 871, Persil 92, Kelas D. IV, Luas 7.515 Ha atas Nama : B.G. RADIWA yang tercatat dalam Buku Djawatan  Pendaftaran Tanah Milik Kantor Daerah X Djember pada Surat Pendaftaran  Sementara Tanah Milik Indonesia mohon dinyatakan sah berlakunya sebagai bukti kepemilikan tanah milik para penggugat.
- Menyatakan Tergugat  I, II, III dan turut tergugat I telah  melakukan  perbuatan  melawan  hukum  karena telah bersekongkol melakukan transaksi obyek tanah sengketa milik para penggugat tanpa  melibatkan para penggugat selaku pemilik yang sah.
- Menyatakan  semua peralihan dan perubahan yang menyangkut obyek tanah sengketa tanpa melibatkan para penggugat selaku pemilik yang menguasai secara sah mohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta surat-suratnya tidak berlaku lagi statusnya.
- Menyatakan obyek tanah sengketa tetap dalam penguasaan penggugat.
- Menghukum tergugat  I, II, III dan turut tergugat I untuk membayar  uang  ganti rugi Materiil maupun Moril (imateriil) sebesar sebagaimana disebutkan dalam posita 11 (sebelas).
-
Menghukum  para  tergugat  dan turut tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul akibar dari perkara ini secara tanggung renteng.
Dan atau bilamana Pengadilan tidak sependapat dengan Para Penggugat, dalam sistim peradilan yang baik Subsidair mohon Pengadilan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seobyektif mungkin. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |