Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2019/PN Sit PT. BPR Artha Waringin Jaya MAMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2019/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2019
Nomor Surat 1
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Artha Waringin Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURUL AINIPT. BPR Artha Waringin Jaya
Tergugat
NoNama
1MAMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.441.800,00
Petitum

Primair:

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Kota Situbondo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat menurut Hukum.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas sebuah kendaraan bermotor roda dua Merk Yamaha, No BPKB L-01681707, No rangka MH31KP00DEJ766264, No mesin 1KP766360, No Polisi P.5145.FF, Atas nama Mamad
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.7.441.800,- ( Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah)  kepada Penggugat secara tunai.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Subsdiar:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo etbono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak