Petitum |
Primair:
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Kota Situbondo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat menurut Hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas sebuah kendaraan bermotor roda dua Merk Yamaha, No BPKB L-01681707, No rangka MH31KP00DEJ766264, No mesin 1KP766360, No Polisi P.5145.FF, Atas nama Mamad
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.7.441.800,- ( Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah)Â kepada Penggugat secara tunai.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Subsdiar:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo etbono). |