----- Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2018 sekira jam 14.00 WIB IPDA SUBAIDI, AIPTU SUBOWO dan BRIGADIR FIRMAN. W., melaksanakan operasi dan pada saat di wilayah Eks Kompleks Lokalisasi Gunung Sampan Desa Kotakan mendatangi warung Tersangka Cicin dan mendapati Tersangka Cicin menjual minuman keras atau beralkohol yang tidak dilengkapi surat ijin yang sah untuk menjual minuman keras atau beralkohol selanjutnya barang bukti berupa 5 (lima) botol Bir Balihai diamankan ke Mapolsek Situbondo Kota.
----- Melanggar Pasal : Pasal 9 (2) Jo 6 PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. |