6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) tersebut ;7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 300.000.000 ( Tiga ratus juta rupiah ) yang didapat dari Rp 30.000.000 ( Tiga puluh juta rupiah ) x 10 tahun penguasaan ;
7.Menghukum dan atau memerintahkan kepada Tergugat dan atau siapapun saja yang menguasai obyek sengketa tersebut untuk segera mengosongkan atau meyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat tanpa ganti rugi atau persyaratan lainnya dan apabila perlu dengan bantuan pihak berwajib ( polisi ) ;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar segala beaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ;