Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2020/PN Sit Suryani, S.H. Imam Sulaksono Alias Imam Bin Sa'i Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1500/M.5.40/Ep.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Imam Sulaksono Alias Imam Bin Sa'i[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa IMAM SULAKSONO als IMAM bin SA’I Pada hari Kamis tanggal 06 Pebruari 2020 sekira pukul 01.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat  di Kantor Koperasi Melati Jaya Perum PLN Gg 1 Kel Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang ,memeriksa dan mengadili , terdakwa mengambil barang sesuatu, berupa 3 (tiga) Unit Handphone  dengan ciri-ciri 1 Unit Hanphone merk VIVO Y91 2019 warna Royal Blue, 1 Unit Hanphone merk Vivo 1814 warna starry Black dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A7 warna merah yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam  dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , yang  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa berangkat dari rumah kos tempat terdakwa tinggal yang berada di Ds. Landangan kec. Kapongan Kab. Situbondo ke wilayah kota Situbondo Kab. Situbondo, namun pada saat melewati Koperasi Melati Jaya Perum PLN Gg 1 Kel. Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbondo , terdakwa melihat bahwa pintu samping koperasi tersebut tidak di tutup kemudian timbul niat terdakwa untuk masuk dan melakukan pencurian di dalam koperasi tersebut, Selanjutnya terdakwa masuk kedalam Koperasi Melati Jaya dengan cara membuka pintu gerbang yang tidak di kunci lalu masuk sambil melihat situasi ruang meeting Koperasi Melati Jaya dirasa aman selanjunya terdakwa menuju pintu samping yang tidak di kunci dan terdakwa melihat bahwa terdapat beberapa orang yang sedang tidur selanjutnya terdakwa masuk ke ruang kamar tempat tidur Saksi Muhammad dan Saksi  Ahmad Ulul Albab kemudian mengambil 2 unit HP yaitu masing masing merk Vivo V15  dan merk OPPO A7 yang berada di samping pemiliknya yang sedang tidur  kemudian setelah berhasil mengambil ke 2 HP tersebut  selanjutnya terdakwa langsung menuju ke ruang bagian depan yang juga tidak di kunci kemudian terdakwa melihat ada banyak orng yang sedang tidur dan melihat ada 1 unit HP merk VIVO Y91 warna hitam kemudian terdakwa masuk kedalam lalu mengambil HP tersebut dan setelah terdakwa berhasil menngambil kemudian terdakwa langsung pergi keluar dari KSP Melati Jaya dan langsung pergi ke Kabupaten Jember dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan langsung menjual 3 Unit Handphone Tersebut kepada orang yang sedang minum kopi di sekitar Rest Area Jubung kec. Jember  untuk 1 (satu) unit HP Vivo Y91 warna biru laku seharga Rp 1.400.000,- (satu Juta empat ratus ribu rupiah) , 1 (satu) unit HP vivo 1841 warna starry black laku seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) , 1 (satu) unit HP Oppo A7 warna merah laku seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu piah).
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi Muhammad  alias Maat  mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), saksi Ahmad Ulul Albab  mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi Imam Basori  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya