Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa SELAMET PRIYADI KEMBANG SATRIYA alias KEMBANG bin SALEH HADI pada hari Rabu Tanggal 30 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kamar Kos di Kampung Rambutan RT 02 RW 06 Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, melakukan penyelidikan mengenai peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT meminta tolong kepada Saksi ABDUR RASI alias ROSI untuk membantu mengungkap peredaran Pil Trex di Kabupaten Situbondo. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 26 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB Saksi ABDUR RASI alias ROSI menelepon Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR dengan mengatakan “apa teman mu jual Pil Trex” kemudian dijawab oleh Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR “nanti kalau ada saya kabari”, kemudian pada tanggal 30 November 2022 sekira pukul 06.00 WIB Saksi ABDUR RASI alias ROSI kembali menelepon Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR dengan mengatakan “Sudah ada pilnya” kemudian dijawab oleh Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR “kalau pilnya ada, tapi saya masih mengurus istri saya mau lahiran, nanti sore saya kabari lagi”.
- Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa SELAMET PRIYADI KEMBANG SATRIYA menerima telepon dari Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR, bahwa Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR bertanya “sudah ada pilnya?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “ada” kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa SELAMET PRIYADI KEMBANG SATRIYA bersama dengan Saksi HAIRULLA alias HAIRUL mengendarai sepeda motor Merk HONDA SPACY warna putih dengan Nomor Polisi 6254 EZ, datang ke Kamar Kos milik Saksi HIKMAH FAJAR di Kampung Rambutan RT 02 RW 06 Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, dengan menyerahkan 1 (satu) buah plastik yang berisi 100 (seratus) tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi ABDUR RASI alias ROSI datang ke Kos milik Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR dan menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR menyerahkan uang kembalian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Saksi ABDUR RASI alias ROSI, kemudian Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR menyerahkan uang sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa SELAMET PRIYADI KEMBANG SATRIYA.
- Bahwa sekira pukul 17.30 WIB Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT menerima informasi mengenai transaksi 100 (seratus) tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex tersebut, kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama-sama dengan Saksi NUR CHOLIS MADJID mendatangi Kamar Kos milik Saksi HIKMAH FAJAR di Kampung Rambutan RT 02 RW 06 Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dan mengamankan Terdakwa SELAMET PRIYADI KEMBANG SATRIYA.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 11793/NOF/2022 Tanggal 30 Desember 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., DYAN VICKY SANDHI, S.Si. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 25047/2022/NOF. (berupa seratus butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ±22,322 gram) seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.------------------------------
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa SELAMET PRIYADI KEMBANG SATRIYA alias KEMBANG bin SALEH HADI pada hari Rabu Tanggal 30 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kamar Kos di Kampung Rambutan RT 02 RW 06 Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
- Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, melakukan penyelidikan mengenai peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT meminta tolong kepada Saksi ABDUR RASI alias ROSI untuk membantu mengungkap peredaran Pil Trex di Kabupaten Situbondo. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 26 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB Saksi ABDUR RASI alias ROSI menelepon Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR dengan mengatakan “apa teman mu jual Pil Trex” kemudian dijawab oleh Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR “nanti kalau ada saya kabari”, kemudian pada tanggal 30 November 2022 sekira pukul 06.00 WIB Saksi ABDUR RASI alias ROSI kembali menelepon Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR dengan mengatakan “Sudah ada pilnya” kemudian dijawab oleh Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR “kalau pilnya ada, tapi saya masih mengurus istri saya mau lahiran, nanti sore saya kabari lagi”.
- Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa SELAMET PRIYADI KEMBANG SATRIYA menerima telepon dari Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR, bahwa Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR bertanya “sudah ada pilnya?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “ada” kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa SELAMET PRIYADI KEMBANG SATRIYA bersama dengan Saksi HAIRULLA alias HAIRUL mengendarai sepeda motor Merk HONDA SPACY warna putih dengan Nomor Polisi 6254 EZ, datang ke Kamar Kos milik Saksi HIKMAH FAJAR di Kampung Rambutan RT 02 RW 06 Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, dengan menyerahkan 1 (satu) buah plastik yang berisi 100 (seratus) tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi ABDUR RASI alias ROSI datang ke Kos milik Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR dan menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR menyerahkan uang kembalian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Saksi ABDUR RASI alias ROSI, kemudian Saksi HIKMAH FAJAR alias FAJAR menyerahkan uang sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa SELAMET PRIYADI KEMBANG SATRIYA.
- Bahwa sekira pukul 17.30 WIB Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT menerima informasi mengenai transaksi 100 (seratus) tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex tersebut, kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama-sama dengan Saksi NUR CHOLIS MADJID mendatangi Kamar Kos milik Saksi HIKMAH FAJAR di Kampung Rambutan RT 02 RW 06 Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dan mengamankan Terdakwa SELAMET PRIYADI KEMBANG SATRIYA.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 11793/NOF/2022 Tanggal 30 Desember 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., DYAN VICKY SANDHI, S.Si. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 25047/2022/NOF. (berupa seratus butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ±22,322 gram) seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.--------- |