Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa ISWAN ARISANDI Als. SANDI Bin SUWITO bersama dengan saksi BOY SAIRY Als. BUSAIRI Bin MISNA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 01 Pebruari 2019 sekitar jam 02.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2019, bertempat di pinggir jalan Situbondo Banyuwangi tepatnya di depan Pos Lantas Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 saksi BOY SAIRY Als. BUSAIRI Bin MISNA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menelepon sdr. Gus Hamid untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar jam 11.00 Wib saksi BUSAIRI mentransfer uang senilai Rp. 1.500.000,- kepada sdr. Gus Hamid, dan kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekitar jam 15.00 Wib., Terdakwa ditelepon saksi BUSAIRI untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu di Jember, lalu Terdakwa mendatangi saksi BUSAIRI dan kemudian Terdakwa bersama dengan saksi BUSAIRI berangkat menuju Jember sambil mengendarai sepeda motor Honda BEAT warna putih Nomor Polisi : P 5848 FT milik saksi BUSAIRI;
- Bahwa sekitar jam 22.00 Wib, Terdakwa bersama saksi BUSAIRI sampai di Tanggul Kabupaten Jember, lalu saksi BUSAIRI menemui sdr. Indra sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 850.000,- dan kemudian sdr. Indra menunjukkan tempat menaruh (ranjau) Narkotika jenis sabu-sabu, lalu saksi BUSAIRI menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu-sabu tersebut dan Terdakwa kemudian mengambil di pinggir jalan sebanyak 2 paket sabu yang dibalut lakban warna hitam yang masing-masing ada yang berisi 2 paket kecil dan 1 paket kecil sabu, setelah mendapatkan sabu-sabu Terdakwa serahkan kepada saksi BUSAIRI sebanyak 1 paket yang berisi 2 paket kecil sabu, setelah mendapatkan sabu, Terdakwa bersama dengan saksi BUSAIRI kembali menuju Situbondo tepatnya sekitar jam 23.30 Wib;
- Bahwa sekitar jam 02.00 Wib, tepatnya ketika Terdakwa dan saksi BUSAIRI melintas di Pos Lalu Lintas Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, sepeda motor Honda BEAT warna putih Nomor Polisi : P 5848 FT milik saksi BUSAIRI yang dikendarai oleh Terdakwa dan saksi BUSAIRI dihentikan oleh saksi RICO DESKA PERMANA selaku anggota Lantas Polres Situbondo dan saksi FAKHRUR ROZY, SH serta saksi ANJAS HERU selaku anggota Satnarkoba Polres Situbondo karena beberapa saat sebelumnya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa dan saksi BUSAIRI ada membawa Narkotika jenis sabu-sabu dari Jember menuju Situbondo, setelah Terdakwa dan saksi BUSAIRI berhenti lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket (bungkus) lakban warna hitam yang masing-masing di bawa oleh Terdakwa dan saksi BUSAIRI dengan rincian 1 paket (bungkus) lakban warna hitam dibawa oleh Terdakwa lalu dibuka berisi 1 plastik kecil berisi sabu dan 1 paket (bungkus) lakban warna hitam yang dibawa saksi BUSAIRI berisi 2 plastik kecil berisi sabu, mengetahui hal tersebut lalu saksi FAKHRUR ROZY, SH., Dkk. membawa Terdakwa dan saksi BUSAIRI dan 2 paket (bungkus) lakban warna hitam yang berisi 3 plastik kecil berisi sabu serta 1 unit handphone Polytron warna putih milik Terdakwa dan 1 unit handphone Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda BEAT warna putih Nomor Polisi : P 5848 FT milik saksi BUSAIRI yang di duga sebagai sarana untuk mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 01694/NNF/2019 tanggal 25 Pebruari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., Dkk., telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
- Nomor barang bukti : 03099/2019/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa 1 (satu) plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat ± 0,612 gram yang dibungkus menggunakan lakban warna hitam adalah milik Terdakwa.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |