Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa I.HERMAN alias HER Bin KALPIANDI bersama-sama terdakwa II. SUHIRMAN ABAD alias ABAD Bin SAMSUL SALMAN pada hari kamis tanggal 26 Maret 2020 sekira jam 02.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2020, bertempat di sebelah rumah saksi korban Ahmad Sauji Fartuma masuk Kp. Curahtemu Rt.02 Rw.02 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo. mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa I bersama-sama terdakwa II mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol P-2586-FW No.Ka: MH1JFZ137KK078535, No.Sin: jfz1e3074638 atas nama STNK Ella Kusuma Dwi M dengan cara sebelum kejadian terdakwa I bersama-sama terdakwa II berada Jember terdakwa II kemudian para terdakwa mempunyai rencana untuk melakukan pencurian sepeda motor namun untuk lokasinya para terdakwa belum menentukan kemudian para terdakwa berangkat dari Jember menuju Situbondo setelah itu dari Situbondo para terdakwa menuju ke Banyuwangi.
- Bahwa setelah itu terdakwa I bersama-sama terdakwa II sedang dalam perjalanan dari Situbondo menuju ke Pelabuhan Banyuwangi sesampainya di Kecamatan Banyuputih para terdakwa melihat ada kendaraan sepeda motor yang terparkir disamping rumah didepan Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi kemudian para terdakwa turun dari kendaraan yang ditumpanginya setelah itu para terdakwa membagi tugas dimana terdakwa I bertugas mengambil sepeda motor milik saksi korban lalu terdakwa II bertugas mengawasi situasi diluar rumah.
- Bahwa setelah terdakwa I mengambil kendaraan yang seluruhnya milik saksi korban Ahmad Sauji fartuma dengan merusak tempat kunci motor dengan menggunakan anak kunci palsu yang dipersiapkan sebelumnya oleh para terdakwa yang terbuat besi obeng yang ujungnya ditajamkan lalu lalu setelah terdakwa I berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut lalu para terdakwa membawa sepeda motor hasil curiannya melalui Jalan Raya kearah timur tepatnya dari Kecamatan Banyuputih kearah Banyuwangi.
- Bahwa perbuatan para terdakwa terdengar oleh saksi Robiatun dimana saksi Robiatun mendengar ada kendaraan yang berjalan dari depan rumah saksi Robiatun kearah timur kemudian saksi Robiatun yang mendengar ada seseorang membawa kendaraan dengan tergesa-gesa kearah timur lalu saksi Robiatun melihat kendaraan milik saksi korban tidak ada ditempatnya kemudian saksi Robiatun membangunkan saksi Sutikno yang merupakan suaminya untuk melakukan pengejaran kepada para terdakwa.
- Bahwa setelah itu saksi Sutikno melakukan pengejaran terhadap para terdakwa namun sesampainya didepan Kantor Polsek Banyuputih saksi Sutikno melaporkan kejadian tersebut lalu anggota Polsek Banyuputih yaitu saksi Puji Hartanto,saksi Zainul Iksan Kamil dan bersama saksi Sutiko dengan mengendarai mobil patrol Polsek Banyuputih melakukan pengejaran kearah timur Jalan raya Baluran.
- Bahwa sesampainya di tengah hutan masih di Jalan Raya Baluran kemudian saksi Sutikno bersama anggota Polsek Banyuputih melihat kendaraan roda dua milik saksi korban yang di ambil oleh para terdakwa berada didepannya lalu terjadi kejar-kejaran antara para saksi dengan para terdakwa lalu para saksi memepet sepeda motor yang dinaiki para terdakwa sehingga terjatuh dipinggir Jalan Raya Baluran lalu para terdakwa melarikan diri kedalam Hutan Baluran dengan meninggalkan barang bukti sepeda motor milik saksi korban, sebuah helm KYT warna ungu dan sebuah topi bertuliskan PERBAKIN yang semuanya diamankan oleh anggota Polsek Banyuputuh.
- Bahwa setelah itu anggota Polsek Banyuputih melaporkan kejadian tersebut ke anggota Resmob Polres Situbondo wilayah timur diantaranya saksi Andrian Khoirudinsyah untuk melakukan pelacakan terhadap para terdakwa lalu para terdakwa keesokan paginya sekita jam 08.00 Wib ditangkap oleh anggota Resmob Polres Situbondo di pinggir Jalan Raya Baluran tepatnya di depan waduk Bajulmati dimana para terdakwa sedang duduk duduk dipinggir Jalan Raya Baluran depan Waduk Bajulmati tersebut kemudian para terdakwa diamankan di Polres Situbondo.
- Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP. |