Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa IMAM MAHMUDI alias IMAM Bin BUYAR bersama dengan terdakwa YULIANA alias YULI Binti SUPARDI, pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di pinggir jalan area persawahan yang terletak di Kampung Krajan Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 07.00 wib terdakwa IMAM MAHMUDI alias IMAM Bin BUYAR berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol. P-2513-FM kemudian terdakwa IMAM MAHMUDI alias IMAM Bin BUYAR menjemput terdakwa YULIANA alias YULI Binti SUPARDI dikontrakannya dengan tujuan melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir dipinggir sawah yang sudah direncanakan sebelumnya dan setelah sampai di daerah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo sepakat untuk belok kearah kanan lalu kerah kiri yaitu Desa Selomukti Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo dan tidak lama kemudian para terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Vega R 110 4D7 No.POL.P-2996-EM warna hitam diparkir dipinggir sawah sebelah barat jalan selanjutnya para terdakwa melihat situasi aman lalu terdakwa IMAM MAHMUDI alias IMAM Bin BUYAR menghentikan sepeda motornya di selatan sepeda motor yang diparkir di sebelah barat jalan dengan jarak sekitar 7 meter selanjutnya terdakwa IMAM MAHMUDI alias IMAM Bin BUYAR turun dari sepeda motor dan mendekati sepeda motor Yamaha Vega R 110 4D7 No.POL.P-2996-EM warna hitam yang akan diambil sedangkan terdakwa YULIANA alias YULI Binti SUPARDI menunggu diatas sepeda motor dengan posisi kedua tangannya memegang setir kemudian terdakwa IMAM MAHMUDI alias IMAM Bin BUYAR jongkok dan menekuk kedua kakinya dan melepas kabel soket kontak kemudian dihidupkan secara manual namun tidak hidup selanjutnya terdakwa IMAM MAHMUDI alias IMAM Bin BUYAR memasang kabel soket kontak tersebut lalu terdakwa IMAM MAHMUDI alias IMAM Bin BUYAR memasukkan kunci kontak sepeda motor yamaha vega tetapi tidak bisa masuk kemudian terdakwa IMAM MAHMUDI alias IMAM Bin BUYAR jongkok dan menekuk kedua kakinya sedangkan kedua tangannya melepas kabel soket kontak lagi selanjutnya mengeluarkan kabel dari saku celana sebelah kanan kemudian menghubungkan 2 lubang kabel soket kontak bagian bawah setelah terhubung dihidupkan sepeda motor tersebut secara manual dan hidup kemudian terdakwa IMAM MAHMUDI alias IMAM Bin BUYAR mengendaraia sepeda motor tersebut kearah selatan sedangkan terdakwa YULIANA alias YULI Binti SUPARDI mengikuti dari belakang dan sesampainya dipertigaan belok kearah barat dan sekitar 1 kilometer ada warga yang menghadang sehingga para terdakwa berputar balik kearah timur dan meninggalkan sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa IMAM MAHMUDI alias IMAM Bin BUYAR dan terdakwa YULIANA alas YULI Binti SUPARDI berboncengan menggunakan sepeda motor Beat kearah timur dengan kecepatan tinggi namun banyak warga yang mengejar dan sekitar 2 kilometer berbelok kerah kiri banyak warga yang menghadang dan para terdakwa ditangkap oleh warga kemudian dibawa ke Kantor Desa Selomukti untuk diintrograsi dan para terdakwa mengakui perbuatannya selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban SAIFUL ARIFIN alias SAIFUL Bin NDI HARIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000-, (lima juta rupiah).
----- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHP. |