Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
291/Pid.Sus/2014/PN SIT. | ANDY SASONGKO.SH.M.Hum. | ABDURRAHMAN Bin HARTO | Kirim Salinan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2014 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 291/Pid.Sus/2014/PN SIT. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa ABDURRAHMAN Bin HARTO, pada hari Selasa Tanggal 02 September 2014 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di jalan Argopuro Gang I Rt.01 Rw.04 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa bertemu dengan MOH SAHLAN (berkas terpisah) di Ds.Pasehan Kec.Pamekasan Kab.Pamekasan. Setelah keduanya bertemu MOH SAHLAN berkata kepada Terdakwa ?carikan barang (sabu) ? lalu Terdakwa jawab ?tidak ada barangnya? . Akhirnya Terdakwa pulang, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekira 09.00 Wib Terdakwa bertemu dengan seseorang yang wajahnya mirip orang India di Pasar Batulengger Sampang orang tersebut mengaku dari malaysia. Pada waktu itu Terdakwa tidak menanyakan namanya hanya saja Terdakwa memanggil orang tersebut dengan panggilan INDIA, selanjutnya orang tersebut menawarkan sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk 1 (Satu) bungkus plastik kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika golongan I jenis shabu-shabu menurut INDIA beratnya kurang lebih 10 (sepuluh) gram, karena Terdakwa tidak punya uang akhirnya Terdakwa meminjam uang untuk membeli sabu tersebut, akhirnya selang 1 (satu) jam berikutnya Terdakwa berhasil mendapat pinjaman uang sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk membeli sabu tersebut. - Pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2014 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa menelepon MOH SAHLAN dan menyampaikan bahwa Terdakwa sudah dapat barang (sabu), Lalu MOH SAHLAN berkata ?saya ada pembeli di jawa 1(satu) gramnya ngambil Rp 1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) butuh 6(enam) gram? lalu Terdakwa jawab?ya ada saya punya kira-kira 10 (sepuluh) gram?, setelah itu MOH SAHLAN berkata ?ayo ikut ke jawa Situbondo hasilnya bagi dua, untuk biaya sewa mobil bagi dua? lalu Terdakwa jawab ?ya ayo?, - Pada hari Selasa tanggal 02 September 2014 sekira 00.30 Wib MOH SAHLAN datang ke rumah Terdakwa di Ds.Sukobena Tengah Kec.Sukobena Kab.Sampang, pada waktu itu MOH SAHLAN datang bersama LIMBANG Bin RAGIYU (berkas terpisah), akhirnya jam 02.00 Wib Terdakwa berangkat menuju Kabupaten Situbondo pada saat itu Terdakwa mengemudikan mobil Avansa warna putih No.Pol B- 1583-URA milik MOH SAHLAN, sedangkan MOH SAHLAN duduk disamping Terdakwa sedangkan LIMBANG Bin RAGIYU dijok belakang, pada saat di dalam mobil, 1 (Satu) bungkus plastik kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika golongan I jenis shabu-shabu milik Terdakwa tersebut diberikan ke MOH SAHLAN lalu oleh MOH SAHLAN diberikan kepada LIMBANG Bin RAGIYU dan disimpan dijok belakang, pada saat tiba di Bangkalan Terdakwa berhenti mengemudi dan digantikan oleh LIMBANG Bin RAGIYU, sementara MOH SAHLAN tetap duduk disamping kemudi sedangkan Terdakwa dibelakang. - Pada Hari Selasa tanggal 02 September 2014 sekira jam 08.30 Wib Terdakwa bersama MOH SAHLAN dan LIMBANG Bin RAGIYU tiba di Kabupaten Situbondo, tepatnya di Terminal Situbondo, selanjutnya Terdakwa bersama MOH SAHLAN dan LIMBANG Bin RAGIYU dijemput oleh seseorang yang bernama NONO, sesampainya di terminal Situbondo tersebut Terdakwa menanyakan pada MOH SAHLAN ?siapa itu?? lalu MOH SAHLAN menjawab ?yang butuh barang namanya NONO?. sesampainya Terdakwa bersama MOH SAHLAN dan LIMBANG Bin RAGIYU di rumah NONO di Jl.Argopuro Kel.Mimbaan Kec.Panji Situbondo, Terdakwa bersama MOH SAHLAN, LIMBANG Bin RAGIYU dan NONO masuk ke ruang keluarga rumah NONO. Setelah itu Terdakwa bersama MOH SAHLAN, LIMBANG Bin RAGIYU dan NONO menggunakan 1 (Satu) bungkus plastik kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang dibawa Terdakwa bersama MOH SAHLAN dan LIMBANG Bin RAGIYU secara bersama-sama, setelah mengkonsumsi kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika golongan I jenis shabu-shabu NONO menimbang kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika golongan I jenis shabu-shabu milik Terdakwa, selanjutnya NONO ijin keluar rumah, Terdakwa menggantikan NONO membungkus kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil, selang beberapa menit kemudian datang SUGENG (saksi I), ANDIK SUHERFAN (saksi II), DEDY YULIANTO (saksi III) dan AGUS SUNANDAR (saksi IV) ke-empatnya merupakan petugas Kepolisian POLRES Situbondo, selanjutnya ke-empatnya melakukan penggeledahan, dalam penggeledahan tersebut, saksi I bersama-sama dengan saksi II, saksi III dan saksi IV menemukan 1 (satu) unit HP merk Nokia Type C5 Warna silver Coklat, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam,1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 0,76 (nol koma tujuh enam) gram,1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 0,85 (nol koma delapan lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 0,41(nol koma empat satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 0,36 (nol koma tujuh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 1,22 (satu koma dua dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 1,23 (satu koma dua tiga) gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa narkotika golongan I jenis shabu-shabu. - Berdasarkan hasil Pengujian Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No Lab. 5485/NNF/2014 tanggal 18 September 2014 dalam kesimpulannya setelah dilakukan pengujian secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti :
- Nomor: 6919/2014/NNF ? 6928/2014/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Nomor: 6929/2014/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil Pengujian Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No Lab. 5838/NNF/2014 tanggal 30 September 2014 dalam kesimpulannya setelah dilakukan pengujian secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti :
- Nomor: 7340/2014/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi termasuk juga keperluan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------
KEDUA ----- Bahwa ABDURRAHMAN Bin HARTO bersama-sama dengan MOHAMMAD SAHLAN Bin SAPU (berkas terpisah) dan LIMBANG Bin RAGIYU (berkas terpisah), pada hari Selasa Tanggal 02 September 2014 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di jalan Argopuro Gang I Rt.01 Rw.04 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa bertemu dengan MOH SAHLAN (berkas terpisah) di Ds.Pasehan Kec.Pamekasan Kab.Pamekasan. Setelah keduanya bertemu MOH SAHLAN berkata kepada Terdakwa ?carikan barang (sabu) ? lalu Terdakwa jawab ?tidak ada barangnya? . Akhirnya Terdakwa pulang, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekira 09.00 Wib Terdakwa bertemu dengan seseorang yang wajahnya mirip orang India di Pasar Batulengger Sampang orang tersebut mengaku dari malaysia. Pada waktu itu Terdakwa tidak menanyakan namanya hanya saja Terdakwa memanggil orang tersebut dengan panggilan INDIA, selanjutnya orang tersebut menawarkan sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk 1 (Satu) bungkus plastik kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika golongan I jenis shabu-shabu menurut INDIA beratnya kurang lebih 10 (sepuluh) gram, karena Terdakwa tidak punya uang akhirnya Terdakwa meminjam uang untuk membeli sabu tersebut, akhirnya selang 1 (satu) jam berikutnya Terdakwa berhasil mendapat pinjaman uang sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk membeli sabu tersebut. - Pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2014 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa menelepon MOH SAHLAN dan menyampaikan bahwa Terdakwa sudah dapat barang (sabu), Lalu MOH SAHLAN berkata ?saya ada pembeli di jawa 1(satu) gramnya ngambil Rp 1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) butuh 6(enam) gram? lalu Terdakwa jawab?ya ada saya punya kira-kira 10 (sepuluh) gram?, setelah itu MOH SAHLAN berkata ?ayo ikut ke jawa Situbondo hasilnya bagi dua, untuk biaya sewa mobil bagi dua? lalu Terdakwa jawab ?ya ayo?, - Pada hari Selasa tanggal 02 September 2014 sekira 00.30 Wib MOH SAHLAN datang ke rumah Terdakwa di Ds.Sukobena Tengah Kec.Sukobena Kab.Sampang, pada waktu itu MOH SAHLAN datang bersama LIMBANG Bin RAGIYU (berkas terpisah), akhirnya jam 02.00 Wib Terdakwa berangkat menuju Kabupaten Situbondo pada saat itu Terdakwa mengemudikan mobil Avansa warna putih No.Pol B- 1583-URA milik MOH SAHLAN, sedangkan MOH SAHLAN duduk disamping Terdakwa sedangkan LIMBANG Bin RAGIYU dijok belakang, pada saat di dalam mobil, 1 (Satu) bungkus plastik kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika golongan I jenis shabu-shabu milik Terdakwa tersebut diberikan ke MOH SAHLAN lalu oleh MOH SAHLAN diberikan kepada LIMBANG Bin RAGIYU dan disimpan dijok belakang, pada saat tiba di Bangkalan Terdakwa berhenti mengemudi dan digantikan oleh LIMBANG Bin RAGIYU, sementara MOH SAHLAN tetap duduk disamping kemudi sedangkan Terdakwa dibelakang. - Pada Hari Selasa tanggal 02 September 2014 sekira jam 08.30 Wib Terdakwa bersama MOH SAHLAN dan LIMBANG Bin RAGIYU tiba di Kabupaten Situbondo, tepatnya di Terminal Situbondo, selanjutnya Terdakwa bersama MOH SAHLAN dan LIMBANG Bin RAGIYU dijemput oleh seseorang yang bernama NONO, sesampainya di terminal Situbondo tersebut Terdakwa menanyakan pada MOH SAHLAN ?siapa itu?? lalu MOH SAHLAN menjawab ?yang butuh barang namanya NONO?. sesampainya Terdakwa bersama MOH SAHLAN dan LIMBANG Bin RAGIYU di rumah NONO di Jl.Argopuro Kel.Mimbaan Kec.Panji Situbondo, Terdakwa bersama MOH SAHLAN, LIMBANG Bin RAGIYU dan NONO masuk ke ruang keluarga rumah NONO. Setelah itu Terdakwa bersama MOH SAHLAN, LIMBANG Bin RAGIYU dan NONO menggunakan 1 (Satu) bungkus plastik kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang dibawa Terdakwa bersama MOH SAHLAN dan LIMBANG Bin RAGIYU secara bersama-sama, setelah mengkonsumsi kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika golongan I jenis shabu-shabu NONO menimbang kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika golongan I jenis shabu-shabu milik Terdakwa, selanjutnya NONO ijin keluar rumah, Terdakwa menggantikan NONO membungkus kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil, selang beberapa menit kemudian datang SUGENG (saksi I), ANDIK SUHERFAN (saksi II), DEDY YULIANTO (saksi III) dan AGUS SUNANDAR (saksi IV) ke-empatnya merupakan petugas Kepolisian POLRES Situbondo, selanjutnya ke-empatnya melakukan penggeledahan, dalam penggeledahan tersebut, saksi I bersama-sama dengan saksi II, saksi III dan saksi IV menemukan 1 (satu) unit HP merk Nokia Type C5 Warna silver Coklat, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam,1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 0,76 (nol koma tujuh enam) gram,1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 0,85 (nol koma delapan lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 0,41(nol koma empat satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 0,36 (nol koma tujuh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 1,22 (satu koma dua dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 1,23 (satu koma dua tiga) gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa narkotika golongan I jenis shabu-shabu. - Berdasarkan hasil Pengujian Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No Lab. 5485/NNF/2014 tanggal 18 September 2014 dalam kesimpulannya setelah dilakukan pengujian secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti :
- Nomor: 6919/2014/NNF ? 6928/2014/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Nomor: 6929/2014/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil Pengujian Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No Lab. 5838/NNF/2014 tanggal 30 September 2014 dalam kesimpulannya setelah dilakukan pengujian secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti :
- Nomor: 7340/2014/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. --------------------
--------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------
KETIGA
----- Bahwa ABDURRAHMAN Bin HARTO, pada hari Selasa Tanggal 02 September 2014 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di jalan Argopuro Gang I Rt.01 Rw.04 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Pada Hari Selasa tanggal 02 September 2014 sekira jam 08.30 Wib Terdakwa bersama MOH SAHLAN dan LIMBANG Bin RAGIYU tiba di Kabupaten Situbondo, tepatnya di Terminal Situbondo, selanjutnya Terdakwa bersama MOH SAHLAN dan LIMBANG Bin RAGIYU dijemput oleh seseorang yang bernama NONO, sesampainya di terminal Situbondo tersebut Terdakwa menanyakan pada MOH SAHLAN ?siapa itu?? lalu MOH SAHLAN menjawab ?yang butuh barang namanya NONO?. sesampainya Terdakwa bersama MOH SAHLAN dan LIMBANG Bin RAGIYU di rumah NONO di Jl.Argopuro Kel.Mimbaan Kec.Panji Situbondo, Terdakwa bersama MOH SAHLAN, LIMBANG Bin RAGIYU dan NONO masuk ke ruang keluarga rumah NONO. Setelah itu Terdakwa bersama MOH SAHLAN, LIMBANG Bin RAGIYU dan NONO menggunakan 1 (Satu) bungkus plastik kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang dibawa Terdakwa bersama MOH SAHLAN dan LIMBANG Bin RAGIYU secara bersama-sama, dengan cara awalnya ABDURAHMAN membuat bong dengan menggunakan botol minuman dan sedotan, selanjutnya ABDURAHMAN memasukkan kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika golongan I jenis shabu-shabu ke dalam pipet dan langsung dibakar dengan menggunakan korek api dan dihisap oleh Terdakwa, ABDURAHMAN dan MOH SAHLAN serta NONO, setelah mengkonsumsi kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika golongan I jenis shabu-shabu NONO menimbang kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika golongan I jenis shabu-shabu milik Terdakwa, selanjutnya NONO ijin keluar rumah, Terdakwa menggantikan NONO membungkus kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil, selang beberapa menit kemudian datang SUGENG (saksi I), ANDIK SUHERFAN (saksi II), DEDY YULIANTO (saksi III) dan AGUS SUNANDAR (saksi IV) ke-empatnya merupakan petugas Kepolisian POLRES Situbondo, selanjutnya ke-empatnya melakukan penggeledahan, dalam penggeledahan tersebut, saksi I bersama-sama dengan saksi II, saksi III dan saksi IV menemukan 1 (satu) unit HP merk Nokia Type C5 Warna silver Coklat, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam,1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 0,76 (nol koma tujuh enam) gram,1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 0,85 (nol koma delapan lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 0,41(nol koma empat satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 0,36 (nol koma tujuh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 1,22 (satu koma dua dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu berat kotor 1,23 (satu koma dua tiga) gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa narkotika golongan I jenis shabu-shabu.
- Berdasarkan hasil Pengujian Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No Lab. 5838/NNF/2014 tanggal 30 September 2014 dalam kesimpulannya setelah dilakukan pengujian secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti :
- Nomor: 7340/2014/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) Huru a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |