Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. MUHAMMAD RIDWAN alias RIDWAN bin JAHYARYONO alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2201/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN als RIDWAN bin JAHYARYONO (alm.) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 bertempat di Jl. Raya Bondowoso Desa Koncer Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat 2 KUHAP “Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------- ? Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi ACHMAD NUR DAIK bersama Tim dari POLRES Situbondo mendapatkan informasi bahwa ada warga yang melakukan pemburuan hewan di Desa Patemon Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, kemudian Saksi ACHMAD NUR DAIK bersama Tim dari POLRES Situbondo menuju ke Desa Patemon untuk mencari pemburu hewan tersebut, namun pemburu hewan tersebut sudah tidak ada dan diketahui bahwa salah satu pemburu hewan tersebut bernama Saksi ERFAN WAHYUDI, selanjutnya Saksi ACHMAD NUR DAIK bersama Tim dari POLRES Situbondo berangkat menuju ke rumah Saksi ERFAN WAHYUDI, sesampainya di rumah Saksi ERFAN WAHYUDI Saksi ACHMAD NUR DAIK bersama Tim dari POLRES Situbondo langsung mengamankan Saksi ERFAN WAHYUDI yang baru selesai berburu serta ditemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana, antara lain 1 (satu) buah senjata api rakitan dan 11 (sebelas) butir peluru / amunisi senjata api, sehingga atas peristiwa tersebut Saksi ERFAN WAHYUDI beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; Page 2 of 2 ? Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan ditemukan fakta jika Saksi ERFAN WAHYUDI memperoleh 1 (satu) buah senjata api rakitan dan 11 (sebelas) butir peluru / amunisi senjata api dari Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN, selanjutnya Saksi ACHMAD NUR DAIK bersama Tim dari POLRES Situbondo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) 1 (satu) buah mesin gerinda warna hitam kombinasi merah; 2) 1 (satu) buah mesin Bor Listrik warna hitam kombinasi merah; 3) 1 (satu) buah mesin Bor Frais warna hitam kombinasi merah; 4) 1 (satu) buah meja bubut mini Merk Wipro warna silver; 5) 1 (satu) buah Greenda warna Hijau; 6) 7 (tujuh) butir peluru / amunisi senjata api; 7) 3 (tiga) butir selongsong peluru / amunisi senjata api; 8) 1 (satu) Buah Tas slempang warna Hitam; 9) 1 (satu) buah Handphone Poco X3 Merk Xiaomi wana Biru. Sehingga atas peristiwa tersebut Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4963/BSF/2024 tanggal 09 Juli 2024 terhadap barang bukti berupa Senjata Laras Panjang dan Peluru (amunisi) Tajam Kaliber 5,56 diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1. Barang bukti nomor 21/2024/BSF adalah senjata api laras panjang rakitan kaliber 5,56 dalam kondisi fisik mekanik baik dan dapat digunakan untuk menembak, swab GSR oksidator positif menunjukkan senjata api laras panjang kaliber 5,56 tersebut pernah digunakan; 2. Barang bukti nomor 22/2024/BSF adalah sebelas butir peluru tajam kaliber 5,56 dilakukan uji tembak sebanyak 2 (dua) kali dengan hasil 2 (dua) butir dapat meledak. ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang menyimpan sesuatu senjata api dan amunisi tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 -

Pihak Dipublikasikan Ya