Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.Sus/2024/PN Sit | AGUS WIDIYONO, S.H, M.H. | 1.ROAN MUHAMMAD DIKNAS alias ROAN binti MOHAMMAD DIKNAS 2.DIKI GINANJAR SAPUTRA alias DIKI bin DADAN RAMDANI |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | |||||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.Sus/2024/PN Sit | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1028/Eku.2/04/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS als ROAN bin MUHAMMAD DIKNAS dengan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA als DIKI bin DADAN RAMDANI pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2023 bertempat di Hotel Ramayana Jl. Sepudi No. 11A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dan terhadap Anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------- - Berawal pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA bersama Korban NOVI HANDAYANI, Anak Korban LISTI RAHMAWATI dan Anak Korban NAURA RAMADHANI berangkat dari Hotel SLAMET di Bondowoso menggunakan Grab Car menuju Situbondo dan setelah sampai di Situbondo menginap di Hotel Ramayana alamat Jl. Sepudi No. 11 A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan menyewa kamar sebanyak 3 kamar yaitu kamar nomor V24, V25 dan V26, selanjutnya Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA menawarkan jasa open BO (layanan melakukan hubungan seksual) melalui aplikasi MI CHAT dengan tarif sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang dilakukan di Hotel Ramayana alamat Jl. Sepudi No. 11 A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS berperan sebagai operator, pengurus, penjaga, dan mengelola kebutuhan dan menerima pendapatan dari masing-masing Pekerja Seks Komersial yang sekaligus sebagai korban sedangkan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA berperan sebagai operator dengan mengoperasikan aplikasi MICHAT dan bertugas menjaga keamanan para Pekerja Seks Komersial yang sekaligus sebagai korban dari kekerasan yang dilakukan tamu, namun karena pelanggan tamu yang datang semakin banyak selanjutnya sejak hari Kamis tanggal 30 November 2023 Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA bersama Korban NOVI HANDAYANI, Anak Korban LISTI RAHMAWATI dan Anak Korban NAURA Page 2 of 6 RAMADHANI pindah ke kamar 11A, 11B, 11C, dan 11D yang letaknya di bagian belakang Hotel Ramayana alamat Jl. Sepudi No. 11 A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo; ? Bahwa para Terdakwa mempekerjakan para Pekerja Seks Komersial yang sekaligus sebagai korban sebanyak 3 (tiga) orang yang 2 (dua) diantaranya merupakan anak yaitu Korban NOVI HANDAYANI, Anak Korban LISTI RAHMAWATI berusia 17 (tujuh belas) tahun dan Anak Korban NAURA RAMADHANI berusia 14 (empat belas) tahun selama menginap di Hotel Ramayana setiap harinya melayani tamu sejak pukul 10.00 wib s.d. 02.00 wib dan tidak diperbolehkan melayani tamu diluar hotel Ramayana, setelah melayani tamu seluruh uang yang diterima para Pekerja Seks Komersial diserahkan langsung kepada Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS untuk dicatat kedalam buku catatan dan selanjutnya setelah dipotong kebutuhan dan biaya operasional uang tersebut disimpan oleh Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS; ? Bahwa selama bekerja para Pekerja Seks Komersial diberikan pinjaman (hutang) yaitu Korban NOVI HANDAYANI pada bulan agustus 2023 pernah berhutang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus) digunakan sebagai biaya pengobatan keluarganya yang sedang sakit dan hutang tersebut telah lunas setelah dipotong dari penghasilan Korban NOVI HANDAYANI sebagai pekerja seks komersial, Anak Korban LISTI RAHMAWATI memiliki hutang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) digunakan untuk mengirim kepada keluarganya dan Anak Korban NAURA RAMADANI pada tanggal 25 November 2023 pernah hutang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS; ? Bahwa dari pekerjaanya tersebut Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA mendapatkan keuntungan dari penjualan 3 (tiga) orang Pekerja Seks Komersial untuk setiap tamunya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan uang rokok Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap harinya dan dari hasil penjualan 3 (tiga) orang Pekerja Seks Komersial dengan menggunakan aplikasi MICHAT sejak hari Selasa tanggal 28 November 2023 sampai dengan hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 di Hotel Ramayana alamat Jl. Sepudi No. 11A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS berhasil mendapatkan 5 (lima) orang tamu sedangkan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA berhasil mendapatkan 14 (empat belas) tamu untuk para pekerja seks komersial dan dari penghasilan para Pekerja Seks Komersial tersebut Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA telah beberapa kali menyetorkan pendapatan kepada IBU DEWI alias IBU DESI (DPO) sedangkan uang yang belum sempat di setorkan sebesar Rp. 13.250.000,- (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); ? Atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, selanjutnya Saksi SAMSUL ARIFIN dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA (masing-masing merupakan anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA, setelah dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti sebagai berikut : 1) 1 (satu) buah Handpone Merk INFINIX SMART 7 warna HITAM 2) 1 (satu ) buah kabel charger. 3) 1 (satu) buah Handpone Merk INFINIX SMART 7 warna hitam 4) 1 bungkus plastik berisi tisu bekas dan kondom yang sudah terpakai. 5) 1 ( satu ) buah kondom merk SUTRA warna Merah yang sudah terbuka 6) Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) 7) 1 (satu) buah Handpone Merk VIVO Y 16 warna Gold 8) 1 (satu ) buah kabel charger 9) 1 (satu ) buah tisu basah merk ALFAMART warna merah muda 10) 1 (satu) botol minyak baby oil merk JOHNSON’S 11) 5 (lima) buah kondom merk SUTRA warna Merah 12) 1 (satu) buah handpone merk I PHONE XR warna merah 13) 1 (satu ) buah handpone merk REDMI 9 A warna Biru 14) 2 ( dua ) buah charger handpone warna putih 15) 19 ( Sembilan belas ) buah kondom merk SUTRA warna merah yang belum terpakai 16) 1 ( satu ) buah buku catatan warna pink dengan tulisan ”Best Friends” 17) 1 (satu ) buah dompet plastik warna pink 18) 2 (dua ) buah bolpoin warna hitam 19) 1 ( satu ) buah KTP nomor NIK : 3211146703020001 an. SELY ANGGRAENI, tempat tanggal lahir sumedang 05 pebruari 2003, jenis kelamin Perempuan, alamat Cinagrek RT 003 RW 014 Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang provinsi jawa barat. 20) 1 ( satu ) buah KTP nomor NIK : 3213136802980005 an. DEDE JULAEHA, tempat tanggal lahir Subang 28 pebruari 1998, jenis kelamin Perempuan, alamat Dusun Tanjungrasa RT 003 RW 004 Desa Tanjung tiga Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang provinsi jawa barat 21) Uang tunai dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. Rp. 13.250.000 ( tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) 22) 1 ( satu ) buah Kartu ATM BCA Nomor 5379 4120 7573 9341 23) 1 ( satu ) buah Kartu ATM BNI 46 Nomor 5264 2230 2478 1963 24) 1 ( satu ) buah handpone merk REALME II C warna Hitam Sehingga Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA dan seluruh barang bukti diamankan ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut. ---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undangundang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS als ROAN bin MUHAMMAD DIKNAS dengan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA als DIKI bin DADAN RAMDANI pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2023 bertempat di Hotel Ramayana Jl. Sepudi No. 11A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dan terhadap Anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---- - Berawal pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA bersama Korban NOVI HANDAYANI, Anak Korban LISTI RAHMAWATI dan Anak Korban NAURA RAMADHANI berangkat dari Hotel SLAMET di Bondowoso menggunakan Grab Car menuju Situbondo dan setelah sampai di Situbondo menginap di Hotel Ramayana alamat Jl. Sepudi No. 11 A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan menyewa kamar sebanyak 3 kamar yaitu kamar nomor V24, V25 dan V26, selanjutnya Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA menawarkan jasa open BO (layanan melakukan hubungan seksual) melalui aplikasi MI CHAT dengan tarif sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang dilakukan di Hotel Ramayana alamat Jl. Sepudi No. 11 A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS berperan sebagai operator, pengurus, penjaga, dan mengelola kebutuhan dan menerima pendapatan dari masing-masing Pekerja Seks Komersial yang sekaligus sebagai korban sedangkan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA berperan sebagai operator dengan mengoperasikan aplikasi MICHAT dan bertugas menjaga keamanan para Pekerja Seks Komersial yang sekaligus sebagai korban dari kekerasan yang dilakukan tamu, namun karena pelanggan tamu yang datang semakin banyak atas saran IBU DEWI alias IBU DESI (DPO) selanjutnya sejak hari Kamis tanggal 30 November 2023 Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA bersama Korban NOVI HANDAYANI, Anak Korban LISTI RAHMAWATI dan Anak Korban NAURA RAMADHANI pindah ke kamar 11A, 11B, 11C, dan 11D yang letaknya di bagian belakang Hotel Ramayana alamat Jl. Sepudi No. 11 A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo; ? Bahwa para Terdakwa mempekerjakan para Pekerja Seks Komersial yang sekaligus sebagai korban sebanyak 3 (tiga) orang yang 2 (dua) diantaranya merupakan anak yaitu Korban NOVI HANDAYANI, Anak Korban LISTI RAHMAWATI berusia 17 (tujuh belas) tahun dan Anak Korban NAURA RAMADHANI berusia 14 (empat belas) tahun selama menginap di Hotel Ramayana setiap harinya melayani tamu sejak pukul 10.00 wib s.d. 02.00 wib dan tidak diperbolehkan melayani tamu diluar hotel Ramayana, setelah melayani tamu seluruh uang yang diterima para Pekerja Seks Komersial diserahkan langsung kepada Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS untuk dicatat kedalam buku catatan dan selanjutnya setelah dipotong kebutuhan dan biaya operasional uang tersebut disetorkan Terdakwa kepada seseorang yang bernama IBU DEWI alias IBU DESI selaku atasan dari Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA dan para Pekerja Seks Komersial hanya dapat mengambil penghasilanya kepada IBU DEWI alias IBU DESI; ? Bahwa selama bekerja para Pekerja Seks Komersial diberikan pinjaman (hutang) oleh BU DEWI alias BU DESI yaitu Korban NOVI HANDAYANI pada bulan agustus 2023 pernah berhutang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus) digunakan sebagai biaya pengobatan keluarganya yang sedang sakit dan hutang tersebut telah lunas setelah dipotong dari penghasilan Korban NOVI HANDAYANI sebagai pekerja seks komersial, Anak Korban LISTI RAHMAWATI memiliki hutang kepada IBU DEWI atau IBU DESI sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) digunakan untuk mengirim kepada keluarganya dan Anak Korban NAURA RAMADANI pada tanggal 25 November 2023 pernah hutang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS; ? Bahwa dari pekerjaanya tersebut Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA mendapatkan keuntungan dari penjualan 3 (tiga) orang Pekerja Seks Komersial untuk setiap tamunya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan uang rokok Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap harinya dan dari hasil penjualan 3 (tiga) orang Pekerja Seks Komersial dengan menggunakan aplikasi MICHAT sejak hari Selasa tanggal 28 November 2023 sampai dengan hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 di Hotel Ramayana alamat Jl. Sepudi No. 11A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS berhasil mendapatkan 5 (lima) orang tamu sedangkan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA berhasil mendapatkan 14 (empat belas) tamu untuk para pekerja seks komersial dan dari penghasilan para Pekerja Seks Komersial tersebut Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA telah beberapa kali menyetorkan pendapatan kepada IBU DEWI alias IBU DESI sedangkan uang yang belum sempat di setorkan sebesar Rp. 13.250.000,- ( tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); ? Atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, selanjutnya Saksi SAMSUL ARIFIN dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA (masing-masing merupakan anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA, setelah dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti sebagai berikut : 1) 1 (satu) buah Handpone Merk INFINIX SMART 7 warna HITAM 2) 1 (satu ) buah kabel charger. 3) 1 (satu) buah Handpone Merk INFINIX SMART 7 warna hitam 4) 1 bungkus plastik berisi tisu bekas dan kondom yang sudah terpakai. 5) 1 ( satu ) buah kondom merk SUTRA warna Merah yang sudah terbuka 6) Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) 7) 1 (satu) buah Handpone Merk VIVO Y 16 warna Gold 8) 1 (satu ) buah kabel charger 9) 1 (satu ) buah tisu basah merk ALFAMART warna merah muda 10) 1 (satu) botol minyak baby oil merk JOHNSON’S 11) 5 (lima) buah kondom merk SUTRA warna Merah Page 4 of 6 12) 1 (satu) buah handpone merk I PHONE XR warna merah 13) 1 (satu ) buah handpone merk REDMI 9 A warna Biru 14) 2 ( dua ) buah charger handpone warna putih 15) 19 ( Sembilan belas ) buah kondom merk SUTRA warna merah yang belum terpakai 16) 1 ( satu ) buah buku catatan warna pink dengan tulisan ”Best Friends” 17) 1 (satu ) buah dompet plastik warna pink 18) 2 (dua ) buah bolpoin warna hitam 19) 1 ( satu ) buah KTP nomor NIK : 3211146703020001 an. SELY ANGGRAENI, tempat tanggal lahir sumedang 05 pebruari 2003, jenis kelamin Perempuan, alamat Cinagrek RT 003 RW 014 Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang provinsi jawa barat. 20) 1 ( satu ) buah KTP nomor NIK : 3213136802980005 an. DEDE JULAEHA, tempat tanggal lahir Subang 28 pebruari 1998, jenis kelamin Perempuan, alamat Dusun Tanjungrasa RT 003 RW 004 Desa Tanjung tiga Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang provinsi jawa barat 21) Uang tunai dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. Rp. 13.250.000 ( tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) 22) 1 ( satu ) buah Kartu ATM BCA Nomor 5379 4120 7573 9341 23) 1 ( satu ) buah Kartu ATM BNI 46 Nomor 5264 2230 2478 1963 24) 1 ( satu ) buah handpone merk REALME II C warna Hitam Sehingga Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA dan seluruh barang bukti diamankan ke POLRES Situbondo untuk proses hokum lebih lanjut. -------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 jo. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA ---------- Bahwa Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS als ROAN bin MUHAMMAD DIKNAS dengan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA als DIKI bin DADAN RAMDANI pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2023 bertempat di Hotel Ramayana Jl. Sepudi No. 11A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- - Berawal ketika Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA menawarkan jasa open BO (layanan melakukan hubungan seksual) melalui aplikasi MI CHAT dengan tarif sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang dilakukan di Hotel Ramayana alamat Jl. Sepudi No. 11 A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS berperan sebagai operator, pengurus, penjaga, dan mengelola kebutuhan dan menerima pendapatan dari masing-masing Pekerja Seks Komersial yang sekaligus sebagai korban sedangkan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA berperan sebagai operator dengan mengoperasikan aplikasi MICHAT dan bertugas menjaga keamanan para Pekerja Seks Komersial yang sekaligus sebagai korban dari kekerasan yang dilakukan tamu; ? Bahwa para Pekerja Seks Komersial yang sekaligus sebagai korban sebanyak 3 (tiga) orang yang 2 (dua) diantaranya merupakan anak yaitu Korban NOVI HANDAYANI, Anak Korban LISTI RAHMAWATI berusia 17 (tujuh belas) tahun dan Anak Korban NAURA RAMADHANI berusia 14 (empat belas) tahun selama menginap di Hotel Ramayana setiap harinya melayani tamu sejak pukul 10.00 wib s.d. 02.00 wib dan tidak diperbolehkan melayani tamu diluar hotel Ramayana, setelah melayani tamu seluruh uang yang diterima para Pekerja Seks Komersial diserahkan langsung kepada Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS untuk dicatat kedalam buku catatan dan selanjutnya setelah dipotong kebutuhan dan biaya operasional uang tersebut disetorkan Terdakwa kepada seseorang yang bernama IBU DEWI alias IBU DESI selaku atasan dari Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA dan para Pekerja Seks Komersial hanya dapat mengambil penghasilanya kepada IBU DEWI alias IBU DESI; ? Bahwa selama bekerja para Pekerja Seks Komersial diberikan pinjaman (hutang) oleh BU DEWI alias BU DESI yaitu Korban NOVI HANDAYANI pada bulan agustus 2023 pernah berhutang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus) digunakan sebagai biaya pengobatan keluarganya yang sedang sakit dan hutang tersebut telah lunas setelah dipotong dari penghasilan Korban NOVI HANDAYANI sebagai pekerja seks komersial, Anak Korban LISTI RAHMAWATI memiliki hutang kepada IBU DEWI atau IBU DESI sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) digunakan untuk mengirim kepada keluarganya dan Anak Korban NAURA RAMADANI pada tanggal 25 November 2023 pernah hutang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS; ? Bahwa dari pekerjaanya tersebut Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA mendapatkan keuntungan dari penjualan 3 (tiga) orang Pekerja Seks Komersial untuk setiap tamunya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan uang rokok Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap harinya dan dari hasil penjualan 3 (tiga) orang Pekerja Seks Komersial dengan menggunakan aplikasi MICHAT sejak hari Selasa tanggal 28 November 2023 sampai dengan hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 di Hotel Ramayana alamat Jl. Sepudi No. 11A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS berhasil mendapatkan 5 (lima) orang tamu sedangkan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA berhasil mendapatkan 14 (empat belas) tamu untuk para pekerja seks komersial dan dari penghasilan para Pekerja Seks Komersial tersebut Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA telah beberapa kali menyetorkan pendapatan kepada IBU DEWI alias IBU DESI sedangkan uang yang belum sempat di setorkan sebesar Rp. 13.250.000,- ( tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); ? Atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, selanjutnya Saksi SAMSUL ARIFIN dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA (masing-masing merupakan anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Page 5 of 6 Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA, setelah dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti sebagai berikut : 1) 1 (satu) buah Handpone Merk INFINIX SMART 7 warna HITAM 2) 1 (satu ) buah kabel charger. 3) 1 (satu) buah Handpone Merk INFINIX SMART 7 warna hitam 4) 1 bungkus plastik berisi tisu bekas dan kondom yang sudah terpakai. 5) 1 ( satu ) buah kondom merk SUTRA warna Merah yang sudah terbuka 6) Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) 7) 1 (satu) buah Handpone Merk VIVO Y 16 warna Gold 8) 1 (satu ) buah kabel charger 9) 1 (satu ) buah tisu basah merk ALFAMART warna merah muda 10) 1 (satu) botol minyak baby oil merk JOHNSON’S 11) 5 (lima) buah kondom merk SUTRA warna Merah 12) 1 (satu) buah handpone merk I PHONE XR warna merah 13) 1 (satu ) buah handpone merk REDMI 9 A warna Biru 14) 2 ( dua ) buah charger handpone warna putih 15) 19 ( Sembilan belas ) buah kondom merk SUTRA warna merah yang belum terpakai 16) 1 ( satu ) buah buku catatan warna pink dengan tulisan ”Best Friends” 17) 1 (satu ) buah dompet plastik warna pink 18) 2 (dua ) buah bolpoin warna hitam 19) 1 ( satu ) buah KTP nomor NIK : 3211146703020001 an. SELY ANGGRAENI, tempat tanggal lahir sumedang 05 pebruari 2003, jenis kelamin Perempuan, alamat Cinagrek RT 003 RW 014 Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang provinsi jawa barat. 20) 1 ( satu ) buah KTP nomor NIK : 3213136802980005 an. DEDE JULAEHA, tempat tanggal lahir Subang 28 pebruari 1998, jenis kelamin Perempuan, alamat Dusun Tanjungrasa RT 003 RW 004 Desa Tanjung tiga Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang provinsi jawa barat 21) Uang tunai dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. Rp. 13.250.000 ( tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) 22) 1 ( satu ) buah Kartu ATM BCA Nomor 5379 4120 7573 9341 23) 1 ( satu ) buah Kartu ATM BNI 46 Nomor 5264 2230 2478 1963 24) 1 ( satu ) buah handpone merk REALME II C warna Hitam Sehingga Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA dan seluruh barang bukti diamankan ke POLRES Situbondo untuk proses hokum lebih lanjut. ---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 jo. Pasal 76I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 yentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang ----------------------------- ATAU KEEMPAT ---------- Bahwa Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS als ROAN bin MUHAMMAD DIKNAS dengan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA als DIKI bin DADAN RAMDANI pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2023 bertempat di Hotel Ramayana Jl. Sepudi No. 11A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- - Berawal ketika Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA menawarkan jasa open BO (layanan melakukan hubungan seksual) melalui aplikasi MI CHAT dengan tarif sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang dilakukan di Hotel Ramayana alamat Jl. Sepudi No. 11 A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS berperan sebagai operator, pengurus, penjaga, dan mengelola kebutuhan dan menerima pendapatan dari masing-masing Pekerja Seks Komersial yang sekaligus sebagai korban sedangkan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA berperan sebagai operator dengan mengoperasikan aplikasi MICHAT dan bertugas menjaga keamanan para Pekerja Seks Komersial yang sekaligus sebagai korban dari kekerasan yang dilakukan tamu; ? Bahwa para Pekerja Seks Komersial yang sekaligus sebagai korban sebanyak 3 (tiga) orang yang 2 (dua) diantaranya merupakan anak yaitu Korban NOVI HANDAYANI, Anak Korban LISTI RAHMAWATI berusia 17 (tujuh belas) tahun dan Anak Korban NAURA RAMADHANI berusia 14 (empat belas) tahun selama menginap di Hotel Ramayana setiap harinya melayani tamu sejak pukul 10.00 wib s.d. 02.00 wib dan tidak diperbolehkan melayani tamu diluar hotel Ramayana, setelah melayani tamu seluruh uang yang diterima para Pekerja Seks Komersial diserahkan langsung kepada Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS untuk dicatat kedalam buku catatan dan selanjutnya setelah dipotong kebutuhan dan biaya operasional uang tersebut disetorkan Terdakwa kepada seseorang yang bernama IBU DEWI alias IBU DESI selaku atasan dari Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA dan para Pekerja Seks Komersial hanya dapat mengambil penghasilanya kepada IBU DEWI alias IBU DESI; ? Bahwa selama bekerja para Pekerja Seks Komersial diberikan pinjaman (hutang) oleh BU DEWI alias BU DESI yaitu Korban NOVI HANDAYANI pada bulan agustus 2023 pernah berhutang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus) digunakan sebagai biaya pengobatan keluarganya yang sedang sakit dan hutang tersebut telah lunas setelah dipotong dari penghasilan Korban NOVI HANDAYANI sebagai pekerja seks komersial, Anak Korban LISTI RAHMAWATI memiliki hutang kepada IBU DEWI atau IBU DESI sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) digunakan Page 6 of 6 untuk mengirim kepada keluarganya dan Anak Korban NAURA RAMADANI pada tanggal 25 November 2023 pernah hutang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS; ? Bahwa dari pekerjaanya tersebut Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA mendapatkan keuntungan dari penjualan 3 (tiga) orang Pekerja Seks Komersial untuk setiap tamunya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan uang rokok Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap harinya dan dari hasil penjualan 3 (tiga) orang Pekerja Seks Komersial dengan menggunakan aplikasi MICHAT sejak hari Selasa tanggal 28 November 2023 sampai dengan hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 di Hotel Ramayana alamat Jl. Sepudi No. 11A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS berhasil mendapatkan 5 (lima) orang tamu sedangkan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA berhasil mendapatkan 14 (empat belas) tamu untuk para pekerja seks komersial dan dari penghasilan para Pekerja Seks Komersial tersebut Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA telah beberapa kali menyetorkan pendapatan kepada IBU DEWI alias IBU DESI sedangkan uang yang belum sempat di setorkan sebesar Rp. 13.250.000,- ( tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); ? Atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, selanjutnya Saksi SAMSUL ARIFIN dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA (masing-masing merupakan anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA, setelah dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti sebagai berikut : 1) 1 (satu) buah Handpone Merk INFINIX SMART 7 warna HITAM 2) 1 (satu ) buah kabel charger. 3) 1 (satu) buah Handpone Merk INFINIX SMART 7 warna hitam 4) 1 bungkus plastik berisi tisu bekas dan kondom yang sudah terpakai. 5) 1 ( satu ) buah kondom merk SUTRA warna Merah yang sudah terbuka 6) Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) 7) 1 (satu) buah Handpone Merk VIVO Y 16 warna Gold 8) 1 (satu ) buah kabel charger 9) 1 (satu ) buah tisu basah merk ALFAMART warna merah muda 10) 1 (satu) botol minyak baby oil merk JOHNSON’S 11) 5 (lima) buah kondom merk SUTRA warna Merah 12) 1 (satu) buah handpone merk I PHONE XR warna merah 13) 1 (satu ) buah handpone merk REDMI 9 A warna Biru 14) 2 ( dua ) buah charger handpone warna putih 15) 19 ( Sembilan belas ) buah kondom merk SUTRA warna merah yang belum terpakai 16) 1 ( satu ) buah buku catatan warna pink dengan tulisan ”Best Friends” 17) 1 (satu ) buah dompet plastik warna pink 18) 2 (dua ) buah bolpoin warna hitam 19) 1 ( satu ) buah KTP nomor NIK : 3211146703020001 an. SELY ANGGRAENI, tempat tanggal lahir sumedang 05 pebruari 2003, jenis kelamin Perempuan, alamat Cinagrek RT 003 RW 014 Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang provinsi jawa barat. 20) 1 ( satu ) buah KTP nomor NIK : 3213136802980005 an. DEDE JULAEHA, tempat tanggal lahir Subang 28 pebruari 1998, jenis kelamin Perempuan, alamat Dusun Tanjungrasa RT 003 RW 004 Desa Tanjung tiga Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang provinsi jawa barat 21) Uang tunai dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. Rp. 13.250.000 ( tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) 22) 1 ( satu ) buah Kartu ATM BCA Nomor 5379 4120 7573 9341 23) 1 ( satu ) buah Kartu ATM BNI 46 Nomor 5264 2230 2478 1963 24) 1 ( satu ) buah handpone merk REALME II C warna Hitam Sehingga Terdakwa ROAN MUHAMMAD DIKNAS dan Terdakwa DIKI GINANJAR SAPUTRA dan seluruh barang bukti diamankan ke POLRES Situbondo untuk proses hokum lebih lanjut. ---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |