Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2021/PN Sit AHMAD ROSIDI (anak Alm Samijo) Ahli Waris 1.MATLANI
2.Direktur PT Bank Danamon Indonesia Tbk
3.FA'IT
4.WIJI YUDIHARSO KUSUMO, SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 14 Apr. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1AHMAD ROSIDI (anak Alm Samijo) Ahli Waris
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUTOMO SHAHMAD ROSIDI (anak Alm Samijo) Ahli Waris
Tergugat
NoNama
1MATLANI
2Direktur PT Bank Danamon Indonesia Tbk
3FA'IT
4WIJI YUDIHARSO KUSUMO, SH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yudistira Nugroho, S.H., MH.MATLANI
2Yudistira Nugroho, S.H., MH.FA'IT
3Musram Doso, S.H., M.H.MATLANI
4Musram Doso, S.H., M.H.FA'IT
Turut Tergugat
NoNama
1SOEJONO, SH
2Kepala Badan pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo
3NURYATI
4MARBIYATUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan pelawan untuk selurhnya .
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga pensitaan  jaminan (Conservatoer beslaq) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Situbondo atas barang – barang obyek sengketa perkara ini .
  3. Menyatakan bahwa pelawan adalah ahli waris almarhum SAMIJO berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Nomor :.....................................................
  4. Menyatakan permohonan Eksekusi nomor : 03/Pdt.Eks/2021/PN.Sit tidak dapat dilaksanakan.
  5. Menghukum kepada terlawan 1 sebagai pemegang hak sertpikat nomor 271 untuk segera mengembalikan menjadi atas nama semula .
  6. Menyatakan almarhum samijo sudah mewasiatkan sebidang tanah obyek sengketa dengan HM nomor : 271 atas nama SAMIJO alias Pak NURYATI kepala Pelawan Eksekusi nomor : 03/Pdt.Eks/2021/PN.Sit.
  7. Menghukum terlawan 1,2,3 dan 4 untuk membayar semua biaya yang timbul dalam  perkara perlawanan  ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain, mohon perkara diputus seadil adilnya BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak