Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/PID.B/2013/PN.STB. | SURYANI, S.H. | SALIM als. PAK WAHYUDI. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2013 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 69/PID.B/2013/PN.STB. | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO ======================================================================== ?UNTUK KEADILAN? P-29RENCANA DAKWAAN------------------------------------------------------- No. Reg. Perk. : PDM-41 /SITUB/03/2013
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN :
C. DAKWAAN :PRIMAIR -----Bahwa ia terdakwa SALIM alias PAK WAHYUDI Pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekira pukul 16.15 Wib atau pada waktu dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Raya Desa Dsn Demung Barat, Ds Demung, Kec Besuki, kab Situbondo atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ?.. Pada hari senin tanggal 03 Desember 2012 sekira pukul 15.30 wib terdakwa memasang selebaran tentang keadilan di depan pintu gerbang perempatan jalan menuju balai Desa Demung masuk wilayah Desa Demung Kecamatan Demung Kabupaten Situbondo, sehubungan dengan permasalah terdakwa meminta keadilan yang ditujukan kepada aparat Desa Demung yang mana korban REDIYANTO al PAK LIVIN sebagai ketua RT, mengetahui hal tersebut kemudian korban REDIYANTO al PAK LIVIN, SUARSO sebagai kampung, NANANG selaku kaur Desa Demung dan ARJO selaku kampung Watuketu menghentikan perbuatan terdakwa yang memasang selebaran tersebut, namun terdakwa melawan sehingga korban REDIYANTO al PAK LIVIN langsung mendorong terdakwa dan dibantu oleh SUARSO , NANANG , ARJO dilanjutkan dengan pemukulan terhadap terdakwa, kemudian korban REDIYANTO al PAK LIVIN mengeluarkan clurit sehingga terdakwa melarikan diri, Setelah pemukulan tersebut timbul dendam terdakwa pada korban REDIYANTO al PAK LIVIN , SUARSO, ARJO dan NANANG untuk melakukan pembalasan sehingga terdakwa selalu membawa pisau. -----Kemudian Pada hari Jum?at tanggal 14 Desember 2012 sekira pukul 16.00 wib di Dsn Demung barat Rt 2 Rw 2, Ds Demung, Kec Besuki, Kab Situbondo ketika terdakwa selesai melaksanakan sholat ashar dirumahnya, terdakwa melihat korban REDIYANTO al PAK LIVIN yang berada didepan rumah SLAMET HARTONO al NO al PAK RIVAL kemudian terdakwa membawa pisau dan disimpan dipinggangnya lalu mendatangi korban REDIYANTO al PAK LIVIN untuk menanyakan pemukulan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh korban REDIYANTO al PAK LIVIN bersama-sama SUARSO, NANANG dan ARJO. .....Setelah terdakwa bertemu dengan korban REDIYANTO al PAK LIVIN lalu terdakwa mengatakan ?ini harus adil? sambil mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung dibacokkan kearah badan korban REDIYANTO al PAK LIVIN namun korban menghindar lalu mundur sambil mendorong sepeda motornya hingga jatuh kearah terdakwa, kemudian antara terdakwa dan korban REDIYANTO al PAK LIVIN saling lempar batu dan mengenai dada korban lalu korban REDIYANTO al PAK LIVIN lari kearah timur dan dikejar oleh terdakwa, mengetahui hal tersebut saksi ARJOSO als P. YASIN berusaha menghalangi terdakwa namun terdakwa mengeluarkan pisaunya dan diacungkan pada saksi ARJOSO als P. YASIN dengan mengatakan ?kamu jangan ikut-ikut?, kemudian terdakwa mengejar korban REDIYANTO al PAK LIVIN kearah timur sambil memegang pisau pada tangan kanan. .....Selanjutnya sekira pukul 16.15 Wib bertempat di Jalan Raya Desa Dsn Demung Barat, Ds Demung, Kec Besuki, kab Situbondo, ketika terdakwa mengejar korban REDIYANTO al PAK LIVIN, korban tersandung batu lalu korban jatuh terlentang kemudian terdakwa langsung mengibaskan pisaunya kearah punggung telapak tangan kanan korban lalu terdakwa mengibaskan dan menusuk paha kiri korban sebanyak 3 kali, dan dalam keadaan terluka terdakwa meninggalkan korban menuju kerumahnya lalu didalam perjalanan terdakwa mengelap pisau yang berlumuran darah tersebut dengan menggunakan kain lap yang berada didepan pagar rumah saksi ARJOSO al P. YASIN dan setelah saksi ARJOSO als P.YASIN mendengar korban telah dibacok oleh terdakwa kemudian saksi ARJOSO als P. YASIN menuju ketempat korban dan diketahui bahwa paha kiri korban mengeluarkan banyak darah kemudian korban meninggal dunia. ?..Sebagaimana Visum Et Repertum No. 843.2/4563/XII/033/2013, hasil pemeriksaan Luar : Kepala, Leher, dada, perut, punggung, kelamin, pinggang, panggul tidak diketemukan kelainan. Anggota gerak atas : luka robek pada tangan kanan ukuran dua belas sentimeter kali satu sentimeter dengan tepi rata. Anggota gerak bawah : luka robek pada paha kiri ukuran dua belas sentieter kali enam sentimeter kali otot jenis dengan tepi rata. Pemeriksaan dalam : tidak dilakukan pemeriksaan. Kesimpulan : - Sebab-sebab kematian tidak dapat dipastikan. - Sebab-sebab perlukaan karena persentuhan dengan benda tajam. Sebagaimana yang dibuat dan Ditanda tangani oleh dokter Dr.Rizal Ismuryanda, pada RSUD Besuki tertanggal 02 Januari 2013. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.
SUBSIDAIR -----Bahwa ia terdakwa SALIM alias PAK WAHYUDI Pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekira pukul 16.15 Wib atau pada waktu dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Raya Desa Dsn Demung Barat, Ds Demung, Kec Besuki, kab Situbondo atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ?.. Pada hari senin tanggal 03 Desember 2012 sekira pukul 15.30 wib terdakwa memasang selebaran tentang keadilan di depan pintu gerbang perempatan jalan menuju balai Desa Demung masuk wilayah Desa Demung Kecamatan Demung Kabupaten Situbondo, sehubungan dengan permasalah terdakwa meminta keadilan yang ditujukan kepada aparat Desa Demung yang mana korban REDIYANTO al PAK LIVIN sebagai ketua RT, mengetahui hal tersebut kemudian korban REDIYANTO al PAK LIVIN SUARSO, NANANG selaku kaur Desa Demung dan ARJO selaku kampung Watuketu menghentikan perbuatan terdakwa yang memasang selebaran tersebut, namun terdakwa melawan sehingga korban REDIYANTO al PAK LIVIN langsung mendorong terdakwa dan dibantu oleh SUARSO , NANANG , ARJO dilanjutkan dengan pemukulan terhadap terdakwa, kemudian korban REDIYANTO al PAK LIVIN mengeluarkan clurit sehingga terdakwa melarikan diri, Setelah pemukulan tersebut timbul dendam terdakwa pada korban REDIYANTO al PAK LIVIN , SUARSO, ARJO dan NANANG untuk melakukan pembalasan sehingga terdakwa selalu membawa pisau. -----Kemudian Pada hari Jum?at tanggal 14 Desember 2012 sekira pukul 16.00 wib di Dsn Demung barat Rt 2 Rw 2, Ds Demung, Kec Besuki, Kab Situbondo ketika terdakwa selesai melaksanakan sholat ashar dirumahnya, terdakwa melihat korban REDIYANTO al PAK LIVIN yang berada didepan rumah SLAMET HARTONO al NO al PAK RIVAL kemudian terdakwa membawa pisau dan disimpan dipinggangnya lalu mendatangi korban REDIYANTO al PAK LIVIN untuk menanyakan pemukulan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh korban REDIYANTO al PAK LIVIN bersama-sama SUARSO, NANANG dan ARJO. .....Setelah terdakwa bertemu dengan korban REDIYANTO al PAK LIVIN lalu terdakwa mengatakan ?ini harus adil? sambil mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung dibacokkan kearah badan korban REDIYANTO al PAK LIVIN namun korban menghindar lalu mundur sambil mendorong sepeda motornya hingga jatuh kearah terdakwa, kemudian antara terdakwa dan korban REDIYANTO al PAK LIVIN saling lempar batu dan mengenai dada korban lalu korban REDIYANTO al PAK LIVIN lari kearah timur dan dikejar oleh terdakwa, mengetahui hal tersebut saksi ARJOSO als P. YASIN berusaha menghalangi terdakwa namun terdakwa mengeluarkan pisaunya dan diacungkan pada saksi ARJOSO als P. YASIN dengan mengatakan ?kamu jangan ikut-ikut?, kemudian terdakwa mengejar korban REDIYANTO al PAK LIVIN kearah timur sambil memegang pisau pada tangan kanan. .....Selanjutnya sekira pukul 16.15 Wib bertempat di Jalan Raya Desa Dsn Demung Barat, Ds Demung, Kec Besuki, kab Situbondo, ketika terdakwa mengejar korban REDIYANTO al PAK LIVIN, korban tersandung batu lalu korban jatuh terlentang kemudian terdakwa langsung mengibaskan pisaunya kearah punggung telapak tangan kanan korban lalu terdakwa mengibaskan dan menusuk paha kiri korban sebanyak 3 kali, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan korban dan didalam perjalanan terdakwa mengelap pisau yang berlumuran darah dengan menggunakan kain lap yang berada didepan pagar rumah saksi ARJOSO al P. YASIN. .....Bahwa akibat dari penusukan yang dilakukan terdakwa, paha kiri korban mengalami luka dalam sampai otot sehingga banyak pembuluh darah yang putus dan mengakibatkan korban meninggal dunia. ?..Sebagaimana Visum Et Repertum No. 843.2/4563/XII/033/2013, hasil pemeriksaan Luar : Kepala, Leher, dada, perut, punggung, kelamin, pinggang, panggul tidak diketemukan kelainan. Anggota gerak atas : luka robek pada tangan kanan ukuran dua belas sentimeter kali satu sentimeter dengan tepi rata. Anggota gerak bawah : luka robek pada paha kiri ukuran dua belas sentieter kali enam sentimeter kali otot jenis dengan tepi rata. Pemeriksaan dalam : tidak dilakukan pemeriksaan. Kesimpulan : - Sebab-sebab kematian tidak dapat dipastikan. - Sebab-sebab perlukaan karena persentuhan dengan benda tajam. Sebagaimana yang dibuat dan Ditanda tangani oleh dokter Dr.Rizal Ismuryanda, pada RSUD Besuki tertanggal 02 Januari 2013. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR -----Bahwa ia terdakwa SALIM alias PAK WAHYUDI Pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekira pukul 16.15 Wib atau pada waktu dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Raya Desa Dsn Demung Barat, Ds Demung, Kec Besuki, kab Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: .....Bahwa Pada hari Jum?at tanggal 14 Desember 2012 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Dsn Demung barat Rt 2 Rw 2, Ds Demung, Kec Besuki, Kab Situbondo ketika terdakwa selesai melaksanakan sholat ashar dirumahnya, terdakwa melihat korban REDIYANTO al PAK LIVIN yang berada didepan rumah SLAMET HARTONO al NO al PAK RIVAL kemudian terdakwa membawa pisau dan disimpan dipinggangnya lalu mendatangi korban REDIYANTO al PAK LIVIN dan Setelah terdakwa bertemu dengan korban REDIYANTO al PAK LIVIN lalu terdakwa mengatakan ?ini harus adil? sambil mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung dibacokkan kearah badan korban REDIYANTO al PAK LIVIN namun korban menghindar lalu mundur sambil mendorong sepeda motornya hingga jatuh kearah terdakwa, kemudian antara terdakwa dan korban REDIYANTO al PAK LIVIN saling lempar batu dan mengenai dada korban lalu korban REDIYANTO al PAK LIVIN lari kearah timur dan dikejar oleh terdakwa, mengetahui hal tersebut saksi ARJOSO als P. YASIN berusaha menghalangi terdakwa namun terdakwa mengeluarkan pisaunya dan diacungkan pada saksi ARJOSO als P. YASIN dengan mengatakan ?kamu jangan ikut-ikut?, kemudian terdakwa mengejar korban REDIYANTO al PAK LIVIN kearah timur sambil memegang pisau pada tangan kanan. .....Selanjutnya sekira pukul 16.15 Wib bertempat di Jalan Raya Desa Dsn Demung Barat, Ds Demung, Kec Besuki, kab Situbondo, ketika terdakwa mengejar korban REDIYANTO al PAK LIVIN, korban tersandung batu lalu korban jatuh terlentang kemudian terdakwa langsung mengibaskan pisaunya kearah punggung telapak tangan kanan korban lalu terdakwa mengibaskan dan menusuk paha kiri korban sebanyak 3 kali sehingga korban mengalami luka. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan korban dan didalam perjalanan terdakwa mengelap pisau yang berlumuran darah dengan menggunakan kain lap yang berada didepan pagar rumah saksi ARJOSO al P. YASIN. .....Bahwa akibat dari penusukan yang dilakukan terdakwa, paha kiri korban mengalami luka dalam sampai otot sehingga banyak pembuluh darah yang putus dan mengakibatkan korban meninggal dunia. ?..Sebagaimana Visum Et Repertum No. 843.2/4563/XII/033/2013, hasil pemeriksaan Luar : Kepala, Leher, dada, perut, punggung, kelamin, pinggang, panggul tidak diketemukan kelainan. Anggota gerak atas : luka robek pada tangan kanan ukuran dua belas sentimeter kali satu sentimeter dengan tepi rata. Anggota gerak bawah : luka robek pada paha kiri ukuran dua belas sentieter kali enam sentimeter kali otot jenis dengan tepi rata. Pemeriksaan dalam : tidak dilakukan pemeriksaan. Kesimpulan : - Sebab-sebab kematian tidak dapat dipastikan. - Sebab-sebab perlukaan karena persentuhan dengan benda tajam. Sebagaimana yang dibuat dan Ditanda tangani oleh dokter Dr.Rizal Ismuryanda, pada RSUD Besuki tertanggal 02 Januari 2013. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP.
Situbondo, 20 Maret 2013 JAKSA PENUNTUT UMUM
SURYANI, SH. ------------------------------------ JAKSA MUDA NIP. 19680325.199103.2.004
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |