Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa YUDI HARTONO Alias YUDI Bin AMIR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 09 Nopember 2019 sekira pukul 04.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2019, bertempat di lampu merah taman kota Di Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan berupa 18 (delapan belas) batang kayu jati berbentuk persegi (balok) setelah dihitung jumlah kubikasinya 2,5548 M3 (kubik), dengan ukuran sebagai berikut :
- 6 (enam) batang kayu jati bentuk berbentuk persegi (balok) dengan ukuran 230X23X23 dengan jumlah volume 0,7300 M3 (kubik).
- 3 (tiga) batang kayu jati bentuk berbentuk persegi (balok) dengan ukuran 230X28X22 dengan jumlah volume 0,4250 M3 (kubik).
- 1 (satu) batang kayu jati bentuk berbentuk persegi (balok) dengan ukuran 230X26X22 dengan jumlah volume 0,1316 M3 (kubik).
- 1 (satu) batang kayu jati bentuk berbentuk persegi (balok) dengan ukuran 230X30X24 dengan jumlah volume 0,1656 M3 (kubik).
- 1 (satu) batang kayu jati bentuk berbentuk persegi (balok) dengan ukuran 230X30X23 dengan jumlah volume 0,1587 M3 (kubik).
- 5 (lima) batang kayu jati bentuk berbentuk persegi (balok) dengan ukuran 230X29X24 dengan jumlah volume 0,8004 M3 (kubik).
- 1 (satu) batang kayu jati bentuk berbentuk persegi (balok) dengan ukuran 230X26X24 dengan jumlah volume 0,1435 M3 (kubik)
- Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa dihubungi Toto (DPO) melaui telepon untuk mencarikan mobil pick up untuk mengangkat kayu jati, kemudian terdakwa pada hari Jumat tanggal 08 Nopember 2019 sekira pukul 20.00 WIB, datang kerumah saksi Ali Akbar untuk meminjam 1 (satu) unit mobil Jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax Nopol : P-8167-EB warna putih.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan pinjaman1 (satu) unit mobil Jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax Nopol : P-8167-EB warna putih milik saksi Ali Akbar, kemudian terdakwa pulang kerumahnya dan menghubungi Toto bahwa sudah mendapatkan mobilnya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Nopember 2019 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Toto untuk membawa mobil tersebut ke desa Bajulmati Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi dan pada saat itu Toto menunggu dipinggir jalan raya, selanjutnya setelah terdakwa bertemu dengan Toto kemudian Toto mengarahkan terdakwa untuk membawa mobil tersebut dilokasi perkarangan kosong, dan terdakwa disuruh Toto untuk menunggu digardu pinggir jalan dengan jarak kurang lebih 100 M dari Toto memasukkan kayu tersebut ke dalam mobil.
- Bahwa setelah 18 (delapan belas) batang kayu jati berbentuk persegi (balok) diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax Nopol : P-8167-EB warna putih, kemudian Toto menyuruh terdakwa untuk berangkat dan ditunggu oleh Toto di Panji Kabupaten Situbondo.
- Bahwa kemudian setelah sampai di lampu merah taman kota Di Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax Nopol : P-8167-EB warna putih yang mengangkut 18 (delapan belas) batang kayu jati berbentuk persegi (balok) dihentikan oleh Saksi Kustono, saksi Yoyok Sulistya petugas Kepolisian beserta saksi Santoso untuk dilakukan pengecekan dokumen kepemilikan kayu jati yang sah dan terdakwa tidak dapat menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan karena kayu jati sebanyak 18 (delapan belas) batang tersebut diambil tanpa ijin pihak yang berwenang yaitu Resort Pengelolaan TN Bitakol, Seksi PTN. Wilayah I Bekol, Kawasan TN. Baluran.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Resort Pengelolaan TN. Bitakol, Seksi PTN. Wilayah I Bekol, Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran menjadi rusak serta mengalami kerugian Materiel sebesar Rp.87.335.000,- (delapan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana ditur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |