Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT seharusnya memberikan salinan perjanjian / akad kredit Nomor : 058 / ULM – Bski / PK – MMR / VI / 8.
- Menyatakan sebagai hukum PENGGUGAT masih mempunyai itikad baik menyelesaikan pinjaman kepada TERGUGAT secara bertahap dengan cara yang baik tanpa adanya intimidasi dari TERGUGAT.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa cara penagihan yang dilakukan secara bergerombol dan berkata-kata tidak sopan oleh TERGUGAT adalah cara-cara yang tidak punya aturan kesopanan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) . |