Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Sit SURYANI, S.H. EKO SUWANDI alias EKO bin MUHAMMAD TUHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-411/M.5.40.3/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SUWANDI alias EKO bin MUHAMMAD TUHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU “ Bahwa terdakwa EKO SUWANDI alias EKO bin MUHAMMAD TUHRI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 , bertempat di Jalan PB Sudirman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai , atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : • Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 wib saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapat informasi bahwa terdakwa sedang perjalanan menggunakan bus dari Surabaya menuju Situbondo yang akan turun di depan Polres Situbondo kemudian saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama dengan saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS melakukan pengintaian di sekitar Polres Situbondo sambil menunggu terdakwa turun dari bus. • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 04.50 Wib saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melihat terdakwa turun dari bus disebelah timur Polres Situbondo dan berjalan ke arah timur kemudian saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama dengan saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Pinggir Jalan PB Sudirman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT menemukan 1 (satu) poket diduga sabu dengan berat kotor 2,11 (dua koma sebelas) gram yang digenggam tangan kiri terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut. • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik No.Lab : 08620/NNF/2023 tanggal 2 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si , TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur disimpulkan bahwa : barang bukti dengan nomor : 29100/2023/NNF adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------- KEDUA “ Bahwa terdakwa EKO SUWANDI alias EKO bin MUHAMMAD TUHRI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 , bertempat di Jalan PB Sudirman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : • Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 wib saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapat informasi bahwa terdakwa sedang perjalanan menggunakan bus dari Surabaya menuju Situbondo yang akan turun di depan Polres Situbondo kemudian saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama dengan saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS melakukan pengintaian di sekitar Polres Situbondo sambil menunggu terdakwa turun dari bus. • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 04.50 Wib saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melihat terdakwa turun dari bus disebelah timur Polres Situbondo dan berjalan ke arah timur kemudian saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama dengan saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Pinggir Jalan PB Sudirman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT menemukan 1 (satu) poket diduga sabu dengan berat kotor 2,11 (dua koma sebelas) gram yang digenggam tangan kiri terdakwa dan terdakwa memperoleh 1 (satu) poket diduga sabu dengan berat kotor 2,11 (dua koma sebelas) gram dengan cara membeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal di warung kopi yang ada di terminal Bungurasih Surabaya seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut. • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik No.Lab : 08620/NNF/2023 tanggal 2 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si , TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur disimpulkan bahwa : barang bukti dengan nomor : 29100/2023/NNF adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU.RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya