Dakwaan |
DAKWAAN KESATU ---------- Bahwa Terdakwa ZAINURI alias NURI bin UMAIRI (alm) bersama Terdakwa MARZUKI KHOLIL alias HOLEL bin RAFI’I pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2024 bertempat di Taman Kota Asembagus masuk Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------- ? Berawal pada Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB Korban RICKY HADI SUSANTO bersama dengan beberapa teman korban sedang nongkrong sambil nyanyi-nyanyi di Taman Kota Asembagus masuk Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, yang saat itu Terdakwa ZAINURI alias NURI bin UMAIRI (alm) bersama Terdakwa MARZUKI KHOLIL alias HOLEL bin RAFI’I juga sedang berada di Taman kota Asembagus hendak makan nasi goreng bersama beberapa temannya. Mendengar sekumpulan orang sedang bernyanyi dengan suara yang keras, Terdakwa ZAINURI alias NURI bin UMAIRI (alm) bersama Terdakwa MARZUKI KHOLIL alias HOLEL bin RAFI’I merasa terganggu dan tidak terima sehingga menghampiri sekumpulan orang tersebut dan terjadi cek cok mulut yang dilanjutkan dengan pemukulan oleh Terdakwa ZAINURI alias NURI bin UMAIRI (alm) kepada Saksi ZEINDY SYAIFRULLAH IRWIAN di bagian kepala sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya Terdakwa ZAINURI alias NURI bin UMAIRI (alm) memukul Korban RICKY HADI SUSANTO sebanyak dua kali dengan posisi tangan terbuka dipukulkan kearah kepala, namun langsung dibalas oleh Korban RICKY HADI SUSANTO yang memukul wajah Terdakwa ZAINURI alias NURI bin UMAIRI (alm) sehingga dibalas kembali oleh Terdakwa ZAINURI alias NURI bin UMAIRI (alm) dengan menggunakan kedua tangannya yang mengepal secara bergantian mengenai wajah Korban RICKY HADI SUSANTO. Tiba-tiba dari arah samping kiri Korban RICKY HADI SUSANTO muncul Terdakwa MARZUKI KHOLIL alias HOLEL bin RAFI’I dengan sebilah celurit yang sebelumnya diselipkan pada bagian pinggang sebelah kiri dan digunakan untuk menyerang Korban RICKY HADI SUSANTO sebanyak tiga kali, yang pertama dari arah atas kearah bawah mengenai wajah, yang kedua dari arah atas lalu kebawah yang coba ditangkis oleh Korban RICKY HADI SUSANTO menggunakan tangan kirinya dan yang ketiga dilakukan kearah perut sebelah kanan. Ketiga serangan tersebut mengakibatkan Korban RICKY HADI SUSANTO mengalami luka berat; ? Ketakutan melihat Korban RICKY HADI SUSANTO bersimbah darah, selanjutnya Terdakwa ZAINURI alias NURI bin UMAIRI (alm) bersama Terdakwa MARZUKI KHOLIL alias HOLEL bin RAFI’I kembali ke parkiran dan menaiki sepeda motor milik Terdakwa MARZUKI KHOLIL alias HOLEL bin RAFI’I beranjak meninggalkan tempat tersebut ke arah barat menuju daerah persawahan masuk Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo untuk membuang sebilah celurit yang digunakan melukai Korban RICKY HADI SUSANTO di pinggir jalan area tersebut; ? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/50/VER/431.302.6./2024 tertanggal 04 November 2024 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD. ASEMBAGUS dan ditandatangani oleh dr. ADISTY DWI WULANDARI, akibat perbuatan Terdakwa, Korban mengalami luka sebagai berikut : Page 2 of 2 1. Muka : luka terbuka panjang 6 cm pada sudut lancip mata sebelah kanan; 2. Perut : luka terbuka ukuran 3 cm pada samping perut sebelah kanan/diatas pinggang sebelah kanan; 3. Anggota gerak atas : patah luka terbuka pada kelingking jari ke 5 dan luka terbuka pada jari 3,4,5 Bahwa luka tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam dan luka tersebut menyebabkan pasien (korban) menderita cidera berat dan mengancam jiwa serta mengganggu dalam pekerjaan sehari-hari pasien (korban). --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP -------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa ZAINURI alias NURI bin UMAIRI (alm) bersama Terdakwa MARZUKI KHOLIL alias HOLEL bin RAFI’I pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2024 bertempat di Taman Kota Asembagus masuk Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------- ? Berawal pada Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB Korban RICKY HADI SUSANTO bersama dengan beberapa teman korban sedang nongkrong sambil nyanyi-nyanyi di Taman Kota Asembagus masuk Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, yang saat itu Terdakwa ZAINURI alias NURI bin UMAIRI (alm) bersama Terdakwa MARZUKI KHOLIL alias HOLEL bin RAFI’I juga sedang berada di Taman kota Asembagus hendak makan nasi goreng bersama beberapa temannya. Mendengar sekumpulan orang sedang bernyanyi dengan suara yang keras, Terdakwa ZAINURI alias NURI bin UMAIRI (alm) bersama Terdakwa MARZUKI KHOLIL alias HOLEL bin RAFI’I merasa terganggu dan tidak terima sehingga menghampiri sekumpulan orang tersebut dan terjadi cek cok mulut yang dilanjutkan dengan pemukulan oleh Terdakwa ZAINURI alias NURI bin UMAIRI (alm) kepada Saksi ZEINDY SYAIFRULLAH IRWIAN di bagian kepala sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya Terdakwa ZAINURI alias NURI bin UMAIRI (alm) memukul Korban RICKY HADI SUSANTO sebanyak dua kali dengan posisi tangan terbuka dipukulkan kearah kepala, namun langsung dibalas oleh Korban RICKY HADI SUSANTO yang memukul wajah Terdakwa ZAINURI alias NURI bin UMAIRI (alm) sehingga dibalas kembali oleh Terdakwa ZAINURI alias NURI bin UMAIRI (alm) dengan menggunakan kedua tangannya yang mengepal secara bergantian mengenai wajah Korban RICKY HADI SUSANTO. Tiba-tiba dari arah samping kiri Korban RICKY HADI SUSANTO muncul Terdakwa MARZUKI KHOLIL alias HOLEL bin RAFI’I dengan sebilah celurit yang sebelumnya diselipkan pada bagian pinggang sebelah kiri dan digunakan untuk menyerang Korban RICKY HADI SUSANTO sebanyak tiga kali, yang pertama dari arah atas kearah bawah mengenai wajah, yang kedua dari arah atas lalu kebawah yang coba ditangkis oleh Korban RICKY HADI SUSANTO menggunakan tangan kirinya dan yang ketiga dilakukan kearah perut sebelah kanan. Ketiga serangan tersebut mengakibatkan Korban RICKY HADI SUSANTO mengalami luka robek. Penyerangan tersebut disaksikan juga oleh FIRMAN BAHTIAR alias HERMAN bin MOJO (alm), RICO DANDI KURNIAWAN, dan RAHMAD HIDAYAT; ? Ketakutan melihat Korban RICKY HADI SUSANTO bersimbah darah, selanjutnya Terdakwa ZAINURI alias NURI bin UMAIRI (alm) bersama Terdakwa MARZUKI KHOLIL alias HOLEL bin RAFI’I kembali ke parkiran dan menaiki sepeda motor milik Terdakwa MARZUKI KHOLIL alias HOLEL bin RAFI’I beranjak meninggalkan tempat tersebut ke arah barat menuju daerah persawahan masuk Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo untuk membuang sebilah celurit yang digunakan melukai Korban RICKY HADI SUSANTO di pinggir jalan area tersebut; ? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/50/VER/431.302.6./2024 tertanggal 04 November 2024 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD. ASEMBAGUS dan ditandatangani oleh dr. ADISTY DWI WULANDARI, akibat perbuatan Terdakwa, Korban mengalami luka berat sebagai berikut : 1. Muka : luka terbuka panjang 6 cm pada sudut lancip mata sebelah kanan; 2. Perut : luka terbuka ukuran 3 cm pada samping perut sebelah kanan/diatas pinggang sebelah kanan; 3. Anggota gerak atas : patah luka terbuka pada kelingking jari ke 5 dan luka terbuka pada jari 3,4,5 Bahwa luka tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam dan luka tersebut menyebabkan pasien (korban) menderita cidera berat dan mengancam jiwa serta mengganggu dalam pekerjaan sehari-hari pasien (korban). ----------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP |