Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa MOH. SURA Alias SURA Bin JATIM bersama-sama dengan saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan saksi IWAN (Dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu, tanggal 04 November 2021, sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2021, bertempat di SPBU Lamongan Arjasa Situbondo tepatnya di Jalan Raya Banyuwangi Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB, saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS bersama dengan saksi IWAN berniat pergi ke pulau Bali untuk memesan atau membeli buah alpukat milik saksi KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG yang nantinya akan dijual kembali oleh saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan Saksi IWAN kepada orang lain. Kemudian Saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan saksi IWAN, berangkat ke pulau Bali, pada hari Minggu, tanggal 31 Oktober 2021, sekira pukul 20.00 WIB menggunakan bus umum dengan tujuan Ubung Bali dan sampai tujuan pada hari Senin, tanggal 01 November 2021 sekira pukul 09.00 WITA.
Sesampainya di terminal Ubung Bali, saksi IWAN menghubungi saksi I WAYAN WIRTA Alias WAYAN yang merupakan anak dari Saksi I KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG melalui sambungan telpon dan mengatakan bahwa saksi IWAN berencana ke rumah saksi I WAYAN WIRTA Alias WAYAN yang beralamat di BR. Dinas Pemuteran, Kel. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, setelah diperbolehkan oleh saksi I WAYAN WIRTA Alias WAYAN, lalu saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS bersama dengan saksi IWAN pergi menuju rumah saksi I WAYAN WIRTA Alias WAYAN menggunakan jasa transportasi online (GRAB) mobil. Sekira pukul 14.30 WITA Saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan saksi IWAN tiba di rumah saksi I WAYAN WIRTA Alias WAYAN, pada saat itu di depan rumah bertemu dengan saksi I KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG yang tinggal 1 (satu) rumah dengan saksi I WAYAN WIRTA Alias WAYAN, kemudian saksi IWAN menanyakan kepada saksi I KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG “apakah WAYAN ada dirumah? Saya adalah teman dari WAYAN” kemudian saksi I KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG mempersilahkan saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS untuk masuk rumah. Beberapa menit kemudian saksi I WAYAN WIRTA Alias WAYAN datang dan terjadi perbincangan mengenai jual beli buah alpukat, karena pada saat itu saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS merasa lelah karena perjalanan, saksi IWAN meminta izin kepada saksi I WAYAN WIRTA Alias WAYAN untuk bermalam, kemudian saksi I WAYAN WIRTA Alias WAYAN mempersilahkan saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan saksi IWAN untuk bermalam dirumahnya.
Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekira pukul 16.00 WITA, terjadi kesepakatan pembelian alpukat milik saksi I KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG dengan harga Rp. 7.000,- (Tujuh Ribu Rupiah) per kilo gram sebanyak 170 (Seratus Tujuh Puluh) kilo gram dengan total nilai penjualan sebesar Rp. 1.190.000 (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang nantinya akan dibayar oleh saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan Saksi IWAN ketika sudah sampai di Situbondo. Selanjutnya saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan Saksi IWAN beserta saksi I KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG dan saksi I WAYAN WIRTA Alias WAYAN berangkat menuju Situbondo dengan mengangkut buah alpukat pada hari Rabu tanggal 03 November 2021 menggunakan mobil jenis pick up merk suzuki ST150 warna hitam dengan posisi duduk yaitu saksi I KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG mengemudi dan saksi IWAN di sebelah kiri saksi I KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG kemudian saksi I WAYAN WIRTA Alias WAYAN dan Saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS di posisi pintu samping kiri, sesampainya di kota Klungkung Bali Saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS menawarkan kepada saksi I KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG untuk bergantian menyetir dan saksi I KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG menyetujuinya, sehingga pada saat itu saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS yang menyetir.
-
Selanjutnya pada hari Kamis 04 November 2021 sekira pukul 02.00 WIB, saksi FAKHRUS ZAMAN alias MAKHRUS dan saksi IWAN beserta saksi I KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG dan saksi I WAYAN WIRTA Alias WAYAN sampai di pelabuhan penyeberangan Gilimanuk – Ketapang. Dan di saat perjalanan tersebut terbesit niat saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan saksi IWAN untuk mencuri mobil pick up milik saksi I KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG dengan merencanakan apabila tiba di Situbondo nantinya saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan saksi IWAN akan mencari tempat istirahat di SPBU dan ketika ada celah maka saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan saksi IWAN membawa lari mobil pick up tersebut. Setelah merancang rencana tersebut, Saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS menghubungi Terdakwa MOH. SURA Alias SURA Bin JATIMdengan maksud agar menyiapkan plat nomor palsu yang nantinya akan dipasang ke mobil pick up milik saksi I KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG.
-
Sesampainya di SPBU Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupeten Situbondo, sekira pukul 06.00 WIB, saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan saksi IWAN mengajak berhenti dengan alasan beristirahat sejenak dengan memarkir mobil di sebelah timur area SPBU dan posisi mobil menghadap ke timur. Saat sampai di SPBU Lamongan tersebut, saksi I KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG tertidur di dalam mobil sedangkan saksi I WAYAN WIRTA Alias WAYAN keluar dari mobil dan tertidur di gazebo yang tidak jauh dari lokasi parkir mobil. Sekira 1 (satu) jam kemudian Terdakwa MOH. SURA Alias SURA Bin JATIM datang ke SPBU tersebut dengan menggunakan sepeda motor Beat. Selanjutnya saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan Saksi IWAN menjalankan rencananya dengan membangunkan saksi I KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG yang tertidur di dalam mobil dan menyuruhnya untuk mandi terlebih dahulu di toilet SPBU, setelah saksi I KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG pergi ke toilet, saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS mengambil handphone merk INFINIX warna hitam-biru milik saksi I WAYAN WIRTA Alias WAYAN yang sedang di charger di dekat tempatnya tidur, selanjutnya saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS bergegas pergi dengan membawa 1 (satu) unit mobil pick up milik saksi I KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG, sementara saksi IWAN dan Terdakwa MOH. SURA Alias SURA Bin JATIM pergi berboncengan mengendarai sepeda motor BEAT, kemudian saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan saksi IWAN dan Terdakwa MOH. SURA Alias SURA Bin JATIM menuju kerumah saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS yang beralamat di Dusun Barat, Desa Awar-Awar, Kec. Asembagus, Kab. Situbondo. Kemudian pada hari Kamis, tanggal 04 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa MOH. SURA Alias SURA Bin JATIM memesan plat nomor palsu kepada saksi MUJIANTO Alias PAK PUJI dengan nomor polisi P-9893-GL.
-
Pada hari Jumat, 05 November 2021 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS, saksi IWAN dan Terdakwa MOH. SURA Alias SURA Bin JATIM mengganti plat nomor asli kendaraan DK-8873-KI menjadi P-9893-GL, yang mana plat tersebut telah disiapkan oleh Terdakwa MOH. SURA Alias SURA Bin JATIM sebelumnya. Setelah plat nomor diganti, saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan saksi IWAN mencari calon pembeli buah alpukat di pedagang pasar buah Asembagus. Selanjutnya buah alpukat tersebut terjual dengan total harga Rp.1.260.000,- (Satu Juta Dua ratus enam puluh ribu rupiah), dari hasil penjualan alpukat tersebut dibagi 2 antara saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan saksi IWAN.
-
Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 07 November 2021 sekira pukul 18.00 WIB, saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan saksi IWAN menemui calon pembeli mobil pick up yang beralamat di Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso. Setelah bertemu dengan calon pembeli tersebut dan dilakukan pengecekan, saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan saksi IWAN kemudian menawarkan mobil pick up tersebut dengan harga Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) namun calon pembeli menawar dengan harga jauh dibawah dari harga yang ditawarkan, sehingga saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan saksi IWANmenolak tawaran dari pembeli tersebut dan pulang. Dalam perjalanan pulang tepatnya di Kecamatan Cermee, Kabupaten Situbondo sekira pukul 19.00 WIB, saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan saksi IWAN diberhentikan oleh beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan saksi IWAN beserta 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki ST150, tahun 2014, Nopol P-9893-GL warna hitam, Noka: MHYESL415EJ344392, Nosin G15AID983305 ke Polres Situbondo, sedangkan terdakwa MOH. SURA Alias SURA Bin JATIM pada saat itu dalam pencarian pihak Kepolisian Resor Situbondo. Kemudian setelah dilakukan pencarian, terdakwa MOH. SURA Alias SURA Bin JATIM ditangkap oleh petugas kepolisian Resor Situbondo pada tanggal 23 September 2022.
-
Akibat perbuatan Terdakwa MOH SURA Alias SURA Bin JATIM, saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan saksi IWAN (dalam berkas perkara terpisah) tersebut, saksi mengalami kerugian berupa mobil pick up seharga Rp.78.000.000,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) dan dari penjualan alpukat sebesar Rp.1.190.000 (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah), serta kerugian saksi I WAYAN WIRTA Alias WAYAN berupa HP merk INFINIX sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga total kerugian sebesar Rp. Rp.80.690.000,- (delapan puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa MOH. SURA Alias SURA Bin JATIM, saksi FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS dan saksi IWAN (dalam berkas perkara terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. |