Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Sit Silvia Lestari alias Silvi 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Polres Situbondo.
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq. Kejaksaan Negeri Situbondo.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 01 Nov. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Silvia Lestari alias Silvi
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Polres Situbondo.
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq. Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon-1 yang menghentikan penyidikan atas laporan polisi Pemohon adalah merupakan perbuatan melawan hukum  (onrechtmatige daad).
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan  Penghentian Penyidikan (SP3)  Nomor : B.126.b/RES.1.6/2021/Reskrim. tertanggal 28 September 2021 yang diterbitkan oleh Termohon-1 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menghukum Termohon-1 untuk mencabut Surat Pemberitahuan  Penghentian Penyidikan (SP3)  Nomor : B.126.b/RES.1.6/2021/Reskrim. tertanggal 28 September 2021.
  5. Memerintahkan Termohon-1 untuk melanjutkan proses penyidikan atas laporan dari Pemohon Laporan Polisi Nomor : STTLP/88/III/RES.1.6/2019/Jatim/Res Sutubondo, tertanggal 6 Maret 2019, hingga memperoleh kepastian hukum yang tetap.
  6. Menghukum Termohon-1 untuk membayar ganti kerugian baik secara materiil maupun moril sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga    Termohon-1 menyelesaikannya dengan itikad baik.
  7. Menyatakan perbuatan Termohon-2 yang melakukan penelitian Berkas Perkara Nomor : BP/04/I/2020/Satreskrim, tanggal 20 Januari 2020, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pedoman Kejaksaan Agung RI Nomor 1 Tahun  2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Dalam Penanganan Perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum  (onrechtmatige daad).
  8. Memerintahkan Termohon-2 untuk menerima Berkas Perkara Nomor : BP/04/I/2020/Satreskrim, tanggal 20 Januari 2020 dari Termohon-1.
  9. Menghukum Termohon-1 dan Termohon-2 untuk mematuhi dan tunduk kepada seluruh amar putusan dalam gugatan Pra Peradilan ini.
  10. Menghukum Termohon-1 dan Termohon-2 secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya  yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya