Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Sit | Sandi Sastra Surya | PT. MITRA LAUTAN EMAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Sit | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam perkara ini untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah benar sebagai pemilik sah satu-satunya dari bidang tanah SHM No. 1019/Desa Tanjung Kamal, seluas 2.680 M2 (dua ribu enam ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, tercatat atas nama Sandi Sastra; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat, karena secara tanpa alas hak yang sah secara hukum dan tanpa persetujuan dari Penggugat telah menguasai, memanfaatkan serta memagari bidang tanah hak milik Penggugat yaitu:
Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya agar meninggalkan / mengosongkan lahan / bidang tanah hak milik Penggugat :
dan selanjutnya menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban dan kompensasi apapun juga terhitung dari sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan;
a. Kerugian Materiilsebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah; b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah);
SUBSISDAIR : Apabila Pengadilan berpendapat lain dari tuntutan / gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat dalam perkara ini, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono ; naar redelijkeheid en billikkheid); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |