Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2019/PN Sit Devika Yuniasri M, S.H. Sugiarto Alias Pak Sahud Bin Saddin Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1842/M.5.40/Euh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Devika Yuniasri M, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sugiarto Alias Pak Sahud Bin Saddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 22.00 wib di Jalan Sepudi Petukangan RT 02 RW 02 Desa Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Juni tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 20.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap saksi MOH. HAIRUL ANAM bin KUSNADI di Ponpes Nurul Wafa dikarenakan mengedarkan Pil TREX yang diperoleh dari Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 22.00 Wib saksi BENTAR PRAMONO, SH bersama IPDA H. ABDULLAH, SH., dan saksi FAKHRUR ROZY, SH. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN beserta saksi MISNATI alias Buk SAHUD binti Pak DIMAN dan saksi SAHUD PURWANTO alias SAHUD bin SUGIARTO di rumah Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN Dsn. Petukangan RT 02 RW 02 Ds. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 53 (lima puluh tiga) bungkus plastik berisi masing-masing 8 (delapan) butir Pil DEXTRO jumlah total 424 (empat ratus dua puluh empat) butir Pil DEXTRO, 1(satu) buah kresek warna hitam yang diletakkan di sandaran sofa ruang tamu rumah Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN;
  • Bahwa Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN mendapatkan pil TREX dan pil DEXTRO dari sales asal Jember sekira 6 (enam) bulan yang lalu di pinggir jalan Ds. Pesisir Besuki Kab. Situbondo pada saat itu Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN membeli 1 (satu) kaleng yang berisi 1.000 (seribu) butir pil TREX dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan untuk pil DEXTRO Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN membeli 3 (tiga) kaleng yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil DEXTRO dengan harga per kaleng Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN selanjutnya menjual pil TREX dan pil DEXTRO kepada setiap orang yang datang ke rumah Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN, salah satunya adalah saksi MOH. HAIRUL ANAM bin KUSNADI;
  • Bahwa pada bulan Mei 2019 sekira jam 20.00 wib Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN menjual pil TREX kepada saksi MOH HAIRUL ANAM Bin KUSNADI dengan cara saksi MOH. HAIRUL ANAM Bin KUSNADI datang ke rumah Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN selanjutnya Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN menerima uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu) dari saksi MOH. HAIRUL ANAM Bin KUSNADI selanjutnya Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN memberikan 1 (satu) bungkus plastic berisi 10 (sepuluh) butir pil TREX  kepada saksi MOH. HAIRUL ANAM Bin KUSNADI;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN dalam menjual dan mengedarkan pil TREX dan pil DEXTRO yaitu sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kaleng;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06433/NOF/2019 tanggal 08 Juli 2019 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11284/2019/NOF dan nomor : 11285/2019/NOF adalah benar mengandung Dekstrometorfan dan Trihexyphenidyl HCI;
  • Bahwa ciri-ciri pil DEXTRO yang dijual Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN yaitu berbentuk bulat warna kuning ditengah ada logo DMP sedangkan pil TREX berbentuk bundar warna putih ditengah ada logo Y dan Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN tidak memiliki keahlian dalam dunia farmasi untuk mengedarkan serta Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa Sugiarto Alias Pak Sahud Bin Saddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 22.00 wib di Jalan Sepudi Petukangan RT 02 RW 02 Desa Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Juni tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 20.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap saksi MOH. HAIRUL ANAM bin KUSNADI di Ponpes Nurul Wafa dikarenakan mengedarkan Pil TREX yang diperoleh dari Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 22.00 Wib saksi BENTAR PRAMONO, SH bersama IPDA H. ABDULLAH, SH., dan saksi FAKHRUR ROZY, SH. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN beserta saksi MISNATI alias Buk SAHUD binti Pak DIMAN dan saksi SAHUD PURWANTO alias SAHUD bin SUGIARTO di rumah Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN Dsn. Petukangan RT 02 RW 02 Ds. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 53 (lima puluh tiga) bungkus plastik berisi masing-masing 8 (delapan) butir Pil DEXTRO jumlah total 424 (empat ratus dua puluh empat) butir Pil DEXTRO, 1(satu) buah kresek warna hitam yang diletakkan di sandaran sofa ruang tamu rumah Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN;
  • Bahwa Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN mendapatkan pil TREX dan pil DEXTRO dari sales asal Jember sekira 6 (enam) bulan yang lalu di pinggir jalan Ds. Pesisir Besuki Kab. Situbondo pada saat itu Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN membeli 1 (satu) kaleng yang berisi 1.000 (seribu) butir pil TREX dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan untuk pil DEXTRO Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN membeli 3 (tiga) kaleng yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil DEXTRO dengan harga per kaleng Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN selanjutnya menjual pil TREX dan pil DEXTRO kepada setiap orang yang datang ke rumah Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN, salah satunya adalah saksi MOH. HAIRUL ANAM bin KUSNADI;
  • Bahwa pada bulan Mei 2019 sekira jam 20.00 wib Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN menjual pil TREX kepada saksi MOH HAIRUL ANAM Bin KUSNADI dengan cara saksi MOH. HAIRUL ANAM Bin KUSNADI datang ke rumah Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN selanjutnya Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN menerima uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu) dari saksi MOH. HAIRUL ANAM Bin KUSNADI selanjutnya Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN memberikan 1 (satu) bungkus plastic berisi 10 (sepuluh) butir pil TREX  kepada saksi MOH. HAIRUL ANAM Bin KUSNADI;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN dalam menjual dan mengedarkan pil TREX dan pil DEXTRO yaitu sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kaleng;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06433/NOF/2019 tanggal 08 Juli 2019 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11284/2019/NOF dan nomor : 11285/2019/NOF adalah benar mengandung Dekstrometorfan dan Trihexyphenidyl HCI;
  • Bahwa ciri-ciri pil DEXTRO yang dijual Terdakwa SUGIARTO Alias PAK SAHUD Bin SADDIN yaitu berbentuk bulat warna kuning ditengah ada logo DMP sedangkan pil TREX berbentuk bundar warna putih ditengah ada logo Y dan menurut pendapat dari Ahli TEGUH ADI PRAWIRA, S. Farm, Apt obat tersebut adalah obat keras dan obat bebas terbatas yang berhak memberikan obat tersebut adalah dokter dan apotek, Puskesmas, Rumah Sakit;

----- Perbuatan Terdakwa Sugiarto Alias Pak Sahud Bin Saddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya