Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa IRWAN WAHYUDI alias IRWAN Bin MASRUDIN  pada hari Selasa  tanggal 13 Pebruari 2018 sekira pukul 23.00  Wib  atau setidak  tidaknya pada waktu dalam tahun 2018, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotoka Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari saksi SADALI,SH bersama dengan saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS melakukan penangkapan terhadap saksi ARIES PRANATA alias ARIS  Bin MATRAWI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2018 sekira pukul 23.30 Wib di dalam rumah JONI (informen) yang beralamat di Desa Trigonco Kec. Asembagus Kab. Situbondo pada saat saksi ARIES PRANATA al ARIS  Bin MATRAWI sedang berdiri menyerahkan sabu kepada JONI kemudian saksi SADALI,SH melakukan intrograsi kepada saksi ARIES PRANATA al ARIS Bin MATRAWI dan mengatakan kalau sabu sabu tersebut diperoleh dari terdakwa IRWAN WAHYUDI al IRWAN Bin MASRUDIN selanjutnya saksi SADALI, SH dan saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 208 sekira pukul 00.30 Wib di samping timur rumah terdakwa yang beralamt Kampung Utara Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa diintrograsi dan mengatakan kalau sabu sabu tersebut diperoleh  dari saksi NANANG HANDOKO dengan cara komunikasi melalui telpon pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2018 sekira pukul 18.30 Wib saksi ARIES PRANATA al ARIS misscall kepada terdakwa dan terdakwa telpon balik kepada saksi ARIES PRANATA al ARIS kemudian saksi ARIES PRANATA al ARIS mananyakan kepada terdakwa, ada apa tidak barangnya (sabu-sabunya) lalu terdakwa menjawab “sebentar dulu, saya tanyakan ke orangnya ada apa tidak barangnya†kemudian terdakwa menelpon saksi NANANG HANDOKO dan menanyakan sabu-sabu tersebut lalu NANANG HANDOKO menjawab “iya ada wan†kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung menelpon saksi ARIES PRANATA untuk mengatakan bahwa sabu-sabunya ada dan sekitar pukul 20.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi ARIES PRANATA di sebuah warung di dekat rumah terdakwa kemudian saksi ARIES PRANATA menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terima dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa berangkat menemui saksi NANANG HANDOKO , namun tidak langsung bertemu karena masih hujan dan  terdakwa berteduh di depan pendopo alun-alun Situbondo selanjutnya terdakwa kembali berkomunikasi melalui telpon dengan saksi NANANG HANDOKO dan sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi NANANG HANDOKO di dekat koperasi Raung Jl. Sucipto Kab. Situbondo dan terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi NANANG HANDOKO dan diterima oleh saksi NANANG HANDOKO dengan menggunakan  tangan kanan lalu saksi NANANG HANDOKO  menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa yang dibungkus rokok SAMPOERNA MILD 16 Warna Putih dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram kemudian terdakwa langsung pulang menemui saksi ARIES PRANATA al ARIS untuk menyerahkan sabu-sabu tersebut di Warung milik saksi HELIYANTO al ELLY yang beralamat di Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo setelah terdakwa menyerahkan sabu sabu kepada saksi ARIES PARANATA kemudian saksi ARIES PRANATA langsung pulang sedangkan terdakwa masih di warung.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2650/NNF/2018 tanggal 21 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT , LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH A.Md. selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya disimpulkan bahwa :
- Berupa satu pot plastik berisikan urine ±30 ml an. IRWAN WAHYUDI al IRWAN Bin MASRUDIN adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa IRWAN WAHYUDI Alias IRWAN Bin MASRUDIN  pada hari Selasa  tanggal 13 Pebruari 2018 sekira pukul 23.00  Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2018, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai , atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :
- Berawal dari saksi SADALI,SH bersama dengan saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS melakukan penangkapan terhadap saksi ARIES PRANATA alias ARIS Bin MATRAWI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2018 sekira pukul 23.30 Wib di dalam rumah JONI (informen) yang beralamat di Desa Trigonco Kec. Asembagus Kab. Situbondo pada saat saksi ARIES PRANATA al ARIS Bin MATRAWI sedang berdiri menyerahkan sabu kepada JONI kemudian saksi SADALI,SH melakukan intrograsi kepada saksi ARIES PRANATA al ARIS Bin MATRAWI dan mengatakan kalau sabu sabu tersebut diperoleh dari terdakwa IRWAN WAHYUDI al IRWAN Bin MASRUDIN selanjutnya saksi SADALI, SH dan saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 208 sekira pukul 00.30 Wib di samping timur rumah terdakwa yang beralamt Kampung Utara Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa diintrograsi dan mengatakan kalau sabu sabu tersebut diperoleh  dari saksi NANANG HANDOKO dengan cara komunikasi melalui telpon pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2018 sekira pukul 18.30 Wib saksi ARIES PRANATA al ARIS misscall kepada terdakwa dan terdakwa telpon balik kepada saksi ARIES PRANATA al ARIS kemudian saksi ARIES PRANATA al ARIS mananyakan kepada terdakwa, ada apa tidak barangnya (sabu-sabunya) lalu terdakwa menjawab “sebentar dulu, saya tanyakan ke orangnya ada apa tidak barangnya†kemudian terdakwa menelpon saksi NANANG HANDOKO dan menanyakan sabu-sabu tersebut lalu NANANG HANDOKO menjawab “iya ada wan†kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung menelpon saksi ARIES PRANATA untuk mengatakan bahwa sabu-sabunya ada dan sekitar pukul 20.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi ARIES PRANATA di sebuah warung di dekat rumah terdakwa kemudian saksi ARIES PRANATA menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terima dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa berangkat menemui saksi NANANG HANDOKO , namun tidak langsung bertemu karena masih hujan dan terdakwa berteduh di depan pendopo alun-alun Situbondo selanjutnya terdakwa kembali berkomunikasi melalui telpon dengan saksi NANANG HANDOKO dan sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi NANANG HANDOKO di dekat koperasi Raung Jl. Sucipto Kab. Situbondo dan terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi NANANG HANDOKO dan diterima oleh saksi NANANG HANDOKO dengan menggunakan tangan kanan lalu saksi NANANG HANDOKO menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa yang dibungkus rokok SAMPOERNA MILD 16 Warna Putih dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram kemudian terdakwa langsung pulang menemui saksi ARIES PRANATA al ARIS untuk menyerahkan sabu-sabu tersebut di Warung milik saksi HELIYANTO al ELLY yang beralamat di Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo setelah terdakwa menyerahkan sabu sabu kepada saksi ARIES PARANATA kemudian saksi ARIES PRANATA langsung pulang sedangkan terdakwa masih di warung.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2650/NNF/2018 tanggal 21 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT , LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH A.Md. selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya disimpulkan bahwa :
- Berupa satu pot plastik berisikan urine ±30 ml an. IRWAN WAHYUDI al IRWAN Bin MASRUDIN adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |