Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian gadai Nomor 14 antara Dg. Muhfa bin HAJI SAID dengan SISWANTO (penggugat) pada tanggal 08 Februari 2011;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penerima Gadai yang beri'tikad baik karna haruslah dilindungi undang-undang;
- Menyatakan Bahwa Perbuatan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum karena telah mengalihkan atau menjual tanah menjadi obyek gadai tanpa seijin Penggugat;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar tebusan uang gadai Rp. 140.000.000,- ( Seratus empat puluh juta rupiah ) kepada penggugat secara langsung dan tunai;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- ( kerugian immaterial) dan kerugian Rp. 150.000.000,-( kerugian pengembangan usaha yang semestinya diperoleh Penggugat );
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,- per-hari untuk setiap keterlambatannya, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai memenuhi kewajibannya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini'
- menyatakan sah dan berharga Conservatoir Beslag oleh juru sita Pengadilan Negeri Situbondo terhadap tanah Obyek gadai, berupa tanah sawah yang terletak di Desa Gelung Kecamatan Panarukan kabupaten Situbondo, Jawa Timur sebagaimana dalam sertifikat Hak Milik No 9/ Desa Gelung;
- Menyatakan segala perbuatan peralihan hak atas obyek sengketa dan surat-surat/akta-akta/sertifikat yang diletakkan atas tanah sawahg yang menjadi obyek Gadai kepada pihak lain yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Consevatoir Beslag ) oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Situbondo terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat;
- Menyatakn bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( unitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul Perlawanan,banding,maupun Kasasi;
- menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk dalam putusan ini;
- Biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR
Apabila MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SITUBONDO yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |